Home / Indramayu

Minggu, 5 Maret 2023 - 02:07 WIB

Nina Agustina Laporkan Suryadi Carkaya, Toni RM: Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik atau Fitnah

Suaradermayu.com – Bupati Indramayu Nina Agustina melaporkan akun Facebook bernama Suryadi Carkaya ke Polres Indramayu atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan di media sosial.

Laporan tersebut teregister dengan Nomor: LP/B/99/II/2023/SPKT/Polres Indramayu/Polda Jawa Barat, tertanggal 23 Februari 2023. Dalam laporan itu, terlapor disebut bernama Carkaya, warga Desa Tunggul Payung, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu.

Kuasa hukum Bupati Indramayu, Toni RM, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menegaskan bahwa langkah hukum diambil karena adanya unggahan di media sosial yang dinilai telah mencemarkan nama baik kliennya.

“Laporannya tentang penghinaan atau pencemaran nama baik,” ujar Toni RM saat dikonfirmasi, Sabtu (4/3/2023).

Toni menjelaskan, laporan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang ITE tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Ia menyebut unggahan akun Facebook tersebut memuat narasi yang menyinggung Bupati Indramayu, termasuk tudingan terkait pembagian bantuan sosial dari APBD serta dugaan praktik relasi kepentingan dalam pengelolaan proyek.

Baca juga  Toni RM Minta Bripda Alvian Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Menurut Toni, pelaporan ini bertujuan agar pihak terlapor dapat membuktikan tuduhan tersebut secara hukum di hadapan penyidik kepolisian.

“Tujuannya agar terlapor bisa membuktikan tuduhannya di kepolisian. Kalau tidak bisa dibuktikan, maka itu masuk kategori fitnah dan pencemaran nama baik,” jelasnya.

Ia menambahkan, pihaknya tidak menerima tuduhan yang dinilai menyerang kehormatan kliennya, terlebih disampaikan melalui media sosial yang dapat diakses publik luas.

“Siapapun kalau dituduh melakukan hal tercela tanpa bukti pasti tidak terima. Karena itu kami tempuh jalur hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, Toni mengatakan apabila pihak akun Facebook Suryadi Carkaya mampu membuktikan tuduhannya, maka hal tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum. Namun jika tidak, maka pihaknya akan menempuh langkah hukum atas dugaan fitnah.

Baca juga  TK Cendekia Bumi Patra Indramayu Raih Penghargaan TARA Paripurna Tingkat Nasional

“Kalau tidak bisa membuktikan berarti itu fitnah, penghinaan, atau pencemaran nama baik melalui media elektronik dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara,” ujarnya.

Toni juga menegaskan bahwa proses hukum ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terkait unggahan tersebut, apakah termasuk tindak pidana atau tidak.

Ia menilai unggahan akun tersebut berulang kali memuat kalimat yang dianggap tidak pantas dan ditujukan kepada kepala daerah.

“Makanya dilaporkan supaya jelas, jangan terus-menerus menyerang kehormatan klien saya di media sosial,” katanya.

Sementara itu, Suaradermayu.com telah berupaya meminta tanggapan kepada Ketua dan Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Indramayu, Sirojudin dan Ali Sahali, terkait laporan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, keduanya belum memberikan jawaban.

Upaya konfirmasi juga telah dilakukan kepada pemilik akun Facebook Suryadi Carkaya, namun hingga kini belum mendapat respons baik melalui telepon maupun pesan singkat.

Baca juga  Toni RM: Tuntutan Seumur Hidup Eks Polisi Pembunuh Pacar di Indramayu Sudah Cerminkan Keadilan

Sebagai informasi, unggahan yang menjadi dasar laporan tersebut diposting pada 7 Agustus 2022.

Berikut isi unggahan akun Facebook Suryadi Carkaya:
“Roti Dan Sirkus Atau Sembako Dan Paket Proyek; Kerja Inspiratif Atau Inspiratif Dobol”

Dalam unggahan tersebut, akun itu menyinggung istilah “roti dan sirkus” (bread and circus) yang merupakan konsep pengalihan perhatian publik dari persoalan utama melalui hiburan dan pemenuhan kebutuhan dasar secara instan sejak era Romawi kuno.

Tulisan itu juga membandingkan program sembako dan proyek pembangunan yang disebut sebagai bentuk relasi kepentingan antara kekuasaan dan pihak tertentu.

Selain itu, unggahan tersebut menyinggung adanya dugaan praktik “fee rente” dalam distribusi proyek serta penilaian bahwa pola tersebut dapat melemahkan daya kritis masyarakat.

Tulisan itu kemudian ditutup dengan ajakan agar masyarakat lebih kritis dan berpikir terbuka terhadap kebijakan pemerintah serta tidak hanya bergantung pada bantuan sesaat. (Waryadi)

Share :

Baca Juga

Indramayu

Toni RM Rilis Foto Aman Yani, Sosok yang Disebut-sebut Jadi Otak Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu

Indramayu

Wisma Haji Indramayu Disiapkan Jadi Sekolah Rakyat, Bupati Lucky Hakim Dampingi Mensos Tinjau Lokasi

Indramayu

Tampang Mahasiswa Penusuk Nenti di Indramayu Terbongkar! Begini Kronologi Sadisnya

Indramayu

Lucky Hakim Optimis Menang Pilkada 2024 Meski Sering Difitnah

Indramayu

Toni RM Ancam Laporkan SMA Negeri 1 Sindang Jika Ada Jual Beli Kursi PPDB

Indramayu

Bupati Indramayu Lucky Hakim Gercep Bantu Warga Sakit, Langsung Dievakuasi ke RSUD

Indramayu

Salman Instruksikan Camat Anjatan Tak Ada Lagi Mediasi Soal Bangun Pasar

Indramayu

PKSPD Bongkar DPRD Indramayu Suka “Wisata Dinas”, Dinilai Hamburkan Uang Rakyat