Suaradermayu.com – Kasus yang menimpa Khamdani (55), warga Desa Singaraja, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, menjadi potret buram pelayanan kesehatan publik di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Pasien miskin peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang hampir satu bulan menahan nyeri perut hebat hingga merintih dan mengerang setiap malam itu justru dipulangkan dari Unit Gawat Darurat (UGD) RSUD Indramayu tanpa obat dan tanpa pemeriksaan lanjutan.
Ketua Yayasan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LBH) Ghazanfar, Pahmi Alamsah, menilai peristiwa tersebut bukan sekadar kekeliruan prosedur medis, melainkan persoalan serius yang menyangkut hak dasar warga miskin atas pelayanan kesehatan yang manusiawi dan berkeadilan.
“Ini bukan soal diagnosis atau miskomunikasi. Ini soal nyawa manusia yang diperlakukan seolah-olah lebih murah hanya karena statusnya pasien miskin BPJS PBI,” tegas Pahmi Alamsah kepada Suaradermayu.com, Jumat (2/1/2026).
Sebelum dibawa ke UGD RSUD Indramayu, Khamdani telah berulang kali berobat ke dokter dan puskesmas. Namun keluhan tidak kunjung membaik, bahkan rasa sakit semakin hebat hingga membuatnya kerap mengerang menahan nyeri. Dengan harapan mendapatkan pertolongan medis yang layak, keluarga membawa Khamdani ke UGD RSUD Indramayu.
Namun di UGD, pasien hanya menjalani pemeriksaan fisik luar. Tidak ada pemeriksaan penunjang, tidak ada tindakan lanjutan, tidak ada infus, dan bahkan tidak diberikan obat pereda nyeri. Dokter jaga menyebut kondisi pasien tidak termasuk kategori gawat darurat. Kepada pihak keluarga disampaikan bahwa BPJS PBI tidak menanggung biaya perawatan, sehingga apabila pasien ingin dirawat harus berstatus pasien umum dan membayar sendiri.
“UGD itu pintu darurat, bukan loket administrasi. Ketika orang datang dengan nyeri hebat lalu dipulangkan tanpa obat hanya karena alasan BPJS, itu sudah melenceng dari prinsip dasar pelayanan kesehatan,” ujar Pahmi.
Dalam kondisi masih menahan sakit hebat, Khamdani akhirnya dipulangkan. Sepulang dari RSUD Indramayu, pasien kembali merintih di rumahnya. Rasa sakit tidak berkurang. Tidak ada obat. Tidak ada kepastian diagnosis. Tidak ada tindak lanjut medis.
LBH Ghazanfar menegaskan bahwa tindakan RSUD Indramayu tersebut bertentangan langsung dengan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 32/KS.01.02.04/DINKES tertanggal 27 Maret 2025 tentang evaluasi dan peningkatan kinerja pelayanan kesehatan di RSUD.
“Surat edaran Gubernur Jawa Barat itu sangat jelas dan tegas. RSUD dilarang menolak pasien dengan alasan apa pun, termasuk dalih penyakit tidak dijamin BPJS. Ini perintah administratif, bukan imbauan,” kata Pahmi Alamsah.
Pahmi menambahkan, fakta bahwa pasien sudah masuk UGD dan telah diperiksa oleh tenaga medis menunjukkan bahwa pasien sudah berada dalam sistem pelayanan RSUD Indramayu.
“Kalau pasien sudah diperiksa, maka tidak boleh dipulangkan hanya karena alasan pembiayaan. Memulangkan pasien tanpa obat dan tanpa kepastian medis jelas bertentangan dengan surat edaran Gubernur,” tegasnya.
LBH Ghazanfar menilai, tindakan tersebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menjamin hak setiap warga negara atas pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan tidak diskriminatif, serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang menekankan asas kemanusiaan dan keadilan.
“Ketika pasien miskin diperlakukan berbeda, maka ini bukan lagi soal etik pelayanan, tapi sudah masuk wilayah dugaan pelanggaran hukum,” ujar Pahmi.
