Home / Terpopuler / Hukum

Selasa, 11 Agustus 2026 - 00:03 WIB

Polri: Hanya BPK Berhak Hitung Kerugian Negara? Ini Akan Cederai Penegakan Hukum!

Suaradermayu.com — Kepolisian Republik Indonesia (Polri) secara tegas memperingatkan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa pembatasan kewenangan penghitungan kerugian keuangan negara hanya pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berpotensi melumpuhkan kerja penegak hukum dan mencederai kepastian hukum yang berlaku.

Pernyataan penting ini disampaikan dalam sidang perkara Nomor 206/PUU-XXIV/2026 yang digelar di Jakarta, Senin (10/8/2026).

Analis dan Advokasi Hukum Kepolisian Utama Tingkat I Divisi Hukum Polri, Irjen Pol M. Awal Chairuddin, menegaskan bahwa pemaknaan yang menyatakan hanya BPK yang boleh melakukan seluruh bentuk audit, pemeriksaan, maupun penghitungan sejak awal tahap penyidikan adalah langkah yang berisiko melahirkan aturan baru yang terlalu luas dan menimbulkan dampak sistemik yang merugikan.

“Apabila dimaknai hanya BPK yang boleh melakukan seluruh bentuk audit pemeriksaan atau penghitungan sejak awal penyidikan, maka pemaknaan tersebut berpotensi melahirkan norma baru yang terlalu luas dan menimbulkan konsekuensi sistemik,” ujar Awal dikutip dari siaran resmi kanal Youtube MKRI.

Baca juga  KPK Buka Peluang Panggil Cak Imin dan Hanif Dhakiri Terkait Dugaan Pemerasan RPTKA di Kemenaker

Pembatasan sepihak tersebut dikhawatirkan akan mengganggu tatanan kewenangan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), serta menghambat proses penyidikan yang dijalankan Polri, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lebih jauh, dampaknya juga merambah pada kepastian hukum terhadap perkara yang sedang berjalan, nilai pembuktian laporan audit yang telah diterbitkan, hingga independensi hakim dalam menilai fakta dan alat bukti di persidangan.

Polri menegaskan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), seluruh unsur APIP, hingga akuntan publik sesuai kewenangan masing-masing memiliki kompetensi sah untuk melakukan pemeriksaan serta penghitungan kerugian keuangan negara.

Baca juga  Kala Oknum Militer Kasar ke Warga Sipil: Toni RM Turun Tangan, Kopka Nuraji Minta Damai

Hasil kerja mereka sah dipergunakan sebagai informasi awal, bahan pendukung penyidikan, dasar pengembangan alat bukti, bahan bagi pemeriksaan lanjutan BPK, maupun alat bukti yang dinilai hakim dalam persidangan.

“BPKP berdasarkan peraturan perundang-undangan merupakan aparat pengawasan internal pemerintah yang memiliki fungsi audit investigatif, audit penghitungan kerugian keuangan negara atau daerah, dan pemberian keterangan ahli,” jelasnya.

Namun demikian, harus ada garis batas yang tegas antara kegiatan pemeriksaan, penghitungan, serta penilaian dan/atau penetapan kerugian keuangan negara. Hasil pemeriksaan lembaga pendukung tersebut tidak memiliki kedudukan yang sama dengan penilaian dan/atau penetapan kerugian negara yang dilakukan oleh BPK.

Penetapan kerugian keuangan negara tetap merupakan kewenangan mutlak dari BPK, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23E ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Pasal tersebut menegaskan BPK sebagai satu-satunya lembaga negara yang secara konstitusional berkedudukan sebagai badan pemeriksa eksternal, bebas, dan mandiri atas pengelolaan serta tanggung jawab keuangan negara.

Baca juga  AMAKI Desak KPK Segera Tetapkan Ono Surono sebagai Tersangka Dugaan Korupsi

Ketentuan ini diperkuat melalui Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, yang menyatakan BPK berwenang menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum.

“Sepanjang berkaitan dengan penilaian dan/atau penetapan final mengenai jumlah kerugian keuangan negara sebagai bagian pemenuhan unsur kerugian keuangan negara, kewenangan kelembagaan tersebut berada pada BPK,” tegas Awal.

Berdasarkan seluruh konstruksi hukum tersebut, Polri memandang bahwa kepastian hukum tetap dapat dijamin sepenuhnya tanpa harus mematikan peran lembaga lain atau mengorbankan efektivitas upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. (Red/Moh.Ali)

Share :

Baca Juga

Terpopuler

Presiden Prabowo Instruksikan Pengecer Gas Elpiji 3 Kg Kembali Berjualan, Ini Dampaknya bagi Masyarakat

Indramayu

Rumah Calon Kuwu Slamet Caryo Diserang Pemuda Bersenjata Tajam, Desa Karangampel Lor Mencekam

Terpopuler

Pondok Pesantren Rodhotus Salikin Akan Gelar Haul Mujahada dan Manakib 2025

Sorotan

Iffan DPRD Indramayu Ungkap Detik-detik Tangkap Tangan Miras Rp 500 Juta di Ramadan Berujung Dilepas

Terpopuler

Pemerintah Imbau Pemilik Sertifikat Sebelum 1997 Segera Lakukan Pengecekan

Indramayu

SBMI : Tiga PMI Asal Indramayu Berhasil Lolos dari Penyekapan di Myanmar

Indramayu

Kemenkumham Resmi Akui Kepengurusan PWI Pusat di Bawah Hendry Ch Bangun

Terpopuler

Motif Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Terungkap, 4 Prajurit TNI Diduga Dendam Pribadi