Suaradermayu.com – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memberikan respons mengejutkan usai kebijakan yang ia keluarkan digugat oleh delapan organisasi SMA swasta di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Baca Juga : Dedi Mulyadi Dilaporkan ke Bareskrim karena Kirim Anak ke Barak
Gugatan tersebut terkait Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tentang penambahan jumlah siswa dalam satu rombongan belajar (rombel) di sekolah negeri. Gugatan ditujukan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat cq Gubernur Jabar.
Namun alih-alih merasa terpojok, Dedi justru menyambut gugatan tersebut dengan perasaan positif.
“Itu hak setiap orang melakukan gugatan, dan bagi saya, sangat berbahagia digugat. Itu mencerminkan bahwa Gubernur Jawa Barat bekerja,” ujar Dedi kepada awak media, Kamis (7/8/2025).
Fokus pada Anak Putus Sekolah
Dedi menjelaskan, kebijakan yang menjadi objek gugatan itu sejatinya adalah upaya menyelamatkan anak-anak yang putus sekolah di Jawa Barat.
“Sejak Kepgub ini diterapkan, sudah ada 47 ribu anak yang bisa kembali bersekolah secara gratis di sekolah negeri,” jelasnya.
Pemprov Jabar bahkan menyiapkan anggaran tambahan untuk memenuhi kebutuhan siswa, seperti pakaian dan sepatu.
Sekolah Swasta Harus Adaptif
Dedi Mulyadi juga menyinggung fakta bahwa jumlah siswa di sekolah swasta memang mengalami penurunan, namun itu bukan semata karena kebijakan pemerintah.
Baca Juga : Pidato Dedi Mulyadi Dinilai Abaikan Peran Pesantren, DPRD Jabar: Jangan Lupakan Amanat Leluhur!
“Tren penurunan penerimaan siswa baru di sekolah swasta sudah terjadi dalam 3-4 tahun terakhir. Selain itu, jumlah sekolah swasta juga terus bertambah. Tahun ini saja, bertambah hampir 60 sekolah baru,” jelasnya.
Ia menegaskan, apakah kebijakan Pemprov menjadi penyebab penurunan murid di sekolah swasta atau tidak, akan dibuktikan di pengadilan.
“Semua itu nanti bisa disampaikan di pengadilan. Biarkan fakta berbicara,” pungkasnya.


























