Suaradermayu.com – Tata kelola anggaran serta mutu pembangunan infrastruktur di Kabupaten Indramayu kembali mendapat sorotan tajam dan penilaian serius dari kalangan pengawas masyarakat sipil.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ghazanfar memaparkan hasil pemantauan yang berlandaskan pengaduan warga masyarakat beserta bukti dokumentasi visual yang utuh dan otentik dari lokasi pelaksanaan proyek Rekonstruksi Jalan Sukra–Wanguk, Kecamatan Sukra.
Proyek yang dibiayai sepenuhnya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak mencapai Rp2.293.762.000, atau sekitar Rp2,2 Miliar, justru terindikasi jauh dari syarat mutu serta tata tertib pengawasan yang berlaku di bawah kepemimpinan Bupati Indramayu Lucky Hakim dan jajaran pimpinan Dinas Pekerjaaan Umum Perumahan Rakyat.
Ketua LBH Ghazanfar, Pahmi Alamsah, mengungkapkan bahwa verifikasi laporan warga dan bukti foto nyata di lapangan membuktikan adanya pengabaian ekstrem terhadap kaidah teknik sipil dan standar konstruksi jalan yang berlaku secara nasional.
Pelaksana pekerjaan, CV. Gerald Putra Pratama, diduga melaksanakan tugas tanpa adanya pemantauan rutin serta pengawasan ketat dari petugas internal Dinas PUPR, sehingga ruang bagi penurunan kualitas pekerjaan terbuka lebar tanpa kendali yang memadai.
Secara teknis, fakta di lokasi menunjukkan ketidaksesuaian mendasar dengan Spesifikasi Umum Jalan dan Jembatan Kementerian PUPR. Struktur tanah dasar jalan yang seharusnya diproses dan distabilkan sesuai syarat, justru diurug menggunakan bongkahan beton bekas yang tidak terukur dan dilapisi anyaman bambu secara tidak beraturan.
Cara pelaksanaan ini bertentangan dengan ketentuan Spesifikasi Umum Bina Marga Divisi 5 mengenai Lapisan Pondasi Bawah dan Atas, yang secara tegas mewajibkan penggunaan material agregat pilihan yang telah lulus uji mutu di laboratorium, meliputi parameter daya dukung tanah (CBR) serta kepadatan dan kelulusan butiran yang terjamin.
Penggunaan bongkahan beton sisa berukuran besar berpotensi menyisakan rongga udara di dalam struktur yang kelak mudah runtuh di bawah beban kendaraan berat, sehingga jalan berisiko amblas atau rusak dini dalam waktu singkat.
Kondisi teknis yang menyimpang ini makin diperparah oleh pemakaian anyaman bambu sebagai lapisan pemisah atau penstabil tanah, padahal hal itu tidak selaras dengan ketentuan Divisi 3 mengenai Geosintetik.
Standar nasional mewajibkan penanganan tanah lunak menggunakan bahan geotekstil bersertifikat pabrikan yang memiliki nilai kekuatan tarik terukur dan tahan lama, bukan bahan organik seperti bambu yang mudah membusuk bila tertanam dalam kondisi lembap dan tertutup.
Pembusukan alami pada akhirnya akan menciptakan ruang kosong di bawah pondasi, merusak kestabilan struktur secara bertahap dan memperpendek usia layanan jalan yang seharusnya dibangun dengan anggaran publik tersebut.
Nilai anggaran yang mencapai lebih dari Rp2,2 Miliar sesungguhnya menuntut penggunaan material baru yang layak dan terjamin mutunya, serta dapat dipertanggungjawabkan demi kemanfaatan jangka panjang masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya.
Akan tetapi, temuan penyimpangan spesifikasi yang nyata ini menimbulkan kekhawatiran serius mengenai terjadinya inefisiensi, pemborosan, dan potensi kerugian keuangan daerah.
Kelemahan pengendalian tersebut tidak terlepas dari hampir tidak adanya kehadiran tim kendali mutu milik pemerintah di lokasi pekerjaan.
Berdasarkan kesaksian warga sekitar, tidak terdapat petugas pengawas dari Dinas PUPR yang terlibat saat tahap-tahap paling krusial pelaksanaan berlangsung.
Hal ini jelas bertolak belakang dengan amanat Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Kontrak.
Pejabat Pembuat Komitmen beserta jajarannya memikul tanggung jawab melekat untuk memantau dan memastikan kepatuhan penuh penyedia jasa terhadap seluruh isi perjanjian kerja.
Ketiadaan pengawasan rutin menguatkan dugaan adanya sikap pembiaran dari pimpinan kedinasan di bawah Plt. Kadis PUPR Arya Tenggara, sehingga tidak ada tindakan berupa teguran atau penghentian kerja sementara terhadap pelaksana yang menyimpang.
Selain masalah mutu struktur, terdapat pula pengabaian serius terhadap aspek keselamatan lalu lintas dan kerja di sekitar lokasi konstruksi. Dokumentasi visual memperlihatkan alat berat beroperasi di tepi galian dalam yang berbahaya, namun pengguna jalan terutama pengendara roda dua tetap melintas tanpa dilengkapi pagar pembatas pengaman, rambu peringatan yang jelas, maupun petugas yang mengatur alur perjalanan.
“Hal ini melanggar ketentuan Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja,” jelas Pahmi.
Ironisnya, komponen biaya keselamatan dan perlindungan kerja sesungguhnya sudah diperhitungkan dalam anggaran proyek, namun kenyataannya tidak terealisasi sebagaimana mestinya. Kelalaian ini dapat berkonsekuensi hukum yang berat jika menimbulkan risiko kecelakaan bagi warga yang melintas.
Guna mencegah kerusakan yang makin meluas dan kerugian yang sulit diperbaiki, LBH Ghazanfar mendesak pimpinan tertinggi daerah mengambil langkah perbaikan yang cepat, tegas, dan transparan. Ketua LBH, Pahmi Alamsah, menegaskan bahwa seluruh bukti dan fakta yang terhimpun akan segera diteruskan ke jalur penegakan hukum demi menjaga integritas keuangan negara.
Pihaknya meminta Bupati Indramayu Lucky Hakim segera melakukan evaluasi kinerja terhadap pimpinan dinas maupun Pejabat Pembuat Komitmen yang bertanggung jawab atas proyek tersebut.
Selain itu, diperlukan perintah resmi untuk membongkar dan mengganti seluruh bagian pekerjaan yang tidak memenuhi syarat kontrak, serta mempertimbangkan pencantuman status daftar hitam bagi perusahaan pelaksana jika terbukti melakukan pelanggaran berat dan merugikan publik.
Sebagai wujud nyata peran serta masyarakat dalam pengawasan keuangan negara, LBH Ghazanfar berencana menyerahkan berkas laporan lengkap beserta bukti-bukti otentik tersebut kepada Kejaksaan Negeri Indramayu dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Langkah selanjutnya mencakup permohonan audit tujuan khusus kepada Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Jawa Barat, serta pelaporan dugaan kelalaian tugas pelayanan publik kepada Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat dalam waktu dekat.
Sementara itu suaradermayu.com masih berupaya meminta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait soal temuan LBH Ghazanfar tersebut.
























