Suaradermayu.com – Nama besar di balik mafia minyak yang diduga kembali berusaha menguasai bisnis energi Indonesia akhirnya terungkap. Menyusul gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bersama LP3HI dan ARUKKI terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), muncul kembali sosok Widodo Ratanachaitong. Pemilik TIS Petroleum (Asia) Pte Ltd dan Kernel Oil Pte Ltd ini disebut sebagai dalang utama dalam skandal suap dan kolusi di sektor migas
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menegaskan bahwa KPK harus segera menuntaskan kasus ini.
“Widodo bukan nama baru dalam skandal migas. Dia disebut dalam kasus suap SKK Migas, tetapi sampai sekarang belum pernah dijadikan tersangka. Ini menimbulkan pertanyaan besar, ada apa dengan KPK?” ujar Boyamin, Senin (17/3/2025).
MAKI menyoroti keterlibatan Widodo dalam kasus suap yang menyeret mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini. Rudi tertangkap tangan menerima suap sebesar USD 900 ribu dan SGD 200 ribu dari Kernel Oil Pte Ltd (KOPL) pada 13 Agustus 2013. Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada Rudi pada April 2014. Namun, hingga kini Widodo sebagai pemilik Kernel Oil belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami mendesak KPK segera menetapkan Widodo sebagai tersangka. Jangan sampai pelaku utama pemberi suap dibiarkan bebas, sementara penerima suap sudah dihukum,” tambah Boyamin.
Tak hanya kasus SKK Migas, Widodo juga diduga menjalankan skema korupsi melalui TIS Petroleum (Asia) Pte Ltd. Perusahaan ini dikendalikan olehnya meskipun secara formal dimiliki oleh Ivan Handojo.
Dugaan korupsi yang dilakukan TIS Petroleum antara lain:
Suap Pejabat BSP di Riau: TIS mendapatkan hak eksklusif atas minyak mentah Minas tanpa tender terbuka.
Kontrak Bermasalah dengan Saka Energy: TIS tetap mendapatkan kontrak tiga tahun (2023-2025) meski gagal membayar uang muka sebesar USD 31 juta pada 2024.
Kerugian Negara: Akibat skema ini, kilang Pertamina tidak bisa membeli minyak domestik dengan harga murah dan terpaksa mengimpor minyak dengan harga lebih tinggi.
“TIS mengalami kesulitan keuangan, tetapi tetap mendapatkan kontrak. Ini jelas menunjukkan adanya permainan uang di balik layar,” tegas Boyamin.
Gugatan praperadilan kedua yang diajukan MAKI berkaitan dengan kasus dugaan korupsi di PT Pertamina Energy Trading Limited (Petral). Satgas Anti-Mafia Migas yang dipimpin Faisal Basri pada 2014 menemukan indikasi kecurangan dalam pengadaan minyak melalui perusahaan asing.
Pada September 2019, KPK menetapkan Bambang Irianto, Managing Director Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES), sebagai tersangka karena menerima suap USD 2,9 juta. Namun, MAKI menduga masih ada jaringan yang lebih luas dalam skandal ini.
“Apakah hanya satu orang yang bertanggung jawab? Kami mendesak KPK untuk mengusut pihak lain yang terlibat,” kata Boyamin.
Melalui gugatan praperadilan ini, MAKI meminta KPK untuk segera:
1. Menetapkan Widodo Ratanachaitong sebagai tersangka dalam kasus suap SKK Migas.
2. Mengusut dugaan suap yang dilakukan TIS Petroleum terhadap pejabat BSP dan Saka Energy.
3. Menelusuri aliran dana dan dugaan kolusi antara TIS, BSP, Saka, dan Kilang Pertamina Internasional.
4. Mengembangkan penyidikan kasus Petral agar tidak berhenti pada satu tersangka.
“KPK tidak boleh diam. Jika Kejagung bisa menangani kasus di Pertamina, KPK juga harus menunjukkan keberaniannya,” pungkas Boyamin.
Sidang praperadilan terkait gugatan ini dijadwalkan berlangsung mulai Selasa, 18 Maret 2025, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

























