Suaradermayu.com – Maraknya jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu yang hingga kini masih diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) mulai memantik sorotan tajam dari publik. Kondisi tersebut dinilai janggal dan memunculkan tanda tanya besar terkait arah penataan birokrasi di era kepemimpinan Bupati Indramayu, Lucky Hakim.
Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah (PKSPD) menilai fenomena banyaknya pejabat Plt yang berlangsung terlalu lama berpotensi menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat.
Direktur PKSPD, O’Ushj Dialambaqa, menyoroti salah satu posisi paling vital, yakni Direktur RSUD Indramayu, yang hingga kini belum juga diisi secara definitif meski pejabat sebelumnya sudah lama dimutasi.
“Secara logika administrasi, ketika dr. Deden dipindahkan menjadi Staf Ahli Bupati, maka kursi Direktur RSUD semestinya segera diisi pejabat definitif. Tapi faktanya sampai sekarang masih dijabat Plt,” ujar pria yang akrab disapa Oo melalui channel YouTube jurnalpkspdofficial, Selasa (5/05/2026).
Menurut Oo, persoalan tersebut bukan hanya terjadi di RSUD semata. Ia menyebut pola serupa juga terlihat di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya. Situasi ini memunculkan kesan adanya ketidakpastian dalam proses pengisian jabatan strategis di lingkungan Pemkab Indramayu.
“Publik mulai bertanya-tanya, sebenarnya apa dasar pertimbangannya sampai begitu banyak jabatan penting dibiarkan kosong definitif dalam waktu yang panjang?” katanya.
PKSPD menilai lambannya pengisian jabatan definitif membuka ruang spekulasi di masyarakat. Bahkan mulai berkembang dugaan adanya pertimbangan non-teknis dalam proses penataan birokrasi, meski hingga kini belum ada bukti resmi yang mengarah ke sana.
“Muncul asumsi bahwa ada proses yang tidak transparan atau ada kepentingan tertentu di luar sistem merit. Dugaan seperti ini sangat wajar muncul kalau kondisi dibiarkan berlarut-larut,” tegas Oo.
Menurut Oo, dasar hukum terkait pengangkatan dan masa jabatan Pelaksana Tugas (Plt) sebenarnya sudah sangat jelas dan tegas diatur dalam berbagai regulasi perundang-undangan, yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 junto UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 14 ayat (2), PP Nomor 11 Tahun 2017 junto PP Nomor 17 Tahun 2020 Pasal 34, PermenPAN RB Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Karier PNS, serta Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2/SE/VII/2019 dan Nomor 1/SE/I/2021 tentang mekanisme Plt dan Plh.
Oo menegaskan, regulasi tersebut secara prinsip mengatur bahwa jabatan Plt bersifat sementara dan bukan untuk dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian pejabat definitif.
“Regulasinya sudah sangat jelas dan tidak bisa ditafsirkan macam-macam. Secara normatif, masa jabatan Plt maksimal tiga bulan dan hanya dapat diperpanjang satu kali, sehingga total paling lama enam bulan. Tapi di lapangan kami menemukan ada jabatan Plt yang diduga sudah melewati batas waktu tersebut,” ujarnya.
Menurut PKSPD, terlalu banyak jabatan yang berstatus caretaker dapat mengganggu stabilitas organisasi dan menurunkan efektivitas pelayanan publik. Pejabat Plt dinilai cenderung terbatas dalam mengambil keputusan strategis karena status kewenangannya yang tidak penuh.
“Kami khawatir pola ini justru mengulang praktik buruk periode sebelumnya. Kalau terus dibiarkan, iklim birokrasi bisa rusak dan ASN yang kompeten kehilangan rasa keadilan,” tambahnya.
Oo menegaskan, meski kepala daerah memiliki kewenangan dalam penempatan pejabat, namun kewenangan tersebut tetap dibatasi aturan dan prinsip merit system. Pengisian jabatan, kata dia, seharusnya murni berdasarkan kompetensi dan kapabilitas.
“Jangan sampai kepercayaan publik runtuh hanya karena proses penataan jabatan yang terlihat tidak jelas arah dan ukurannya,” ujar dia.
Selain menyoroti persoalan Plt, PKSPD juga mengkritik langkah Pansus I DPRD Indramayu yang melakukan konsultasi ke BKN Regional III Bandung. Menurut Oo, langkah tersebut justru bertentangan dengan semangat efisiensi anggaran sebagaimana diatur dalam PermenPAN RB Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembatasan Pertemuan atau Rapat di Luar Kantor.
“Aturannya jelas, kalau bisa dilakukan di kantor sendiri ya tidak perlu rapat keluar daerah. Apalagi persoalan ini sebenarnya sudah diatur detail dalam regulasi,” katanya.
Dengan nada sindiran, Oo menyebut aturan perundang-undangan sudah ditulis menggunakan bahasa yang sangat mudah dipahami.
“Undang-undang itu ditulis dalam bahasa Indonesia, bukan bahasa Ibrani atau Persia yang sulit dipahami,” sindirnya.
Ia menilai DPRD semestinya lebih fokus menjalankan fungsi pengawasan dan memberi tekanan agar pengisian jabatan definitif segera dilakukan, bukan malah memperpanjang proses birokrasi dengan perjalanan dinas yang dinilai tidak mendesak.
“Akhirnya muncul penilaian di masyarakat bahwa DPRD Indramayu memang lebih suka berwisata dan menghamburkan uang rakyat,” katanya.
PKSPD mendesak Bupati Lucky Hakim melakukan evaluasi total terhadap pola pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Indramayu agar spekulasi negatif tidak terus berkembang dan birokrasi bisa berjalan lebih profesional, transparan, serta bersih. (Red/Waryadi)

























