Home / Sorotan

Jumat, 31 Oktober 2025 - 10:41 WIB

Bos Inspektorat Rangkap Jabatan Dewas RSUD Indramayu, PKSPD: Jeruk Makan Jeruk

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Indramayu

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Indramayu

Suaradermayu.com – Isu rangkap jabatan kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu.
Kali ini, sorotan publik mengarah pada Inspektur Kabupaten Indramayu, Ari Risdianto, A.P., M.Si., yang diketahui juga menjabat sebagai Dewan Pengawas (Dewas) RSUD Indramayu.

Penetapan Ari sebagai Dewas RSUD didasarkan pada Surat Keputusan Bupati Indramayu Nomor 445/Kep.167-DINKES/2022 yang ditandatangani oleh Bupati Nina Agustina.

Namun kebijakan tersebut menuai kritik keras dari Direktur Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah (PKSPD), Ushj Dialambaqa, yang akrab disapa Oo.

Oo: Inspektorat Tidak Boleh Awasi Dirinya Sendiri

Menurut Oo, secara struktur tata kelola pemerintahan, Inspektorat memiliki fungsi sebagai pengawas internal pemerintah daerah, sedangkan Dewan Pengawas RSUD merupakan unsur pengawasan eksternal terhadap manajemen rumah sakit.

“Inspektur itu tugasnya mengawasi seluruh perangkat daerah, termasuk RSUD. Tapi kalau orang yang sama juga duduk sebagai Dewas RSUD, berarti dia mengawasi lembaga yang seharusnya dia awasi. Itu sama saja mengawasi dirinya sendiri,” kata Oo melalui channel YouTube Jurnal PKSPD, Rabu (29/10/2025). Suaradermayu.com sudah meminta izin kepada Direktur PKSPD Oo untuk mengutipnya.

Oo menilai, kondisi tersebut jelas menyalahi prinsip dasar pengawasan yang mengharuskan adanya jarak dan independensi antar lembaga pengawas.

Baca juga  Pemuda di Indramayu Diciduk Polisi karena Sabu, Barang Bukti Disimpan di Bawah Kasur

“Ini jelas tumpang tindih dan berpotensi menimbulkan conflict of interest. Prinsipnya sederhana, seorang pengawas tidak boleh mengawasi dirinya sendiri,” lanjutnya.

Rangkapan Jabatan Ganda di Tubuh Inspektorat

Tak hanya Ari Risdianto, Oo juga mengungkap adanya pejabat lain di lingkungan Inspektorat Indramayu yang merangkap jabatan di Dewan Pengawas RSUD.

Ia menyebut nama Ermasyanto, S.E., M.AK., yang menjabat sebagai Inspektur Pembantu (Irban) 2 di Inspektorat, juga tercatat sebagai Sekretaris Dewan Pengawas RSUD Indramayu.

“Ini bukan hanya satu orang. Bahkan anak buahnya, Ermasyanto (Irban 2), juga ikut duduk di Dewas RSUD. Artinya, baik Inspektur maupun bawahannya sama-sama punya peran ganda: mengawasi, tapi juga diawasi di tempat yang sama,” ungkap Oo.

Menurutnya, kondisi seperti ini berbahaya bagi sistem pengawasan daerah karena meniadakan fungsi kontrol yang sehat.

“Bagaimana bisa objektif, kalau orang Inspektorat memeriksa RSUD, tapi di sisi lain dia sendiri bagian dari Dewas rumah sakit itu? Ini bukan sekadar pelanggaran etik, tapi cacat tata kelola pemerintahan,” kata Oo dengan nada keras.

Langgar Prinsip Good Governance dan Permendagri 79/2018

Oo menegaskan bahwa penempatan pejabat Inspektorat sebagai anggota maupun sekretaris Dewan Pengawas RSUD bertentangan dengan semangat Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Baca juga  Tanpa Bongkar Makam, Hasil DNA Muncul Misterius di Sidang Paoman: LBH Ghazanfar Sebut Hasilnya Fiktif dan Cacat Hukum

Dalam Pasal 26 ayat (3) peraturan tersebut ditegaskan:

“Penetapan anggota Dewan Pengawas harus memperhatikan independensi dan tidak menimbulkan benturan kepentingan.”

