Home / Daerah

Kamis, 11 September 2025 - 11:41 WIB

Gubernur Jawa Barat Minta Kepastian Aturan Pilkades 2026, 528 Desa Habis Masa Jabatan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi

Suaradermayu.com – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melayangkan surat resmi kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia terkait permohonan penjelasan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Jawa Barat.

Dalam surat bernomor 7458/PMD.01.02/PEMOTDA yang bersifat segera, Dedi menegaskan bahwa hingga kini Peraturan Pemerintah (PP) pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa belum juga diterbitkan. Padahal, aturan tersebut menjadi dasar hukum penting penyelenggaraan Pilkades.

“Di Jawa Barat pada tahun 2026 terdapat 528 Kepala Desa yang akan berakhir masa jabatannya, banyak di antaranya habis pada awal tahun (Januari–Februari 2026). Oleh karena itu, persiapan Pilkades perlu dilakukan sejak Desember 2025 atau lebih awal,” tulis Dedi dalam surat yang ditandatangani secara elektronik tersebut.

Baca juga  Kades Karangsari Terekam Nyawer di Diskotek, Gubernur Jabar: Tindakan Tidak Pantas dan Langgar Etika

Menurutnya, Pilkades memiliki manfaat strategis sebagai bagian dari dinamika demokrasi masyarakat desa. Karena itu, prosesnya harus berjalan tertib dan kondusif demi menjamin keberlangsungan pembangunan serta stabilitas keamanan di Jawa Barat.

Dedi meminta Mendagri segera menerbitkan payung hukum, baik berupa surat edaran maupun aturan teknis lainnya, agar Pilkades serentak di Jawa Barat bisa dilaksanakan sesuai rencana.

Baca juga  Semarak Ramadan, Ketua NU Indramayu Tarawih Keliling di Masjid Da'i Annur Losarang

“Dengan mempertimbangkan kebermanfaatan Pilkades serta untuk memastikan keamanan, kami mohon Bapak Menteri berkenan menerbitkan aturan teknis agar pelaksanaan Pilkades serentak dapat berjalan sesuai rencana,” tegasnya.

Lebih lanjut, Dedi menyebut Pilkades dengan calon tunggal hanya bisa digelar setelah terbitnya PP terkait pelaksanaan UU Nomor 3 Tahun 2024 tersebut. Surat itu juga ditembuskan kepada Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri RI sebagai tindak lanjut koordinasi.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Jawa Barat. Keputusan itu dituangkan dalam surat bernomor 100.3.2.5/3053/BPD yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat pada 31 Juli 2025.

Baca juga  Terdakwa Priyo Kembali ke Ruslandi, Akui Surat Pencabutan Kuasa Toni RM Disusun Polisi Anggarani

Penundaan dilakukan karena PP pelaksanaan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa belum terbit.

“Pelaksanaan Pilkades serentak ditunda hingga terbitnya Peraturan Pelaksanaan dari UU Nomor 3 Tahun 2024. Pemerintah daerah harus menyesuaikan regulasi sesuai ketentuan terbaru,” jelas Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Dr. Drs. La Ode Ahmad P. Bolombo, A.P., M.Si.

Kemendagri juga menegaskan peran Gubernur Jawa Barat sebagai wakil pemerintah pusat untuk membina dan mengawasi penyelenggaraan Pilkades, serta melaporkan hasilnya kepada Mendagri.

Share :

Baca Juga

Daerah

Advokat Toni RM Raih Penghargaan Tokoh Advokat Muda Inspiratif dari IJTI Cirebon Raya

Sorotan

Ironi Kasat Narkoba: Dari Pemburu Bandar Menjadi Tersangka Peredaran Narkoba

Daerah

Kapolda Jabar Terbitkan Maklumat Perangi Aksi Premanisme

Daerah

Bandara Kartajati Siap Berangkatkan Jamaah Umrah Warga Jabar

Daerah

Viral! Dua Kakak Beradik Buang Ibu Kandung ke Panti Jompo, Minta Tak Diberi Kabar Jika Wafat

Daerah

PWI DIY Dukung Penuh Usulan Hari Kebudayaan Nasional, Ini Alasan dan Tokoh di Baliknya

Daerah

Viral! Pria Ngaku Wartawan Mabesnews.tv Tertangkap Tangan Peras Rp3 Juta ke Pengacara

Daerah

Pemprov Jabar Beri Tambahan Penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa 2026, Ini Besarannya