Suaradermayu.com – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melayangkan surat resmi kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia terkait permohonan penjelasan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Jawa Barat.
Dalam surat bernomor 7458/PMD.01.02/PEMOTDA yang bersifat segera, Dedi menegaskan bahwa hingga kini Peraturan Pemerintah (PP) pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa belum juga diterbitkan. Padahal, aturan tersebut menjadi dasar hukum penting penyelenggaraan Pilkades.
“Di Jawa Barat pada tahun 2026 terdapat 528 Kepala Desa yang akan berakhir masa jabatannya, banyak di antaranya habis pada awal tahun (Januari–Februari 2026). Oleh karena itu, persiapan Pilkades perlu dilakukan sejak Desember 2025 atau lebih awal,” tulis Dedi dalam surat yang ditandatangani secara elektronik tersebut.
Menurutnya, Pilkades memiliki manfaat strategis sebagai bagian dari dinamika demokrasi masyarakat desa. Karena itu, prosesnya harus berjalan tertib dan kondusif demi menjamin keberlangsungan pembangunan serta stabilitas keamanan di Jawa Barat.
Dedi meminta Mendagri segera menerbitkan payung hukum, baik berupa surat edaran maupun aturan teknis lainnya, agar Pilkades serentak di Jawa Barat bisa dilaksanakan sesuai rencana.
“Dengan mempertimbangkan kebermanfaatan Pilkades serta untuk memastikan keamanan, kami mohon Bapak Menteri berkenan menerbitkan aturan teknis agar pelaksanaan Pilkades serentak dapat berjalan sesuai rencana,” tegasnya.
Lebih lanjut, Dedi menyebut Pilkades dengan calon tunggal hanya bisa digelar setelah terbitnya PP terkait pelaksanaan UU Nomor 3 Tahun 2024 tersebut. Surat itu juga ditembuskan kepada Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri RI sebagai tindak lanjut koordinasi.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Jawa Barat. Keputusan itu dituangkan dalam surat bernomor 100.3.2.5/3053/BPD yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat pada 31 Juli 2025.
Penundaan dilakukan karena PP pelaksanaan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa belum terbit.
“Pelaksanaan Pilkades serentak ditunda hingga terbitnya Peraturan Pelaksanaan dari UU Nomor 3 Tahun 2024. Pemerintah daerah harus menyesuaikan regulasi sesuai ketentuan terbaru,” jelas Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Dr. Drs. La Ode Ahmad P. Bolombo, A.P., M.Si.
Kemendagri juga menegaskan peran Gubernur Jawa Barat sebagai wakil pemerintah pusat untuk membina dan mengawasi penyelenggaraan Pilkades, serta melaporkan hasilnya kepada Mendagri.


























