Suaradermayu.com – Dugaan praktik “bancakan proyek” di Kabupaten Bekasi kian mengguncang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami aliran dana fantastis sekitar Rp16 miliar yang diduga mengalir ke seorang anggota polisi aktif, Yayat Sudrajat alias Lippo.
Fakta ini mencuat dalam persidangan perkara korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Yayat diketahui pernah dimintai keterangan oleh penyidik KPK pada 13 Januari 2026. Dugaan penerimaan dana tersebut pertama kali terungkap dari fakta persidangan kasus dengan terdakwa pengusaha Sarjan. Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membenarkan temuan tersebut.
“Yang berikutnya kasus Bekasi, itu betul ada. Ini sudah fakta persidangan, kita sudah dapat informasi dari tim JPU bahwa ada fee kurang lebih Rp16 miliar yang diakui oleh saudara Yayat dan sudah tertuang dalam BAP,” ujarnya,Senin (14/4/2026).
Taufik menjelaskan, saat ini tim penyidik masih menganalisis temuan tersebut untuk pengembangan perkara.
“Tentunya itu menjadi bahan pertimbangan untuk dilakukan pengembangan penyidikan oleh tim penyidik,” katanya.
Ia menegaskan, KPK tidak akan tinggal diam terhadap fakta-fakta yang terungkap di persidangan. “Tim penyidik tetap bekerja, termasuk melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang terkait perkara ini,” tambahnya.
Dalam proses penyidikan, KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, termasuk rumah beberapa anggota DPRD Jawa Barat.
“Kami tidak akan diamkan fakta-fakta ini. Mohon ditunggu perkembangan selanjutnya,” tegas Taufik.
Kasus ini berakar dari perkara suap yang menjerat pengusaha Sarjan, yang didakwa menyuap Bupati Bekasi periode 2025–2030, Ade Kuswara Kunang, sebesar Rp11,4 miliar demi memperoleh paket pekerjaan Tahun Anggaran 2025. Sarjan diketahui merupakan Direktur PT Zaki Karya Membangun serta pemilik sejumlah perusahaan lainnya.
Uang suap tersebut diduga disalurkan melalui beberapa pihak. Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, H.M. Kunang—yang juga ayah dari Bupati Bekasi—disebut menerima Rp1 miliar. Selain itu, aliran dana juga mengalir kepada Sugiarto sebesar Rp3,3 miliar, Ricky Yuda Bahtiar alias Nyai Rp5,1 miliar, serta Rahmat bin Sawin alias Acep sebesar Rp2 miliar.
Dalam persidangan pada 8 April 2026, Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi, Henri Lincoln, mengungkap peran Yayat dalam mengenalkan Sarjan kepada pejabat dinas. Sarjan disebut mendapatkan sejumlah paket pekerjaan, dan Yayat diduga turut menerima bagian dari aliran dana tersebut.
Henri juga membeberkan adanya pola lama dalam proyek konstruksi. “Ada praktik pemberian fee sekitar 10 persen dalam pekerjaan konstruksi,” ujarnya.
Ia menyebut praktik tersebut telah berlangsung sejak masa penjabat bupati sebelumnya, dengan pembahasan fee biasanya dilakukan setelah proyek selesai dan digunakan untuk kebutuhan operasional di luar anggaran resmi.
Lebih lanjut, Henri mengaku sempat menerima uang sebesar Rp2,94 miliar dari Sarjan. Namun, ia mengklaim telah mengembalikan uang tersebut kepada penyidik sebagai bagian dari proses pembuktian.
Dengan fakta-fakta yang terus terungkap di persidangan, KPK menegaskan akan terus mengembangkan perkara ini. Publik kini menanti langkah tegas untuk membongkar siapa saja yang terlibat dalam dugaan praktik korupsi proyek di Bekasi tersebut. (Moh. Ali)

























