Suaradermayu.com – Kuasa hukum keluarga korban Putri Apriyani, Toni RM, menyerukan kepada masyarakat luas untuk mengawal secara ketat proses persidangan terdakwa Alvian Maulana Sinaga, oknum anggota Polri yang didakwa melakukan pembunuhan terhadap Putri Apriyani.
Sidang perdana perkara tersebut dijadwalkan akan digelar pada Senin, 5 Januari 2026, di Pengadilan Negeri Indramayu.
Menurut Toni RM , pengawalan publik sangat penting agar proses hukum berjalan transparan, objektif, dan bebas dari intervensi, mengingat terdakwa merupakan aparat penegak hukum. Ia menegaskan, kasus ini bukan hanya menyangkut kepentingan keluarga korban, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.
“Kasus ini harus dikawal bersama. Jangan sampai ada permainan, jangan sampai tuntutannya menjadi ringan. Publik berhak mengawasi agar proses persidangan berjalan lurus dan adil,” tegas Toni kepada Suaradermayu.com, Senin (29/12/2025).
Toni juga menyampaikan bahwa pada hari yang sama, Polres Indramayu telah melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda Alvian Maulana Sinaga secara in absentia di Mapolres Indramayu. Upacara tersebut dilakukan tanpa kehadiran yang bersangkutan karena Alvian saat ini tengah menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Indramayu.
“In absentia artinya keputusan dijalankan tanpa kehadiran yang bersangkutan. Ini menegaskan bahwa secara etik dan institusional, yang bersangkutan sudah tidak lagi menjadi anggota Polri,” jelas Toni.
Lebih lanjut, Toni mengungkapkan bahwa perkara pidana pembunuhan tersebut telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) beserta barang buktinya sejak 16 Desember 2025.
Sejak tanggal tersebut, status penahanan Alvian resmi beralih menjadi tahanan Jaksa Penuntut Umum. Jaksa yang menangani perkara ini adalah Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Indramayu, Eko Supramurbada, S.H., M.H.
Setelah pelimpahan tahap dua dilakukan, JPU kemudian melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Indramayu hingga akhirnya ditetapkan jadwal sidang perdana pada 5 Januari 2026. Toni mengimbau kepada insan pers yang ingin memperoleh informasi resmi terkait jadwal dan teknis persidangan agar berkoordinasi langsung dengan Kasi Pidum Kejari Indramayu atau Humas Pengadilan Negeri Indramayu.
Dalam keterangannya, Toni kembali menegaskan bahwa keluarga korban berharap terdakwa dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia menilai, perkara ini tidak dapat diposisikan sebagai tindak pidana biasa karena telah merenggut nyawa seorang perempuan muda dan dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum.
“Ini bukan sekadar perkara pidana biasa. Ini menyangkut nyawa manusia, kepercayaan publik terhadap institusi hukum, dan marwah penegakan hukum itu sendiri. Karena itu, kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal kasus ini sampai ada putusan pengadilan yang benar-benar mencerminkan keadilan,” ujar Toni.
Toni mengungkapkan bahwa pasal yang disangkakan kepada terdakwa adalah pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengancam pelaku dengan pidana hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun, apabila terbukti secara sah dan meyakinkan telah merencanakan perampasan nyawa orang lain.
Menurut Toni, unsur perencanaan dalam perkara ini terlihat dari rangkaian peristiwa sebelum, saat, hingga setelah korban meninggal dunia. Mulai dari dugaan adanya persiapan, penguasaan situasi di lokasi kejadian, hingga upaya menghilangkan jejak, semuanya harus dibuktikan secara terang dalam persidangan.
“Kami meyakini peristiwa ini bukan spontan. Ada rangkaian tindakan yang menunjukkan adanya niat dan perencanaan. Karena itu, keluarga korban berharap majelis hakim menggali fakta persidangan secara mendalam dan menjatuhkan hukuman paling berat,” tegasnya.
Ia menambahkan, hingga kini keluarga Putri Apriyani masih mengalami duka mendalam dan trauma atas peristiwa tersebut. Bagi keluarga, proses hukum bukan semata-mata untuk menghukum pelaku, tetapi juga untuk memulihkan rasa keadilan dan memberikan kepastian hukum atas hilangnya nyawa Putri.
“Keadilan bagi keluarga korban hanya bisa terwujud jika hukum ditegakkan secara tegas, tanpa pandang bulu. Siapa pun pelakunya, apalagi jika berasal dari aparat, harus dihukum setimpal dengan perbuatannya,” kata Toni.
Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula dari tewasnya Putri Apriyani, yang ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di Desa Singajaya Kabupaten Indramayu dengan kondisi mengenaskan.
Dalam proses penyelidikan, penyidik menetapkan Bripda Alvian Maulana Sinaga sebagai tersangka. Setelah sempat melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Alvian akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) oleh tim gabungan kepolisian.
Menutup keterangannya, Toni kembali mengajak masyarakat dan media untuk terus mengawasi jalannya persidangan, mulai dari pembuktian, tuntutan jaksa, hingga putusan majelis hakim, agar kasus ini benar-benar dituntaskan secara adil dan transparan.
“Ini ujian bagi penegakan hukum. Jangan sampai keadilan bagi Putri Apriyani dan keluarganya kembali dikhianati,” pungkas Toni. (Pahmi)
Artikel Terkait :
Kronologi Lengkap : Terbunuhnya Putri Apriyani Hingga Bripda Alvian Ditangkap
Toni RM Tantang Kapolres Indramayu: Buka Motif dan Modus Sadis Pembunuhan Putri Apriyani
Toni RM Bongkar Misteri Kematian Putri Apriyani: Kenapa Bripda Alvian Melarikan Diri?
CCTV Jadi Bukti, Toni RM Sebut Alvian Habisi Putri dengan Rencana
Polisi Ungkap Rute Pelarian Alvian Sinaga Usai Habisi Putri Apriyani
Toni RM: Kapolres Indramayu Diduga Lindungi Alvian Sinaga Jika Pasal 340 KUHP Tak Diterapkan
Keluarga Putri Ancam Geruduk Polres Indramayu, Jika Tidak Diterapkan Pasal Pembunuhan Berencana
Toni RM: Masa Petinggi Polda dan Polres Kalah Strategi dengan Bripda Alvian?

























