Home / Daerah / Hukum / Terpopuler

Sabtu, 13 Desember 2025 - 12:07 WIB

Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Bekasi, Kejati Jabar Tahan Sekwan dan Tetapkan Wakil Ketua sebagai Tersangka

Kejaksaan Tinggi Jabar menahan Sekretaris DPRD dan Wakil Ketua DPRD Bekasi terkait dugaan korupsi tunjangan rumah DPRD

Kejaksaan Tinggi Jabar menahan Sekretaris DPRD dan Wakil Ketua DPRD Bekasi terkait dugaan korupsi tunjangan rumah DPRD

Suaradermayu.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menahan Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi periode 2022–2024 berinisial RAS (Rahmat Atong) dalam perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Kasus ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp20 miliar.

Penahanan terhadap RAS dilakukan setelah penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar menetapkannya sebagai tersangka. RAS kini dititipkan di Rutan Kelas I Kebon Waru, Bandung, selama 20 hari, terhitung mulai 9 hingga 28 Desember 2025.

“Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-3421/M.2.5/Fd.2/12/2025 tertanggal 9 Desember 2025,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar, Roy Rovalino, saat memberikan keterangan di Bandung, Rabu.

Selain RAS, Kejati Jabar juga menetapkan S, yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2022–2024, sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Namun, terhadap S tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan sedang menjalani pidana penjara di Lapas Sukamiskin dalam perkara lain.

Baca juga  Kejaksaan Agung Catat Kerugian Negara Akibat Korupsi Capai Rp310,61 Triliun pada 2024

Kronologi Dugaan Korupsi

Roy menjelaskan, perkara ini bermula pada tahun 2022 ketika pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi mengajukan permohonan kenaikan tunjangan perumahan. Dalam proses tersebut, RAS selaku Sekretaris DPRD sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Antonius untuk melakukan penghitungan nilai tunjangan.

Penunjukan KJPP tersebut tertuang dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor 027/05 PPK/APM.PRM/I/2022 tentang belanja jasa konsultasi tunjangan perumahan, tertanggal 26 Januari 2022, yang ditandatangani langsung oleh RAS.

Baca juga  Gembong Mafia Minyak Terungkap: MAKI Desak KPK Usut Dugaan Korupsi di SKK Migas dan Petral

Dari hasil perhitungan KJPP, ditetapkan besaran tunjangan perumahan sebagai berikut:

Ketua DPRD sebesar Rp42,8 juta per bulan,

Wakil Ketua DPRD sebesar Rp30,35 juta per bulan,

Anggota DPRD sebesar Rp19,8 juta per bulan.

Namun, hasil penilaian tersebut tidak disetujui oleh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi.

Penentuan Sepihak dan Pelanggaran Aturan

Setelah penolakan itu, KJPP hanya melakukan penghitungan ulang untuk tunjangan Ketua DPRD. Sementara besaran tunjangan bagi wakil ketua dan anggota DPRD ditentukan secara sepihak oleh internal DPRD, yang dipimpin oleh tersangka S, tanpa melibatkan penilai publik.

Baca juga  Gebrakan Dedi Mulyadi! Lulusan SD Bisa Kerja di Pemerintah, Tenaga Teknis Digaji Rp4,2 Juta

“Penentuan besaran tunjangan tanpa melalui penilai publik ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.01/2014,” ujar Roy.

Akibat perbuatan tersebut, lanjut Roy, negara mengalami kerugian keuangan sekitar Rp20 miliar selama periode pemberian tunjangan perumahan tahun 2022 hingga 2024.

Ancaman Pidana

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Kejati Jawa Barat menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan guna menelusuri peran pihak lain yang diduga turut terlibat dalam praktik korupsi tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Bekasi tersebut. (Moh.Ali)

Share :

Baca Juga

Hukum

LBH Ghazanfar Desak Propam Polri Seret & Periksa Oknum Anggarani Pengaruhi Terdakwa Priyo di Kasus Paoman Indramayu

Indramayu

Majelis Hakim Sudah Dibohongi Oknum Polisi dan Jaksa Kasus Paoman Indramayu, LBH Ghazanfar: Ini Bukti Rekaman CCTV Sudah Diambil 29 Agustus 2025

Indramayu

Penyidik Akan Jemput Paksa: Erpandi Alias Bayu Diduga Kabur Setelah Dua Kali Mangkir

Terpopuler

BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem di Jawa Barat, Ini yang Harus Anda Ketahui

Terpopuler

Polindra Gelar Bela Negara Bagi Mahasiswa Baru

Terpopuler

Wabup Indramayu Sidak Toserba dan Pasar Jatibarang, Pastikan Ketersediaan Barang Jelang Idul Fitri

Terpopuler

Polemik Dugaan Perselingkuhan Ridwan Kamil, Pengacara Toni RM: “Atalia Harus Segera Ambil Sikap”

Indramayu

Mayat Pria 40 Tahun Ditemukan Tewas Membusuk di Kamar Kos Indramayu