Suaradermayu.com — Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah (PKSPD) kembali menyoroti kebiasaan perjalanan dinas DPRD Kabupaten Indramayu yang dinilai sarat pemborosan anggaran.
Kritik keras itu mencuat setelah Pansus I DPRD Indramayu melakukan kunjungan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional III Bandung untuk membahas persoalan jabatan Pelaksana Tugas (Plt).
Direktur PKSPD, O’Ushj Dialambaqa, mempertanyakan urgensi keberangkatan tersebut. Menurutnya, aturan mengenai jabatan Plt sebenarnya sudah sangat jelas diatur dalam berbagai regulasi nasional sehingga tidak perlu dilakukan konsultasi berulang ke luar daerah yang berpotensi membebani APBD.
“Saya heran dengan pola kerja DPRD Indramayu. Regulasi soal Plt itu jelas dan terang. Tinggal dibaca dan dipahami,” ujar Oo, Kamis (7/5/2026).
Ia bahkan menyindir bahwa aturan tersebut dibuat menggunakan bahasa Indonesia, bukan bahasa asing yang membutuhkan penafsiran rumit.
PKSPD menegaskan, dasar hukum terkait jabatan Plt telah diatur lengkap dalam sejumlah regulasi, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 14 ayat (2), yang menjelaskan Plt hanya menjalankan tugas rutin pejabat definitif yang berhalangan.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, terutama Pasal 34 ayat (1) dan (2), yang mengatur masa jabatan Plt maksimal 3 bulan dan dapat diperpanjang 3 bulan sehingga total tidak boleh lebih dari 6 bulan.
Peraturan Menteri PAN RB Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Karier PNS yang mempertegas mekanisme pengisian jabatan dan batas waktu Plt.
Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1/SE/I/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Tugas (Plt) dan Pelaksana Harian (Plh).
Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2/SE/VII/2019 yang mengatur kedudukan serta kewenangan Plt secara rinci.
Peraturan Menteri PAN RB Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembatasan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor, yang menegaskan kegiatan yang bisa dilakukan di kantor sendiri tidak perlu dilaksanakan di luar daerah.
Menurut PKSPD, keberadaan regulasi tersebut menunjukkan bahwa pembahasan terkait jabatan Plt sebenarnya tidak memerlukan perjalanan dinas khusus ke luar kota. Terlebih, DPRD sendiri telah membentuk Pansus yang semestinya sudah memahami substansi aturan sebelum melakukan konsultasi.
Oo menilai pola perjalanan dinas seperti ini sudah menjadi kebiasaan lama di DPRD Indramayu. Ia menyebut banyak pembahasan sederhana yang tetap dilakukan di luar daerah meskipun fasilitas rapat dan sarana pembahasan sudah tersedia di lingkungan kantor pemerintahan sendiri.
“Anggota DPRD Indramayu memang suka berwisata dan menghamburkan uang rakyat. Pembahasan sederhana saja dibawa keluar kota,” tegasnya.
Menurut PKSPD, kebiasaan membawa kegiatan ke luar daerah juga berdampak buruk terhadap ekonomi lokal. Anggaran daerah yang seharusnya berputar di Kabupaten Indramayu justru mengalir ke kota lain sehingga menimbulkan money outflow dan mengurangi daya dorong ekonomi masyarakat setempat.
“Secara etika pun ini bertentangan dengan prinsip efisiensi anggaran yang sekarang sedang digencarkan,” tambah Oo.
PKSPD pun mendesak DPRD Indramayu segera menghentikan praktik perjalanan dinas yang dianggap tidak efisien dan lebih fokus menjalankan fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah.
Selain itu, PKSPD juga mengaku tengah menyiapkan analisis lanjutan terhadap pembahasan LKPJ Bupati terkait pengelolaan APBD Indramayu senilai sekitar Rp3,4 triliun. (Red/Waryadi)

























