Suaradermayu.com — Kabar gembira bagi seluruh pengguna layanan internet di Indonesia. Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil terkait kebijakan kuota internet yang selama ini kerap hangus secara sepihak meskipun belum habis digunakan.
Dalam putusannya, ditegaskan bahwa penyelenggara jasa telekomunikasi tidak lagi berhak membiarkan sisa kuota pelanggan hilang begitu saja, melainkan wajib memberikan pilihan bentuk perlindungan kepada konsumen.
Keputusan bersejarah ini tertuang dalam Putusan Nomor 219/PUU-XXIV/2026, yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di ruang sidang utama Gedung MK, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Mahkamah menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 secara bersyarat.
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo tegas saat membacakan amar putusan di hadapan para pihak dan awak media.
Hakim Konstitusi Adies Kadir selaku juru bicara majelis menjelaskan bahwa inti dari perkara ini bukan sekadar soal apakah kuota internet itu barang atau bukan, melainkan soal hak warga negara atas manfaat ekonomi dari apa yang telah mereka bayar secara sah.
“Setelah pelanggan membayar paket data, kuota yang diperoleh tidak bisa lagi dipandang sekadar fasilitas layanan. Kuota itu telah menjadi benda tidak berwujud yang hak kepemilikannya melekat sepenuhnya pada pengguna,” urai Adies.
Lebih lanjut, Mahkamah menegaskan bahwa hak milik tersebut dilindungi oleh konstitusi, tepatnya Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 yang menjamin hak milik pribadi tidak boleh diambil secara sewenang-wenang oleh pihak mana pun.
“Negara wajib menjamin perlindungan atas perolehan dan pemanfaatan kuota internet tersebut. Melindungi sisa kuota yang sudah dibayar pengguna adalah wujud nyata negara menjaga hak milik pribadi rakyat,” tegasnya.
Meski melarang kebijakan hangus sembarangan, MK tidak mewajibkan seluruh operator menerapkan satu cara tunggal seperti akumulasi kuota atau rollover.
Penyelenggara tetap diberi ruang berkreasi menawarkan berbagai jenis paket, asalkan setiap paket yang dijual tetap menjamin adanya perlindungan terhadap sisa kuota yang belum terpakai.
Selain itu, operator telekomunikasi kini diwajibkan lebih terbuka dan jujur dalam memberikan informasi. Segala ketentuan soal harga, besaran kuota, masa berlaku, aturan pemakaian, hingga nasib sisa kuota harus disampaikan secara sederhana, jelas, dan mudah dimengerti oleh semua lapisan masyarakat, tanpa bahasa yang berbelit-belit atau merugikan.
Permohonan uji materi ini sendiri diajukan oleh Didi Supandi, pengemudi ojek daring, Wahyu Triana Sari, pelaku usaha kuliner daring, serta Rega Felix, dosen sekaligus advokat yang diwakili kuasa hukum Viktor Santoso Tandiasa. Para pemohon menggugat aturan tersebut karena dinilai memberi keleluasaan berlebih kepada operator untuk merugikan konsumen tanpa tanggung jawab.
Kini putusan ini menjadi landasan hukum kuat bagi seluruh rakyat Indonesia agar hak mereka atas apa yang telah dibayar tidak lagi dirampas secara sepihak oleh penyedia layanan. (Red/Moh.Ali)























