Home / Sorotan

Rabu, 5 November 2025 - 00:16 WIB

PKSPD Bongkar Rangkap Jabatan di RSUD Indramayu: Kepala Bappeda & Kepala Inspektorat Dinilai Tak Independen?

Kolase Foto : Direktur PKSPD Ushj Dialambaqa atau Oo dan RSUD Indramayu

Kolase Foto : Direktur PKSPD Ushj Dialambaqa atau Oo dan RSUD Indramayu

Suaradermayu.com – Di tengah sorotan publik terhadap tata kelola birokrasi di Kabupaten Indramayu, Direktur Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah (PKSPD) Ushj Dialambaqa, atau yang akrab disapa Oo, mengungkap adanya dugaan praktik rangkap jabatan di tubuh Dewan Pengawas (Dewas) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Indramayu.

Menurut Oo, Kepala Bappeda Litbang Kabupaten Indramayu Dra. CH. Iin Indrayati, M.Si. dan Inspektur Kabupaten Indramayu Ari Risdianto, A.P, M.Si., tercatat sebagai anggota Dewas RSUD berdasarkan Surat Keputusan Bupati Indramayu Nomor: 445/Kep.167-Dinkes/2022 tertanggal 28 Maret 2022.

“Pengangkatan ini tidak mencerminkan prinsip independensi dan berpotensi menimbulkan benturan kepentingan,” ujar Oo, melalui kanal YouTube Jurnal PKSPD. Suaradermayu.com sudah meminta izin mengutipnya.

Temuan PKSPD ini bermula dari penelusuran terhadap data administrasi ASN di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Indramayu. Hasilnya mengejutkan: lembaga itu tidak mengetahui adanya pengangkatan dua pejabat aktif sebagai Dewas RSUD.

Baca juga  Sekolah Rakyat Indramayu Akan Berdiri di Atas 10 Hektare, Tampung 1.000 Siswa Kurang Mampu

“Kepala BKPSDM menyampaikan ke saya, mereka tidak punya data ASN atau kepala SKPD yang diangkat sebagai Dewas RSUD. Tidak ada tembusan atau pemberitahuan resmi yang diterima,” ungkap Oo.

Dari informasi yang diterimanya, pemberitahuan pengangkatan hanya dikirimkan kepada Ketua DPRD, Inspektorat, BKAD, dan RSUD Indramayu. Langkah “sunyi” ini menimbulkan tanda tanya besar: mengapa lembaga kepegawaian justru tak dilibatkan?

“Menurut Kepala BKPSDM kepada saya, BLUD RSUD Indramayu mempunyai otonomi tersendiri,” ujar Oo menirukan penjelasan yang ia terima.

Dalam penjelasannya, Oo menyebut bahwa kasus ini bukan sekadar persoalan administrasi. Ia menyoroti benturan kepentingan struktural, terutama di posisi Inspektorat.

“Kalau Inspektur juga jadi Dewas RSUD, berarti dia mengawasi lembaga yang seharusnya dia awasi. Itu sama saja mengawasi diri sendiri,” ujarnya tajam.

Baca juga  Kenapa PPATK Blokir Rekening Tidak Aktif 3 Bulan? Mahfud MD: “Kebijakan Ini Jahat!”

Oo bahkan menyebut nama lain, Ermasyanto, S.E., M.Ak., Inspektur Pembantu (Irban) II di Inspektorat Indramayu, yang turut duduk sebagai Sekretaris Dewas RSUD.

“Bukan cuma atasannya, bawahannya pun ikut di Dewas. Ini jelas menghapus fungsi kontrol yang sehat,” kata Oo.

Bertentangan dengan Semangat Regulasi

PKSPD menilai, susunan Dewas RSUD Indramayu itu bertentangan dengan semangat yang diatur dalam Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD, terutama Pasal 17 ayat (2):

“Penetapan anggota Dewan Pengawas harus memperhatikan independensi dan tidak menimbulkan benturan kepentingan.”

Menurut Oo, Kepala Bappeda (karena pejabat struktural aktif) dan Inspektur (karena fungsinya sebagai pengawas internal) tidak memenuhi unsur independensi sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut.

“Ini bukan soal jabatan, tapi soal prinsip. Kalau fungsi pengawasan dan fungsi operasional dicampur, integritas sistem pemerintahan bisa rusak,” tegasnya.

Baca juga  Laporan Ancaman Pilwu Berujung Penyerangan, Subagyo Desak Kapolres Tindak Kapolsek Karangampel

Oo menilai, praktik rangkap jabatan ini menjadi preseden buruk bagi reformasi birokrasi di Kabupaten Indramayu. Ia mendesak Bupati Lucky Hakim untuk mencopot dan mengganti anggota Dewas yang dinilai bermasalah, serta melakukan evaluasi dan klarifikasi terbuka terhadap SK Dewas RSUD.

“Kalau dibiarkan, publik bisa menilai bahwa prinsip good governance di Indramayu hanya jargon. Ini alarm serius untuk Bupati,” kata Oo.

Menurutnya, langkah korektif dari kepala daerah menjadi penting untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintahan bersih dan transparan.

Menunggu Jawaban dari Pihak Terkait

Hingga laporan ini ditayangkan, pihak-pihak yang disebutkan Direktur PKSPD, termasuk Ari Risdianto, A.P, M.Si., Dra. CH. Iin Indrayati, M.Si., dan manajemen RSUD Indramayu, belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan tersebut.

Suaradermayu.com masih berupaya menghubungi kedua pejabat itu untuk memperoleh klarifikasi lebih lanjut. (Tim Redaksi)

 

Share :

Baca Juga

Sorotan

Dugaan Korupsi Rp 2 Miliar Mengguncang PDAM Indramayu, Dirut Nurpan Janji Beri Klarifikasi

Politik

LBH Ghazanfar: Pengawasan DPRD Indramayu Terhadap Dana PKBM Tumpul dan Mati Suri

Hukum

ICW Bongkar Dugaan Korupsi Rp49,5 Miliar di BGN, Kini Diusut KPK

Indramayu

Toni RM Bongkar Pertamina Belum Kantongi Izin dan Persiapan Matang untuk Penutupan Jalan

Indramayu

Toni RM Beberkan Bukti di Hadapan Majelis Hakim: Mengungkap Aktor di Balik Pembunuhan Satu Keluarga Indramayu

Indramayu

Kasat Reskrim AKP Arwin Klaim Bukti Kuat & Ilmiah Bagi Ririn-Priyo! LBH Ghazanfar: Di Sidang Sampah Semua

Indramayu

Oknum Dishub Indramayu Diduga ‘Palak’ Jukir Liar Rp30–80 Ribu per Hari!

Sorotan

Kapolsek Karangampel AKP Warmad Dimutasi Usai Dilaporkan ke Propam: Kebetulan?