Home / Terpopuler / Indramayu / Kriminalitas

Sabtu, 9 Mei 2026 - 03:50 WIB

Ririn Klaim Dipaksa Mengaku hingga Kakinya Patah, Polisi Tegaskan Tak Ada Penyiksaan

Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bachar (kiri) terdakwa Ririn Rifanto (baju putih) memberikan pengakuan bahwa dipaksa mengaku oleh polisi

Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bachar (kiri) terdakwa Ririn Rifanto (baju putih) memberikan pengakuan bahwa dipaksa mengaku oleh polisi

Suaradermayu.com — Polemik dalam sidang kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, kembali memanas. Terdakwa Ririn Rifanto mengklaim dirinya dipaksa mengaku hingga mengalami patah kaki, namun tudingan tersebut langsung dibantah oleh pihak Polres Indramayu.

Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bachar menegaskan tidak ada tindakan penyiksaan maupun kekerasan fisik terhadap Ririn Rifanto dan Priyo Bagus Setiawan selama proses pemeriksaan berlangsung di Mapolres Indramayu.

“Tidak ada petugas yang mematahkan kaki tersangka pada saat pemeriksaan,” tegas Arwin, Kamis (7/5/2026).

Menurut Arwin, luka pada kaki kedua terdakwa terjadi saat proses penangkapan karena keduanya melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri ketika hendak diamankan petugas.

Polisi menjelaskan, setelah kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman terjadi, Ririn dan Priyo sempat kabur selama sekitar satu minggu. Keduanya disebut berpindah-pindah dari Bogor, Semarang hingga Pasuruan sebelum akhirnya kembali ke wilayah Indramayu.

Baca juga  Toni RM Bongkar Dugaan Pelanggaran Berat Oknum Polres Kutai Timur dalam Kasus Narkoba Feri

Keduanya kemudian ditangkap di wilayah Kecamatan Kedokan Bunder pada Senin dini hari, 8 September 2025 sekitar pukul 03.00 WIB. Saat hendak diamankan, polisi menyebut kedua tersangka sempat mendorong petugas dan mencoba melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas terukur.

“Kami melakukan tembakan peringatan dua kali terlebih dahulu, kemudian dilakukan tindakan pelumpuhan,” ujar Arwin.
Setelah dilumpuhkan, kedua tersangka langsung dibawa ke RSUD Indramayu untuk mendapatkan penanganan medis sebelum menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Indramayu.

Arwin juga menyebut selama proses pemeriksaan berlangsung, kedua terdakwa didampingi penasihat hukum mereka saat itu, yakni Ruslandi.

Meski demikian, pengakuan berbeda disampaikan Ririn Rifanto saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Rabu (29/4/2026).

Usai sidang ditutup majelis hakim, Ririn tiba-tiba berteriak di hadapan wartawan dan membantah dirinya sebagai pelaku pembunuhan sadis yang menewaskan lima orang di Jalan Siliwangi, Kelurahan Paoman.

Baca juga  Ade Syaekudin, Putra Indramayu, Ukir Sejarah: Terima Brevet Kehormatan TNI AL di Atas KRI Bontang-907

“Saya bukan pelaku pembunuhan, pelakunya Aman Yani, Hardi, Yoga sama Joko,” teriak Ririn sebelum akhirnya diamankan petugas keamanan karena suasana mulai ricuh.

Tak hanya membantah keterlibatan, Ririn juga mengklaim dirinya dipaksa mengakui perbuatan yang menurutnya tidak pernah dilakukan. Ia bahkan menuding mengalami kekerasan fisik saat proses pemeriksaan.

“Yang matahin kepolisian. Karena disuruh mengaku,” ucap Ririn sambil menunjukkan kondisi kakinya kepada awak media.
Suasana persidangan sendiri sempat berlangsung panas. Penasihat hukum terdakwa, Toni RM, terlibat perdebatan sengit dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait tidak dihadirkannya Priyo Bagus Setiawan dalam persidangan.

Menurut Toni RM, Priyo merupakan saksi penting yang mengetahui secara langsung peristiwa pembunuhan satu keluarga tersebut.

“Marahnya Ririn tadi juga karena sikap jaksa yang saya lihat ketakutan tidak mau menghadirkan saksi Priyo, padahal di berkas perkara Priyo itu saksi untuk Ririn,” ujar Toni RM kepada wartawan.
Toni bahkan menegaskan Priyo merupakan sosok yang mengetahui detail kejadian pembunuhan.

Baca juga  Aksi Nyata Pemkab Indramayu! Jalan Rusak di Desa Pondoh yang Dikeluhkan Warga Langsung Diperbaiki

“Priyo itulah yang tahu pembunuhan, Priyo itulah yang menyaksikan pembunuhan,” tegasnya.

Sementara itu, pihak jaksa berdalih Priyo tidak dihadirkan karena bukan saksi mahkota maupun saksi kunci dari pihak penuntut umum. Jaksa juga mengacu pada ketentuan KUHAP bahwa terdakwa dengan berkas perkara terpisah tidak wajib dihadirkan dalam sidang terdakwa lain.

Kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman hingga kini masih menjadi perhatian besar masyarakat Indramayu. Lima korban ditemukan tewas di dalam rumah mereka, yakni H Sahroni (75), Budi (45), Euis (40), RK (7), serta seorang bayi berusia 8 bulan.

Jenazah para korban ditemukan warga pada Senin, 1 September 2025 setelah tercium bau busuk menyengat dari dalam rumah korban. Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan kembali digelar pada Rabu (13/5/2026) dengan agenda pembuktian dari pihak terdakwa. (Red/Mashadi)

Share :

Baca Juga

Terpopuler

Gonjang-Ganjing DPD Golkar Indramayu, Daniel Mutaqien Kembali Ditunjuk sebagai Plt Ketua

Indramayu

Wabup H. Syaefudin Sematkan Simbol Gerakan Kultur Aswaja kepada Kang Ade Syaekudin: Santri adalah Penjaga Moral Bangsa

Indramayu

Jaksa Sodorkan BB Palu & CCTV, Ruslandi Tak Sanggah! LBH Ghazanfar: Bumerang Maut Bagi Priyo

Indramayu

Modus Warung Kopi, Wanita Cantik di Indramayu Diciduk Polisi Diduga Jadi Pengedar Pil Koplo

Indramayu

Distribusi Hasil Tani Terganggu, Bupati Lucky Minta Pusat Bantu Perbaiki Jalan Indramayu

Indramayu

Kerugian Negara Dugaan Korupsi PKBM Disdik Indramayu Capai Rp 1,4 Miliar

Terpopuler

Cegah Stunting, Diskanla Indramayu Sosialisasi Gemar Makan Ikan Ke Anak SD

Indramayu

Bangkitkan Ekonomi Desa, Koperasi Merah Putih Kalianyar Indramayu Gelar Rapat Anggota Tahunan