Suaradermayu.com – Kepolisian Resor Bogor berhasil mengungkap praktik dugaan penjualan bayi yang dilakukan seorang pria bernama Suhendra (32). Pria yang sempat viral karena aksinya merawat bayi terlantar itu ditangkap di kediamannya di Perumahan Grand Viona, Desa Kuripan, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor.
Suhendra ditengarai memanfaatkan citra “dermawan” di media sosial untuk menjalankan aksi ilegalnya. Dengan modus adopsi, ia diduga menjual puluhan bayi yang sebagian besar berasal dari ibu hamil tanpa suami.
“Modus pelaku adalah menjual bayi dengan alasan biaya persalinan caesar. Padahal persalinan tersebut sebenarnya ditanggung BPJS, tidak dipungut biaya,” ungkap Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo, Kamis (29/9/2022).
Gunakan Nama “Ayah Sejuta Anak” di Media Sosial
Ibrahim menjelaskan, Suhendra menggunakan media sosial untuk mencari calon korban, khususnya para ibu hamil di luar nikah. Di dunia maya, ia dikenal dengan sebutan “Ayah Sejuta Anak” dan kerap menawarkan bantuan kepada perempuan yang tengah hamil tanpa pasangan.
“Tersangka mengumpulkan ibu-ibu hamil di luar nikah dengan dalih akan membantu proses persalinan. Setelah bayinya lahir, bayi tersebut dijual dengan dalih adopsi,” terangnya.
Bayi Dijual Rp 15 Juta, Polisi Amankan Barang Bukti
Bayi-bayi yang dilahirkan oleh para ibu tersebut kemudian ditawarkan kepada orang-orang yang ingin mengadopsi. Suhendra mematok harga sekitar Rp 15 juta per bayi dengan alasan biaya persalinan, padahal seluruh biaya persalinan menggunakan BPJS Kesehatan yang seharusnya gratis.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen rumah sakit terkait persalinan dan uang tunai senilai Rp 10 juta.
Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, Suhendra dijerat dengan Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Tersangka terancam hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp 60 juta hingga paling banyak Rp 300 juta,” tegas Ibrahim.
Polisi Dalami Dugaan Jaringan Perdagangan Orang
Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik penjualan bayi berkedok adopsi tersebut. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan melaporkan segala bentuk dugaan perdagangan anak atau tindak pidana sejenis kepada aparat penegak hukum.
