“Nah, jelas di situ dikatakan harus independen dan bebas dari konflik kepentingan. Kalau Inspektur dan Irban duduk di Dewas, itu artinya pemerintah daerah sendiri yang mengabaikan aturan main yang dibuat oleh kementerian,” tegas Oo.

Ia menyebut, situasi ini menjadi preseden buruk bagi komitmen reformasi birokrasi di Indramayu, karena mengaburkan batas antara fungsi pengawasan dan fungsi operasional lembaga daerah.

SK Bupati Dinilai Abaikan Etika Pemerintahan

Oo menilai, Surat Keputusan Bupati Indramayu Nomor 445/F.6.167-DINKES/2022 yang menjadi dasar pengangkatan Dewan Pengawas RSUD telah mengabaikan etika pemerintahan dan asas profesionalitas.

“Mungkin secara administratif SK itu sah. Tapi secara substansi, keputusan itu keliru besar. Karena secara etika, pengawas internal tidak boleh menjadi pengawas eksternal di lembaga yang dia awasi,” tegasnya.

Oo menambahkan, dalam tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), fungsi kontrol harus dijalankan oleh pihak yang independen dan tidak terikat secara struktural dengan objek yang diawasi.

Baca juga  Toni RM Bongkar Dugaan Penggelapan Rp5,6 Miliar di LPK Himawari ke Polda Jatim

“Kalau ini dibiarkan, maka fungsi Inspektorat sebagai pengawas internal kehilangan makna. Yang terjadi justru pengawasan semu — pengawasnya terikat dengan yang diawasi,” katanya.

PKSPD: Segera Koreksi dan Evaluasi Jabatan Ganda

PKSPD melalui Oo mendesak Bupati Indramayu Lucky Hakim untuk segera mengevaluasi dan mencabut penetapan jabatan ganda tersebut.

Ia menilai, langkah korektif harus dilakukan demi menjaga marwah Inspektorat dan kepercayaan publik terhadap tata kelola daerah.

“Kalau Bupati serius ingin membangun pemerintahan yang bersih dan berintegritas, hentikan praktik seperti ini. Jangan biarkan sistem pengawasan dijalankan oleh orang yang terlibat langsung di lembaga yang dia awasi,” kata Oo.

“Inilah yang kami sebut Jeruk makan jeruk. Dan kalau praktik ini terus dibiarkan, maka Inspektorat bukan lagi simbol integritas, tapi justru sumber bias dalam pengawasan.”tambahnya.

Suaradermayu.com mengkonfirmasi Ari Risdianto ke kantor Inspektorat Indramayu, namun tidak berada bersama ditempat.

“Pak Ari sedang keluar mas,” ujar salah staf Inspektorat, Jumat (31/10/2025)

Hingga berita ini diturunkan, Suaradermayu.com masih berupaya meminta tanggapan dari Ari Risdianto terkait rangkap jabatan tersebut.
Namun, belum ada keterangan resmi yang diberikan oleh pihak Inspektorat Kabupaten Indramayu maupun RSUD Indramayu. (Pahmi)

Share :

Baca Juga

Indramayu

Terungkap Sosok “Aman Yani CS” di Sidang Paoman — LBH Ghazanfar: Amar Putusan Majelis Hakim Perintahkan Tangkap dan Proses Hukum

Indramayu

Jaksa Sandiwara Tak Hadirkan Ahli Digital di Sidang Paoman, LBH Ghazanfar: Takut Rekayasa Kasus Terbongkar

Sorotan

BP3MI Jabar Janji Selesaikan Kasus PMI Depresi, Kuasa Hukum Nurlaela Pertanyakan Realisasinya

Indramayu

Kartu SIM HP Diganti & Data Dihapus, LBH Ghazanfar: Sengaja Kubur “Bukti Emas” Ririn

Indramayu

Miliaran Aset Daerah Indramayu Raib, Bupati Lucky Hakim Tak Becus Jaga Harta Rakyat

Indramayu

Kasus Pembunuhan Paoman: LBH Ghazanfar Bongkar Rekayasa CCTV “Jenazah Budi” untuk Kriminalisasi

Indramayu

Kisah Sang Marbot Masjid: Mengikuti Skenario Oknum Penegak Hukum Tutupi Pelaku Aman Yani dkk Kasus Paoman, Terjebak Seumur Hidup di Bui

Indramayu

Dana Desa Diduga Bocor Rp150 Juta, Bupati Indramayu Nonaktifkan Kuwu Sukadadi