Suaradermayu.com – Sebuah video berdurasi 14 detik diduga memperlihatkan calon bupati Indramayu nomor urut 03, Nina Agustina mengumpulkan sejumlah kepala desa atau kuwu di sebuah tempat pada masa kampanye.
Diduga sejumlah kuwu dikumpulkan dmintai agar memenangkan Nina dalam kontestasi Pilkada Indramayu 2024. Video ini viral di media sosial
Dalam video diduga digelar di salah satu ruangan terbuka di wilayah Kecamatan Karangampel Kabupaten Indramayu, tampak calon petahana Nina Agustina duduk dikelilingi sejumlah kuwu.
Terlihat di rekaman video diduga Anggota DPR RI Fraksi PKB, Dedi Wahidi meminta kesiapan kuwu agar memenangkan Nina Agustina yang saat ini maju sebagai calon bupati Indramayu, nomor urut 03, pada 27 November 2024 mendatang.
“Siap,”jawab para kuwu serempak.
Mendengar ucapan kesiapan kuwu yang hadir, calon petahana menimpali dengan kalimat yang diduga mengancam kuwu akan diperiksa anggaran desa nya jika tidak siap.
“Kalau misal kan dianya (kuwu) tidak siap udah inspektorat turun aja,” ucap Nina.
“Jangan bu,”sahut kuwu serempak.
Belum ada keterangan resmi dari pasangan calon bupati dan wakil bupati Indramayu, nomor urut 03, Nina Agustina dan Tobroni, terkait beredarnya video tersebut.
Diketahui aparatur desa dilarang melakukan politik praktis pada saat perhelatan tahun politik. Sanksi dapat dijatuhkan kepada mereka yang terbukti terlibat dalam politik praktis.
Aparatur desa dilarang untuk terlibat dalam kegiatan politik praktis baik dalam Pemilihan Umum (Pemilu) maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) karena dikhawatirkan akan adanya konflik interest antara perangkat desa dengan masyarakat. Hal tersebut akan menimbulkan terganggunya pelayanan kepada masyarakat.
Kepala desa dan perangkat desa dilarang melakukan politik praktis yang regulasinya tertuang dalam Pasal 280, Pasal 282, dan Pasal 494 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sanksi yang dikenakan jika aparatur desa terbukti melakukan politik praktis dapat berupa sanksi pidana penjara dan denda.
Pasal 280 ayat (2) disebutkan, perangkat desa termasuk ke dalam pihak yang dilarang diikutsertakan oleh pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu. Selain itu, tidak boleh diikutsertakan dalam kampanye perangkat desa sebagaimana dijelaskan dalam ayat (3).
Kemudian, dalam Pasal 282 memuat aturan tentang larangan pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa kampanye.
Pasal 494 menyebutkan, setiap aparatur sipil negara, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
Larangan aparatur desa ikut berpolitik praktis juga tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 29 huruf g disebutkan kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf j kepala desa dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye Pemilu dan/atau Pilkada


























