Suaradermayu.com – Keluarga korban pembunuhan Putri Apriyani mengancam akan menggeruduk Mapolres Indramayu jika penyidik tidak menerapkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap tersangka Alvian Maulana Sinaga.
“Kalau Bapak Kapolres Indramayu tidak mengumumkan penerapan pasal 340 KUHP terhadap Alvian, saya menduga Kapolres melindungi tersangka,” tegas Tamsin, paman korban, dalam konferensi pers di Kantor Hukum Toni RM & Partners, Balongan, Indramayu, Rabu (3/9/2025).
Senada dengan itu, keluarga korban lainnya menyatakan siap melakukan aksi unjuk rasa di depan Polres Indramayu.
“Kalau tetap tidak diterapkan 340 KUHP, kami akan menggeruduk Polres Indramayu kembali. Kami pun tidak bisa menahan warga Rambatan dan warga lainnya untuk berdemo,” lanjut Tamsin.
Di sisi lain, kuasa hukum keluarga korban, Toni RM, meminta keluarga dan kerabat bersabar menunggu perkembangan penyidikan.
“Kita tunggu dulu dalam seminggu ini,” ujarnya.
Toni menjelaskan bahwa sebelumnya penyidik sudah berani menjerat tersangka dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, meskipun saat itu Alvian masih buron. Namun setelah ditangkap dan diperiksa, menurutnya sudah jelas unsur perencanaan dalam kasus ini.
“Sebelum ditangkap saja penyidik berani terapkan pasal 338. Sekarang Alvian sudah diperiksa, sudah jelas bagaimana cara membunuhnya, sudah jelas merencanakan pembunuhan, bahkan juga merencanakan bunuh dirinya. Masa penyidik tidak berani menerapkan pasal 340 KUHP,” ujar Toni.
Motif Uang Jadi Pemicu Cekcok
Menurut Toni, dari hasil pemeriksaan penyidik terhadap Alvian, sebelum peristiwa tragis itu terjadi, Putri dan Alvian sempat terlibat cekcok perihal uang yang digunakan tersangka.
“Dari rekening koran terungkap, ibu korban sempat mengirim uang total Rp37 juta ke rekening Putri. Namun uang itu berpindah ke rekening Alvian pada 8 Agustus 2025 dini hari. Hal inilah yang memicu keributan antara keduanya,” jelas Toni.
Putri yang merasa bertanggung jawab kepada ibunya disebut kebingungan saat ditanya soal uang tersebut, sementara Alvian justru sudah menarik dan memanfaatkan dana itu.
Kronologi Pembunuhan
Masih menurut keterangan Toni RM, hasil pemeriksaan penyidik mengungkap bahwa pada malam kejadian keduanya sempat tidur bersama. Sekitar pukul 03.30 WIB, Alvian terbangun dan muncul niat jahat untuk menghabisi korban.
“Putri dihabisi dengan cara dicekik dan dibekap menggunakan bantal. Alvian beralasan jika tidak melakukan itu, Putri akan terus marah soal uang,” kata Toni.
Upaya Bunuh Diri Tersangka
Tak berhenti setelah menghabisi nyawa Putri, Alvian disebut sempat berusaha bunuh diri.
“Penyidik menjelaskan, Alvian awalnya berniat mati bersama Putri. Setelah korban tewas, dia mencoba menusuk perutnya sendiri dengan pisau, tetapi gagal karena kesakitan. Kemudian dia berusaha membakar diri bersama korban,” ungkap Toni.
Berdasarkan rekaman CCTV, sekitar pukul 05.04 WIB Alvian sempat keluar kamar, diduga mencari cara untuk mengakhiri hidupnya setelah memastikan Putri tidak bernyawa.
“Setelah kembali, dia menyulut api ke sprei, api kemudian membakar sebagian tubuhnya. Namun upaya bunuh diri itu juga gagal,” tambah Toni.
Desakan Penerapan Pasal 340 KUHP
Dengan rangkaian fakta tersebut, Toni menegaskan bahwa unsur perencanaan sudah jelas terpenuhi.
“Menurut saya, pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana harus diterapkan. Kami mendesak Polres Indramayu segera mengumumkan penerapan pasal ini secara resmi,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Suaradermayu.com masih berupaya mengonfirmasi penyidik Polres Indramayu terkait permintaan keluarga Putri Apriyani, namun belum ada pernyataan resmi.

























