Suaradermayu.com — Misteri keberadaan Aman Yani kembali menjadi sorotan publik setelah Dedi Mulyadi atau Kang Dedi Mulyadi (KDM) membongkar sejumlah fakta mengejutkan dalam pertemuannya dengan jajaran manajemen Bank BJB.
Nama Aman Yani sebelumnya ramai disebut-sebut oleh dua terdakwa, yakni Priyo dan Ririn, dalam persidangan kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman, Indramayu.
Dalam forum tersebut, KDM memastikan bahwa sosok Aman Yani benar-benar ada dan pernah bekerja sebagai pegawai Bank BJB.
“Jadi orangnya memang ada dan pernah bekerja di BJB,” ungkap KDM dalam pertemuan tersebut.
Pihak manajemen BJB kemudian memaparkan kasus kredit macet senilai sekitar Rp24 miliar yang melibatkan 55 debitur. Dari penjelasan itu terungkap bahwa Aman Yani pernah menjabat sebagai Manajer Komersial dan bekerja sejak 1 April 1989 sebelum akhirnya diberhentikan pada 15 Desember 2015.
Kasus kredit bermasalah tersebut diduga menggunakan modus pinjam nama. Sejumlah nama seperti Tosim, Sugiono, Amrullah, Juarta, dan Yatsawi disebut sebagai pihak yang diduga membentuk kelompok-kelompok debitur dengan pola pinjaman kecil namun nilainya mencapai miliaran rupiah.
Dalam pemeriksaan internal bank, Aman Yani dinilai lalai dan memberikan kemudahan kepada pihak ketiga. Bahkan ditemukan aliran dana sekitar Rp515 juta yang masuk ke rekening anak dan istrinya.
Saat dikonfirmasi, Aman Yani mengaku uang tersebut berasal dari Tosim dan disebut sebagai bentuk kerja sama investasi maupun pinjam-meminjam.
KDM pun mempertanyakan mengapa kasus tersebut tidak diproses secara pidana, padahal terdapat dugaan gratifikasi dan aliran dana kepada keluarga.
“Kesalahannya, kenapa waktu itu tidak diproses menjadi perkara pidana korupsi,” tegas KDM.
Kasus tersebut kemudian hanya diproses melalui mekanisme internal kepegawaian melalui Tim Peneliti dan Pertimbangan Masalah Kepegawaian (TPPMK). Hasil pemeriksaan tahun 2014 sebenarnya sudah merekomendasikan pemberhentian terhadap Aman Yani.
Namun saat itu pihak direksi masih memberikan kesempatan penyelesaian selama enam bulan. Karena target penyelesaian tidak tercapai, Aman Yani akhirnya diberhentikan pada 15 Desember 2015.
Meski diberhentikan tidak dengan hormat, Aman Yani tetap menerima hak-hak kepegawaian dengan total sekitar Rp465 juta sebelum dipotong pajak. Dana tersebut meliputi Tunjangan Hari Tua (THT), kompensasi pasca kerja, manfaat asuransi pribadi, hingga dana pensiun.
Yang membuat heboh, dana pensiun tersebut ternyata dialihkan ke rekening Bank BRI atas nama Aman Yani. Nilai pensiun bulanan disebut mencapai sekitar Rp3,2 juta hingga Rp3,4 juta dan masih terus berjalan hingga saat ini.
Dalam forum itu, KDM juga menyoroti adanya dugaan kejanggalan tanda tangan pada dokumen pencairan dana.
“Kalau saya lihat, tanda tangannya berbeda. Bentuk dan garisnya juga tidak sama,” ujar KDM.
Tak hanya itu, kata KDM, berdasarkan keterangan keluarga Aman Yani, Ririn yang kini menjadi terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga pernah mendatangi pihak keluarga dan meminta tanda tangan ahli waris dengan alasan memiliki kuasa dari Aman Yani untuk mengambil dana pensiun.
Namun anehnya, dalam dokumen pencairan tidak ditemukan surat kuasa sama sekali.
Kasus ini semakin menyita perhatian publik karena nama Aman Yani terus disebut dalam persidangan kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman Indramayu. Hingga kini keberadaannya pun belum diketahui secara pasti.
Menurut KDM, apabila dana pensiun Aman Yani masih rutin ditarik melalui rekening BRI, maka seharusnya penyidik tidak akan kesulitan melacak keberadaannya.
“Kalau memang uang pensiunnya masih diambil, berarti gampang melacak keberadaannya ini tugas penyidik,” kata KDM, melalui channel YouTube KANG DEDI MULYADI CHANNEL,
Ia menilai aktivitas transaksi rekening dapat menjadi petunjuk penting untuk membuka misteri keberadaan Aman Yani yang hingga kini masih menjadi tanda tanya publik.
Sementara itu, kasus kredit macet Rp24 miliar di BJB hingga kini juga disebut belum terselesaikan dan masih menjadi tunggakan panjang yang terus menyita perhatian masyarakat. (Faisal)

























