Home / Daerah / Indramayu / Sorotan / Terpopuler

Senin, 12 Januari 2026 - 10:39 WIB

Dedi Mulyadi Kaget, PMI Indramayu Depresi 5 Tahun Tanpa Pengobatan Meski Sudah Dilaporkan ke BP3MI

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi berbincang dengan orang tua Nurlaela, Akyas.serta Kuasa Hukumnya Kuswanto Pujiantono, Minggu (11/1/2025)  dan PMI Indramayu, Nurlaela yang alami depresi dan gaji tidak dibayar di Taiwan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi berbincang dengan orang tua Nurlaela, Akyas.serta Kuasa Hukumnya Kuswanto Pujiantono, Minggu (11/1/2025) dan PMI Indramayu, Nurlaela yang alami depresi dan gaji tidak dibayar di Taiwan

Suaradermayu.com – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengaku terkejut setelah mengetahui Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Indramayu, Nurlaela, mengalami gangguan kejiwaan selama hampir lima tahun tanpa pernah mendapatkan pengobatan medis, meski kasusnya telah dilaporkan ke Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI).

Keluarga Nurlaela dipanggil langsung oleh Dedi Mulyadi ke kediamannya di Lembur Pakuan, Kabupaten Subang, Minggu (11/1/2025). Dalam pertemuan tersebut hadir Akyas (50), ayah kandung Nurlaela, didampingi kuasa hukum keluarga, Kuswanto Pujiantono, S.H.

Di hadapan Dedi Mulyadi, Akyas memaparkan kronologi keberangkatan hingga kepulangan anaknya dari Taiwan yang berujung pada kondisi depresi berat. Ia menyampaikan bahwa pada tahun 2018, Nurlaela berangkat ke Taiwan sebagai PMI dalam kondisi sehat secara fisik dan mental, tanpa riwayat gangguan kejiwaan.

“Sekitar satu setengah tahun masih berkomunikasi dengan saya, bahkan sempat mengirim uang Rp7 juta. Setelah itu hilang kontak dan tidak pernah menghubungi lagi,” ujar Akyas.

Menurut Akyas, Nurlaela direkrut oleh seorang sponsor bernama Usman dan diberangkatkan ke Taiwan melalui PT Bina Gala Mitra, perusahaan penempatan PMI. Ia menegaskan bahwa seluruh proses keberangkatan dilakukan secara resmi dan prosedural.

Baca juga  Teriakan Warga Pecah Sore Hari, Terduga Maling Motor Babak Belur Diamankan Polisi di Singajaya

“Keberangkatannya resmi, lewat sponsor dan perusahaan penempatan,” katanya.

Akyas menuturkan, pada tahun 2021 pihak keluarga dihubungi oleh agen di Taiwan yang menyampaikan bahwa Nurlaela akan dipulangkan ke Indonesia. Setibanya di Tanah Air, Nurlaela dijemput oleh pamannya di bandara dan dibawa pulang ke Indramayu.

“Sampai di rumah, Nurlaela membawa uang dolar yang setelah ditukar menjadi sekitar Rp2,3 juta. Tapi kondisinya sudah depresi,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa sejak kepulangan Nurlaela pada 2021 hingga saat ini, anaknya tidak pernah mendapatkan pengobatan medis dari pihak mana pun.

“Sejak pulang sampai sekarang, Nurlaela tidak pernah diobati secara medis oleh siapa pun,” tegas Akyas.

Lebih lanjut, Akyas mengaku telah melaporkan kondisi tersebut ke BP3MI Jabar sejak April 2022 dengan harapan mendapatkan pendampingan dan penanganan. Namun hingga kini, menurutnya, belum ada kejelasan maupun tindak lanjut yang dirasakan keluarga.

Mendengar penjelasan tersebut, Dedi Mulyadi mengaku terkejut dan prihatin. Ia mempertanyakan mengapa informasi tersebut tidak sampai kepadanya lebih awal.

“Kenapa saya tidak tahu ya? Padahal saya sudah lama aktif di media sosial. Kalau lima tahun lalu saya tahu, mungkin sekarang sudah sembuh,” ujar Dedi.

