Home / Indramayu / Kriminalitas

Kamis, 4 September 2025 - 15:51 WIB

Keluarga Putri Ancam Geruduk Polres Indramayu, Jika Tidak Diterapkan Pasal Pembunuhan Berencana

Toni RM dan keluarga korban pembunuhan Putri Apriyani memberikan keterangan di Kantor Hukum Toni RM & Partners di Balongan, Indramayu, Rabu (4/9/2025)

Toni RM dan keluarga korban pembunuhan Putri Apriyani memberikan keterangan di Kantor Hukum Toni RM & Partners di Balongan, Indramayu, Rabu (4/9/2025)

Suaradermayu.com – Keluarga korban pembunuhan Putri Apriyani mengancam akan menggeruduk Mapolres Indramayu jika penyidik tidak menerapkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap tersangka Alvian Maulana Sinaga.

“Kalau Bapak Kapolres Indramayu tidak mengumumkan penerapan pasal 340 KUHP terhadap Alvian, saya menduga Kapolres melindungi tersangka,” tegas Tamsin, paman korban, dalam konferensi pers di Kantor Hukum Toni RM & Partners, Balongan, Indramayu, Rabu (3/9/2025).

Senada dengan itu, keluarga korban lainnya menyatakan siap melakukan aksi unjuk rasa di depan Polres Indramayu.

“Kalau tetap tidak diterapkan 340 KUHP, kami akan menggeruduk Polres Indramayu kembali. Kami pun tidak bisa menahan warga Rambatan dan warga lainnya untuk berdemo,” lanjut Tamsin.

Di sisi lain, kuasa hukum keluarga korban, Toni RM, meminta keluarga dan kerabat bersabar menunggu perkembangan penyidikan.

Baca juga  Baru Sadar Darurat Begal? Polres Indramayu Bentuk URC, LBH Ghazanfar: Selama Ini Aparat Ngapain Saja?

“Kita tunggu dulu dalam seminggu ini,” ujarnya.

Toni menjelaskan bahwa sebelumnya penyidik sudah berani menjerat tersangka dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, meskipun saat itu Alvian masih buron. Namun setelah ditangkap dan diperiksa, menurutnya sudah jelas unsur perencanaan dalam kasus ini.

“Sebelum ditangkap saja penyidik berani terapkan pasal 338. Sekarang Alvian sudah diperiksa, sudah jelas bagaimana cara membunuhnya, sudah jelas merencanakan pembunuhan, bahkan juga merencanakan bunuh dirinya. Masa penyidik tidak berani menerapkan pasal 340 KUHP,” ujar Toni.

Motif Uang Jadi Pemicu Cekcok

Menurut Toni, dari hasil pemeriksaan penyidik terhadap Alvian, sebelum peristiwa tragis itu terjadi, Putri dan Alvian sempat terlibat cekcok perihal uang yang digunakan tersangka.

“Dari rekening koran terungkap, ibu korban sempat mengirim uang total Rp37 juta ke rekening Putri. Namun uang itu berpindah ke rekening Alvian pada 8 Agustus 2025 dini hari. Hal inilah yang memicu keributan antara keduanya,” jelas Toni.

Baca juga  Posting Menu MBG di Medsos Dipidana? Kepala BGN: Justru Saya Senang, Itu Bantu Pengawasan

Putri yang merasa bertanggung jawab kepada ibunya disebut kebingungan saat ditanya soal uang tersebut, sementara Alvian justru sudah menarik dan memanfaatkan dana itu.

Kronologi Pembunuhan

Masih menurut keterangan Toni RM, hasil pemeriksaan penyidik mengungkap bahwa pada malam kejadian keduanya sempat tidur bersama. Sekitar pukul 03.30 WIB, Alvian terbangun dan muncul niat jahat untuk menghabisi korban.

“Putri dihabisi dengan cara dicekik dan dibekap menggunakan bantal. Alvian beralasan jika tidak melakukan itu, Putri akan terus marah soal uang,” kata Toni.

Upaya Bunuh Diri Tersangka

Tak berhenti setelah menghabisi nyawa Putri, Alvian disebut sempat berusaha bunuh diri.

Baca juga  Dana Desa Diselewengkan? Kuwu Kedokan Agung Diberhentikan, Ini Kata Bupati Lucky Hakim

“Penyidik menjelaskan, Alvian awalnya berniat mati bersama Putri. Setelah korban tewas, dia mencoba menusuk perutnya sendiri dengan pisau, tetapi gagal karena kesakitan. Kemudian dia berusaha membakar diri bersama korban,” ungkap Toni.

Berdasarkan rekaman CCTV, sekitar pukul 05.04 WIB Alvian sempat keluar kamar, diduga mencari cara untuk mengakhiri hidupnya setelah memastikan Putri tidak bernyawa.

“Setelah kembali, dia menyulut api ke sprei, api kemudian membakar sebagian tubuhnya. Namun upaya bunuh diri itu juga gagal,” tambah Toni.

Desakan Penerapan Pasal 340 KUHP

Dengan rangkaian fakta tersebut, Toni menegaskan bahwa unsur perencanaan sudah jelas terpenuhi.

“Menurut saya, pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana harus diterapkan. Kami mendesak Polres Indramayu segera mengumumkan penerapan pasal ini secara resmi,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Suaradermayu.com masih berupaya mengonfirmasi penyidik Polres Indramayu terkait permintaan keluarga Putri Apriyani, namun belum ada pernyataan resmi.

 

Share :

Baca Juga

Indramayu

Kogartap II/Bandung Bersama Polda Jabar Sisir Tempat Hiburan Malam

Indramayu

Lucky Hakim Minta Kuwu Netral dan Tidak Takut Ancaman Serta Tekanan Paslon Tertentu

Sorotan

Eks Polisi Alvian Sinaga Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana, Toni RM: Sesuai Harapan Keluarga

Indramayu

Lucky Hakim Resmi Pimpin NasDem Indramayu, Saan Mustopa: Kang Lucky Mempunyai Kemampuan Manajerial yang Baik

Indramayu

Usai Diamankan Polisi, Puluhan Remaja Ikrar Keluar dari Anggota Gangster

Indramayu

Lucky Hakim Bongkar Pasang 60 Pejabat Pemkab Indramayu, Dorong Reformasi Birokrasi Berbasis Digital

Indramayu

Lucky Hakim “Woro-woro”, Ngaku Namanya Dicatut Pelaku Penipuan Program Pemerintah

Indramayu

Haji Suwarjo, Teman Sejak Kecil Jadi Pendukung Utama Lucky-Syaefudin di Pilkada Indramayu 2024