Atas peristiwa tersebut, LBH Ghazanfar secara kelembagaan meminta Bupati Indramayu untuk segera melakukan evaluasi total terhadap manajemen RSUD Indramayu, khususnya sistem kerja UGD dan pemahaman tenaga medis terhadap kebijakan BPJS PBI.
“Rumah sakit daerah adalah wajah negara. Kalau wajah ini dingin terhadap pasien miskin, maka negara gagal hadir di saat warganya paling membutuhkan,” kata Pahmi.
LBH Ghazanfar juga menegaskan tidak akan tinggal diam apabila praktik serupa kembali terjadi di kemudian hari.
“Jika pola ini terulang, kami akan menempuh langkah hukum. Surat edaran Gubernur Jawa Barat akan kami jadikan alat bukti administratif, termasuk untuk pengaduan ke Ombudsman Republik Indonesia dan Kementerian Kesehatan,” tegasnya.
Menurut Pahmi Alamsah, pelanggaran terhadap surat edaran Gubernur bukan hanya persoalan etik, tetapi berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum serius bagi pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Ia pun menutup pernyataannya dengan penegasan moral.
“Nyawa manusia bukan angka klaim. Nyawa manusia bukan beban anggaran. Nyawa manusia adalah amanah. Dan siapa pun yang mempermainkannya harus siap bertanggung jawab,” pungkas Pahmi Alamsah.
Sekedar informasi, Khamdani diketahui merupakan pemegang kartu BPJS PBI, peserta Jaminan Kesehatan Nasional yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah. Status itu seharusnya menjamin akses layanan kesehatan dasar. Namun siang itu, status BPJS PBI yang selama ini diharapkan justru terasa hampa.
Terpisah, Humas RSUD Indramayu, Tarmudi, membenarkan keputusan dokter UGD tersebut. Ia menyatakan pihaknya telah mengonfirmasi langsung kepada dokter yang memeriksa pasien.
“Bismillah. Assalamualaikum. Izin mas, saya sudah konfirmasi dengan dokter UGD yang memeriksa pasien. Bahwa pasien tersebut tidak termasuk kategori gawat darurat, sehingga tidak bisa ditangani melalui UGD. Hal itu juga sudah disampaikan kepada pihak keluarga,” ujar Tarmudi kepada Suaradermayu.com, dikutip, Kamis (1/1/2025).
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa jika pasien ingin menjalani perawatan inap, maka BPJS PBI tidak dapat digunakan.
“Ya, kalau dirawat harus membayar. BPJS PBI tidak berlaku karena BPJS tidak menanggung perawatan tersebut,” tegasnya.
Sore itu, Khamdani kembali pulang ke rumah. Rasa sakit yang sama masih bersarang di perutnya. Tanpa obat. Tanpa kepastian. Tanpa jawaban.
Bagi keluarga, satu pertanyaan terus menggantung di benak mereka—dan mungkin juga di benak publik:
Apakah seseorang harus berada di ambang sekarat terlebih dahulu, agar dianggap layak dilayani?
Suaradermayu.com menghubungi melalui pesan WA ke Kepala Dinas Kesehatan yang juga Plt. Direktur RSUD Indramayu, dr. Wawan, yang membalas:
“Wa’alaikum salam. Baik mas, akan kami telusuri kejadiannya. Terima kasih atas informasinya,”jawab Wawan singkat, dikutip Suaradermayu.com, (1/1/2026). (Tim Redaksi)
Artikel Terkait :
Kapolsek Karangampel AKP Warmad Diduga Abaikan Laporan Ancaman Kekerasan Pilwu, Propam Turun Tangan
Bos Inspektorat Rangkap Jabatan Dewas RSUD Indramayu, PKSPD: Jeruk Makan Jeruk
Wabup Syaefudin Sidak RSUD Indramayu, Cek Langsung Pelayanan Kesehatan Pasca-Lebaran


