Baca juga  Dedi Mulyadi Minta Kabupaten dan Kota Evaluasi Tata Ruang, Soroti Alih Fungsi Lahan Pemicu Banjir

Sebagai bentuk kepedulian, Dedi Mulyadi memberikan santunan sebesar Rp10 juta kepada keluarga Nurlaela. Selain itu, ia memastikan Nurlaela akan mendapatkan pengobatan medis hingga pulih serta membantu pembuatan BPJS Kesehatan bagi Akyas dan keluarganya.

“Nanti anak Bapak akan diobati sampai sembuh. Tim medis akan datang langsung ke rumah,” kata Dedi.

Kuasa hukum keluarga Nurlaela, Kuswanto Pujiantono, S.H, menyampaikan bahwa keluarga merasa tidak mendapatkan kejelasan sejak melaporkan kasus ini ke BP3MI Jawa Barat pada 2022.

“Laporan itu disampaikan dengan harapan ada pendampingan dan keadilan bagi Nurlaela. Namun sampai sekarang keluarga masih merasa penanganannya tidak jelas,” ujar Kuswanto.

Ia menegaskan pentingnya penanganan kasus secara serius dan transparan, terutama karena adanya perbedaan keterangan antara pihak keluarga dan BP3MI.

“Jika memang ada surat pernyataan, maka harus ditelusuri konteks pembuatannya, termasuk kondisi psikologis PMI saat itu,” tegasnya.

Menurut Kuswanto, negara memiliki kewajiban melindungi PMI secara menyeluruh, mulai dari pra-penempatan, masa penempatan, hingga paska penempatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Baca juga  Tidak Dihadirkan di Sidang, Toni RM Telusuri Barang Bukti Kematian Vina-Eky di Cirebon

Ia merujuk beberapa ketentuan, di antaranya:

Pasal 29, yang mewajibkan pemerintah pusat dan daerah memenuhi hak PMI, termasuk masa purna penempatan melalui reintegrasi sosial dan ekonomi.

Pasal 30, yang menyebutkan hak paska penempatan meliputi rehabilitasi fisik dan mental, reintegrasi sosial dan ekonomi, akses pelatihan kerja, serta prioritas bekerja kembali ke luar negeri jika memenuhi syarat.

Pasal 31, yang mengatur koordinasi lintas sektor untuk memastikan reintegrasi PMI berjalan efektif.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2013 juga menegaskan kewajiban pemerintah memberikan perlindungan penuh dan tanpa diskriminasi kepada PMI.

“Dalam konteks Nurlaela, persoalannya bukan hanya soal gaji. Pemulihan kondisi mental PMI paska penempatan juga menjadi tanggung jawab negara,” tegas Kuswanto.

Kasus ini kembali membuka perhatian publik terhadap pentingnya perlindungan kesehatan mental PMI purna penempatan serta perlunya kehadiran negara secara nyata dan berkelanjutan. (Pahmi)

Artikel Terkait :

Kisah Nurlaela, PMI Indramayu Depresi Kerja 3 Tahun Tanpa Digaji di Taiwan

Kuasa Hukum PMI Indramayu Depresi Tanpa Digaji Desak BP3MI Jabar Bertindak, Pengaduan Mandek Bertahun-tahun

BP3MI Jabar Pastikan Gaji PMI Indramayu Dibayar, Namun Kondisi Nurlaela yang Alami Depresi Belum Direspons

Dedi Mulyadi Kaget, PMI Indramayu Depresi 5 Tahun Tanpa Pengobatan Meski Sudah Dilaporkan ke BP3MI

Share :

Baca Juga

Indramayu

Butuh Rp 40 Miliar untuk Bebaskan TKW Susanti dari Hukuman Mati di Arab Saudi

Indramayu

Toni RM Ungkap Detik-detik Tragis Putri Apriyani di Sidang Etik Bripda Alvian

Terpopuler

Ancaman Narkoba Makin Serius, BNN Kerahkan 1.818 Fasilitator P4GN hingga Desa

Terpopuler

Operasi Ketupat Lodaya 2023 di Indramayu, 768 Personel Siap Amankan Mudik

Indramayu

Dugaan Korupsi Rp 13,3 Miliar Program Mangrove Indramayu, Kejaksaan Gandeng BPK

Indramayu

6.096 Kasus Cerai di Indramayu hingga Agustus 2022, Mayoritas Diajukan Istri

Indramayu

Seleksi Tambahan Calon Kuwu Dimulai, 122 Peserta Jalani Tes Akademik di Universitas Wiralodra

Indramayu

Polisi Ringkus 2 Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Paoman Indramayu