Suaradermayu.com – Di tengah sorotan publik terhadap tata kelola birokrasi di Kabupaten Indramayu, Direktur Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah (PKSPD) Ushj Dialambaqa, atau yang akrab disapa Oo, mengungkap adanya dugaan praktik rangkap jabatan di tubuh Dewan Pengawas (Dewas) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Indramayu.
Menurut Oo, Kepala Bappeda Litbang Kabupaten Indramayu Dra. CH. Iin Indrayati, M.Si. dan Inspektur Kabupaten Indramayu Ari Risdianto, A.P, M.Si., tercatat sebagai anggota Dewas RSUD berdasarkan Surat Keputusan Bupati Indramayu Nomor: 445/Kep.167-Dinkes/2022 tertanggal 28 Maret 2022.
“Pengangkatan ini tidak mencerminkan prinsip independensi dan berpotensi menimbulkan benturan kepentingan,” ujar Oo, melalui kanal YouTube Jurnal PKSPD. Suaradermayu.com sudah meminta izin mengutipnya.
Temuan PKSPD ini bermula dari penelusuran terhadap data administrasi ASN di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Indramayu. Hasilnya mengejutkan: lembaga itu tidak mengetahui adanya pengangkatan dua pejabat aktif sebagai Dewas RSUD.
“Kepala BKPSDM menyampaikan ke saya, mereka tidak punya data ASN atau kepala SKPD yang diangkat sebagai Dewas RSUD. Tidak ada tembusan atau pemberitahuan resmi yang diterima,” ungkap Oo.
Dari informasi yang diterimanya, pemberitahuan pengangkatan hanya dikirimkan kepada Ketua DPRD, Inspektorat, BKAD, dan RSUD Indramayu. Langkah “sunyi” ini menimbulkan tanda tanya besar: mengapa lembaga kepegawaian justru tak dilibatkan?
“Menurut Kepala BKPSDM kepada saya, BLUD RSUD Indramayu mempunyai otonomi tersendiri,” ujar Oo menirukan penjelasan yang ia terima.
Dalam penjelasannya, Oo menyebut bahwa kasus ini bukan sekadar persoalan administrasi. Ia menyoroti benturan kepentingan struktural, terutama di posisi Inspektorat.
“Kalau Inspektur juga jadi Dewas RSUD, berarti dia mengawasi lembaga yang seharusnya dia awasi. Itu sama saja mengawasi diri sendiri,” ujarnya tajam.
Oo bahkan menyebut nama lain, Ermasyanto, S.E., M.Ak., Inspektur Pembantu (Irban) II di Inspektorat Indramayu, yang turut duduk sebagai Sekretaris Dewas RSUD.
“Bukan cuma atasannya, bawahannya pun ikut di Dewas. Ini jelas menghapus fungsi kontrol yang sehat,” kata Oo.
Bertentangan dengan Semangat Regulasi
PKSPD menilai, susunan Dewas RSUD Indramayu itu bertentangan dengan semangat yang diatur dalam Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD, terutama Pasal 17 ayat (2):
“Penetapan anggota Dewan Pengawas harus memperhatikan independensi dan tidak menimbulkan benturan kepentingan.”
Menurut Oo, Kepala Bappeda (karena pejabat struktural aktif) dan Inspektur (karena fungsinya sebagai pengawas internal) tidak memenuhi unsur independensi sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut.
“Ini bukan soal jabatan, tapi soal prinsip. Kalau fungsi pengawasan dan fungsi operasional dicampur, integritas sistem pemerintahan bisa rusak,” tegasnya.
Oo menilai, praktik rangkap jabatan ini menjadi preseden buruk bagi reformasi birokrasi di Kabupaten Indramayu. Ia mendesak Bupati Lucky Hakim untuk mencopot dan mengganti anggota Dewas yang dinilai bermasalah, serta melakukan evaluasi dan klarifikasi terbuka terhadap SK Dewas RSUD.
“Kalau dibiarkan, publik bisa menilai bahwa prinsip good governance di Indramayu hanya jargon. Ini alarm serius untuk Bupati,” kata Oo.
Menurutnya, langkah korektif dari kepala daerah menjadi penting untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintahan bersih dan transparan.
Menunggu Jawaban dari Pihak Terkait
Hingga laporan ini ditayangkan, pihak-pihak yang disebutkan Direktur PKSPD, termasuk Ari Risdianto, A.P, M.Si., Dra. CH. Iin Indrayati, M.Si., dan manajemen RSUD Indramayu, belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan tersebut.
Suaradermayu.com masih berupaya menghubungi kedua pejabat itu untuk memperoleh klarifikasi lebih lanjut. (Tim Redaksi)


























