Home / Daerah

Jumat, 27 Juni 2025 - 18:20 WIB

Dedi Mulyadi Perpanjang Pengampunan Pajak Kendaraan di Jabar, Catat Batas Waktunya!

Dedi Mulyadi

Dedi Mulyadi

Suaradermayu.com – Kabar baik datang bagi masyarakat Jawa Barat, khususnya pemilik kendaraan bermotor yang masih memiliki tunggakan pajak. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi memperpanjang program pengampunan pajak kendaraan bermotor hingga 30 September 2025.

Baca Juga : Program Pengampunan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat Sukses Kumpulkan Rp 76,3 Miliar

Keputusan ini diambil setelah melihat tingginya antusiasme masyarakat yang memanfaatkan program tersebut. Ribuan warga diketahui memadati kantor Samsat di berbagai daerah demi melunasi kewajiban pajaknya tanpa dikenakan sanksi denda.

“Kami melihat antusiasme masyarakat luar biasa. Karena itu, pemerintah memutuskan memperpanjang masa pengampunan ini agar semakin banyak yang bisa memanfaatkan kesempatan ini,” ujar Dedi dalam keterangan resminya, Kamis (27/6/2025).

Batasan Baru, Wajib Dipahami!

Namun, Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan bahwa dalam perpanjangan kali ini terdapat sejumlah perubahan aturan yang wajib dipahami masyarakat. Jika sebelumnya pembayaran tunggakan pajak dapat dilakukan tanpa batasan tahun, kini kebijakan dibatasi hanya mencakup dua tahun, yakni pajak tahun berjalan dan tahun sebelumnya.

Baca juga  Gubernur Dedi Mulyadi Siapkan Kompensasi Penyapu Koin di Kali Sewo, Bupati Lucky Hakim Diminta Mendata

“Sekarang, pembayaran tunggakan hanya untuk dua tahun saja. Tahun ini dan tahun kemarin. Jadi tidak seluruh tahun keterlambatan dihitung,” jelasnya.

Hal serupa juga berlaku untuk pembayaran iuran Jasa Raharja. Jika sebelumnya iuran dihitung penuh sesuai lamanya keterlambatan, kini masyarakat cukup membayar iuran untuk dua tahun terakhir saja.

Baca Juga : Pakai Mobil Miliaran, Tapi Pajak Tak Dibayar? Dedi Mulyadi Dicibir Publik Gara-Gara Lexus Nunggak Pajak

Diberi Kelonggaran, Jangan Disia-siakan

Dedi mengajak seluruh pemilik kendaraan bermotor di Jawa Barat untuk memanfaatkan perpanjangan program ini sebaik mungkin. Ia menegaskan, setelah masa pengampunan berakhir, pemerintah akan bersikap tegas terhadap para penunggak pajak.

“Jangan sampai kesempatan ini disia-siakan. Setelah ini, regulasi akan kami perketat. Jangan salahkan pemerintah jika nanti ada penindakan,” tegasnya.

Baca juga  Polemik Memanas, Kader PDIP Indramayu Beda Pendapat Soal Keabsahan Rapat DPRD

Menurutnya, pajak kendaraan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang sangat penting untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik. Oleh karena itu, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak menjadi hal yang sangat diharapkan.

Ancaman Tegas Bagi Penunggak Pajak

Lebih lanjut, mantan Bupati Purwakarta itu mengungkapkan bahwa pemerintah daerah akan menyiapkan aturan baru yang lebih ketat bagi pemilik kendaraan yang tetap membandel tidak melunasi pajaknya, padahal sudah diberikan kelonggaran.

“Nanti kami buat regulasinya. Nggak bisa lagi lewat-lewat di Jawa Barat kalau masih nekat nunggak pajak,” ujar Dedi.

Sambut Positif Masyarakat

Sementara itu, kebijakan perpanjangan ini disambut positif oleh masyarakat, terutama mereka yang sempat terkendala ekonomi saat ingin melunasi tunggakan pajaknya. Banyak warga berharap, program seperti ini terus dievaluasi dan disosialisasikan secara masif agar semua kalangan bisa mendapatkan informasi yang jelas.

Baca juga  Bupati Indramayu Sampaikan Aspirasi KOMPI ke Pemerintah Pusat Soal Penolakan Revitalisasi Tambak

Cara Memanfaatkan Program Pengampunan Pajak

Bagi warga yang ingin memanfaatkan program ini, berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan:

✅ Siapkan dokumen kendaraan seperti STNK, BPKB, dan KTP pemilik.
✅ Datang ke kantor Samsat terdekat atau cek layanan daring yang tersedia.
✅ Pastikan pembayaran pajak kendaraan hanya untuk tahun berjalan dan tahun sebelumnya.
✅ Manfaatkan diskon iuran Jasa Raharja yang hanya dihitung dua tahun terakhir.
✅ Segera urus sebelum 30 September 2025.

Baca Juga :  Gubernur Jabar Perpanjang Program Pengampunan Pajak Kendaraan Hingga 30 Juni 2025

Program pengampunan pajak ini menjadi bukti kepedulian pemerintah terhadap beban ekonomi masyarakat, sekaligus mendorong peningkatan kesadaran wajib pajak. Masyarakat diimbau segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum masa berlaku habis, agar terhindar dari sanksi dan penindakan tegas di kemudian hari.

 

Share :

Baca Juga

Daerah

Lisa Mariana Gugat Ridwan Kamil Rp16,6 Miliar, Tak Hanya Soal Hak Anak

Daerah

Pemprov Jabar Terapkan Jam Malam untuk Pelajar, Tujuannya Bikin Penasaran!

Hukum

Rumah Saksi Korupsi Terbakar, KPK: Diduga Berkaitan Penyidikan Ijon Proyek Bekasi

Sorotan

Ono Surono Saksikan Langsung KPK Geledah Rumahnya Terkait Kasus Suap Proyek Bekasi

Daerah

Pemprov Jabar Setop BPMU, Sekolah Swasta Tak Terima Bantuan Lagi Mulai 2026

Daerah

Santri dan Kiai Cirebon-Indramayu Desak Trans7 Jalankan Tiga Tuntutan Usai Kunjungan Chairil Tanjung

Daerah

VIRAL! Ibu Tiri Diduga Aniaya Bocah 12 Tahun, Pura-pura Peduli di Rumah Sakit

Daerah

Siasat Biadab Guru Oknum Guru Ngaji Cabuli Belasan Muridnya