Home / Teknologi / Hukum / Terpopuler

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:21 WIB

MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Hangus Meski Belum Habis Digunakan, Operator Wajib Berikan Pilihan Perlindungan

Suaradermayu.com — Kabar gembira bagi seluruh pengguna layanan internet di Indonesia. Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil terkait kebijakan kuota internet yang selama ini kerap hangus secara sepihak meskipun belum habis digunakan.

Dalam putusannya, ditegaskan bahwa penyelenggara jasa telekomunikasi tidak lagi berhak membiarkan sisa kuota pelanggan hilang begitu saja, melainkan wajib memberikan pilihan bentuk perlindungan kepada konsumen.

Keputusan bersejarah ini tertuang dalam Putusan Nomor 219/PUU-XXIV/2026, yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di ruang sidang utama Gedung MK, Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Mahkamah menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 secara bersyarat.

Baca juga  Kongres Persatuan PWI Digelar di Cikarang, Dua Ketua Umum Sepakati SC dan Peserta

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo tegas saat membacakan amar putusan di hadapan para pihak dan awak media.

Hakim Konstitusi Adies Kadir selaku juru bicara majelis menjelaskan bahwa inti dari perkara ini bukan sekadar soal apakah kuota internet itu barang atau bukan, melainkan soal hak warga negara atas manfaat ekonomi dari apa yang telah mereka bayar secara sah.

“Setelah pelanggan membayar paket data, kuota yang diperoleh tidak bisa lagi dipandang sekadar fasilitas layanan. Kuota itu telah menjadi benda tidak berwujud yang hak kepemilikannya melekat sepenuhnya pada pengguna,” urai Adies.

Lebih lanjut, Mahkamah menegaskan bahwa hak milik tersebut dilindungi oleh konstitusi, tepatnya Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 yang menjamin hak milik pribadi tidak boleh diambil secara sewenang-wenang oleh pihak mana pun.

Baca juga  Oo Tantang Staf Khusus Bupati Lucky Bahas Kebobrokan dan Keterpurukan Indramayu di Forum Akademik Terbuka

“Negara wajib menjamin perlindungan atas perolehan dan pemanfaatan kuota internet tersebut. Melindungi sisa kuota yang sudah dibayar pengguna adalah wujud nyata negara menjaga hak milik pribadi rakyat,” tegasnya.

Meski melarang kebijakan hangus sembarangan, MK tidak mewajibkan seluruh operator menerapkan satu cara tunggal seperti akumulasi kuota atau rollover.

Penyelenggara tetap diberi ruang berkreasi menawarkan berbagai jenis paket, asalkan setiap paket yang dijual tetap menjamin adanya perlindungan terhadap sisa kuota yang belum terpakai.

Selain itu, operator telekomunikasi kini diwajibkan lebih terbuka dan jujur dalam memberikan informasi. Segala ketentuan soal harga, besaran kuota, masa berlaku, aturan pemakaian, hingga nasib sisa kuota harus disampaikan secara sederhana, jelas, dan mudah dimengerti oleh semua lapisan masyarakat, tanpa bahasa yang berbelit-belit atau merugikan.

Baca juga  Miris! TKI Indramayu Koma 3 Bulan di RS Jepang, Butuh Perhatian Pemerintah

Permohonan uji materi ini sendiri diajukan oleh Didi Supandi, pengemudi ojek daring, Wahyu Triana Sari, pelaku usaha kuliner daring, serta Rega Felix, dosen sekaligus advokat yang diwakili kuasa hukum Viktor Santoso Tandiasa. Para pemohon menggugat aturan tersebut karena dinilai memberi keleluasaan berlebih kepada operator untuk merugikan konsumen tanpa tanggung jawab.

Kini putusan ini menjadi landasan hukum kuat bagi seluruh rakyat Indonesia agar hak mereka atas apa yang telah dibayar tidak lagi dirampas secara sepihak oleh penyedia layanan. (Red/Moh.Ali)

 

Share :

Baca Juga

Indramayu

Polisi Tebak-tebakan Isi CCTV Korban Dibunuh di Toko, Hakim: Budi Masuk Toko, Ada Rekamannya?

Daerah

Gebrakan Dedi Mulyadi! Lulusan SD Bisa Kerja di Pemerintah, Tenaga Teknis Digaji Rp4,2 Juta

Indramayu

LBH Ghazanfar: Pimpinan DPRD Indramayu Tutupi Bobrok Manajemen PDAM dan Skandal Rekening Gelap Rp2 Miliar

Terpopuler

Kuwu Amin Desa Sendang Ajukan Audit APBDes Selama Menjabat ke Inspektorat Indramayu

Ekonomi

Mensos: 67.886 Keluarga Diverifikasi Terima Bansos Rp3 Juta dan Rp5 Juta,

Terpopuler

RMI-NU Indramayu Gelar Lomba Baca Kitab Kuning

Terpopuler

Pondok Pesantren Raudhotusshalikin Akan Gelar Pengajian Umum Haul Manakib dan Mujahadah di Indramayu

Terpopuler

Presiden Prabowo Instruksikan Pengecer Gas Elpiji 3 Kg Kembali Berjualan, Ini Dampaknya bagi Masyarakat