Home / Daerah

Rabu, 28 Mei 2025 - 00:23 WIB

Dugaan Skandal Rp13,3 M di Baznas Jabar: Mantan Pegawai Lapor Korupsi, Kini Jadi Tersangka

Suaradermayu.com – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Barat tengah diterpa isu serius. Seorang mantan staf bernama TY mengungkap dugaan penyelewengan dana zakat dan hibah senilai total Rp13,3 miliar yang diduga terjadi di tubuh Baznas Jabar. Laporan mengejutkan itu kini mendapat pendampingan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, sebagaimana disampaikan dalam siaran pers pada Sabtu, 25 Mei 2025.

Baca Juga : Dulu Hidup di Tenda Robek, Kini Heri Sujati Tinggal di Rumah Baru Berkat BAZNAS Indramayu!

TY, yang pernah bertugas di Satuan Audit Internal Baznas Jabar, membeberkan bahwa dana zakat sebesar Rp9,8 miliar yang dihimpun antara 2021 hingga 2023 diduga tidak dikelola secara transparan. Ia juga mengungkap adanya indikasi penyalahgunaan dana hibah dari APBD Pemprov Jawa Barat senilai Rp3,5 miliar pada tahun anggaran 2022.

Baca juga  Terbongkar! Modus Licik Oplos Elpiji 3 Kg ke 12 Kg di Gantar Indramayu, Pelaku Raup Untung Fantastis

“Melaporkan dugaan korupsi dana zakat senilai Rp9,8 miliar dan dana hibah APBD Pemprov Jawa Barat sekitar Rp3,5 miliar,” ungkap LBH Bandung dalam rilis resminya.

TY telah menyampaikan laporan ini kepada beberapa lembaga, termasuk Inspektorat Jabar, pengawas Baznas RI, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar). Namun, hingga kini belum ada hasil audit yang diumumkan ke publik.

“Sudah lebih dua tahun prosesnya. Tapi belum ada informasi hasil pengawasan dari Inspektorat maupun pengawas Baznas RI. Di Kejati Jabar pun masih dalam tahap klarifikasi,” ujar TY seperti dikutip dari pernyataan LBH Bandung.

Baca juga  Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Larang Wisuda Sekolah, Usulkan Konsep Perayaan di Sekolah

Alih-alih mendapat perlindungan, TY kini justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar atas laporan dari pihak Baznas. Ia dijerat pasal pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait akses ilegal dan pembocoran dokumen rahasia.

Baca Juga : Pengusaha Muda Indramayu Setor Zakat Perusahaan Rp300 Juta ke Baznas

LBH Bandung mengecam keras langkah tersebut dan menyebutnya sebagai upaya kriminalisasi terhadap pelapor. “TY seharusnya mendapat perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban,” tegas perwakilan LBH Bandung.

Baca juga  Materi Stand Up “Mens Rea” Dipersoalkan, Kader NU Laporkan Pandji ke Polisi

Menanggapi tudingan tersebut, pimpinan Baznas Jabar membantah keras dugaan korupsi. Mereka menyatakan hasil audit internal maupun eksternal tidak menemukan adanya penyimpangan dana.

Di sisi lain, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, membenarkan bahwa pihaknya tengah menyelidiki laporan dugaan korupsi di Baznas Jabar. “Laporan tersebut kami terima tahun 2024 dan saat ini masih dalam proses penyelidikan. Informasi lebih lanjut akan kami sampaikan kemudian,” ujarnya.

Baca Juga : Pelukan, Doa, dan Air Mata: Momen Mengharukan Pelepasan Santri BAZNAS Indramayu

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Baznas RI maupun Pemprov Jabar terkait hasil investigasi internal atas laporan tersebut.

 

Share :

Baca Juga

Daerah

Gubernur Jabar Wajibkan e-Voting untuk Pilkades!

Daerah

Polis Tangkap YouTuber Resbob, Terkait Ujaran Kebencian, Ancaman Penjara 6 Tahun

Daerah

Keuntungan Dapur MBG Dipakai Bedah Rumah Warga Miskin oleh Crazy Rich Madura di Bangkalan

Daerah

Disebut-sebut Otak Pembunuhan Satu Keluarga, Aman Yani Masih Tarik Dana Pensiun, KDM: Keberadaannya Gampang Dilacak

Daerah

Gebrakan Dedi Mulyadi! Lulusan SD Bisa Kerja di Pemerintah, Tenaga Teknis Digaji Rp4,2 Juta

Daerah

Cair Dapen Aman Yani 2018: Khotibul Umam Klaim Juni vs BJB Bingung 23 atau 25 April

Daerah

Silaturahmi Hangat di Lembur Pakuan: Mendagri Tito dan Kepala Daerah Bahas Arah Pembangunan Jawa Barat

Daerah

Santri dan Kiai Cirebon-Indramayu Desak Trans7 Jalankan Tiga Tuntutan Usai Kunjungan Chairil Tanjung