Suaradermayu.com — Kesehatan bukanlah komoditas politik yang bisa diperdagangkan lewat janji-janji manis di atas lembaran kertas. Kesehatan adalah hak asasi paling mendasar yang dijamin oleh konstitusi negara ini.
Namun, apa yang terjadi di Kabupaten Indramayu saat ini adalah sebuah tragedi kemanusiaan yang terstruktur, rapi, dan dilegalkan oleh ketidakpedulian para pemangku kebijakan. Beredarnya dokumen Pakta Integritas Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kabupaten Indramayu Tahun 2026 telah membuka tabir kemunafikan yang luar biasa.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ghazanfar secara terbuka menguliti dokumen formal bermeterai tersebut dan menyebutnya sebagai bukti nyata bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Indramayu sedang bersekongkol mempertaruhkan nasib kesehatan, keselamatan, dan nyawa ratusan ribu rakyat miskin di bumi Wiralodra.
Di atas kertas yang dengan megah dibubuhi tanda tangan Bupati Lucky Hakim dan Ketua DPRD Nurhayati, mereka berkomitmen mengalokasikan anggaran fantastis sebesar Rp233.816.902.600,00 demi menjaga status Universal Health Coverage (UHC).
Namun di lapangan, dokumen itu kini berubah menjadi bom waktu yang siap meledak menghancurkan harapan masyarakat kecil yang mendambakan pengobatan gratis.
Ketua LBH Ghazanfar, Pahmi Alamsah, dengan nada bergetar menahan geram mengecam keras carut-marut tata kelola pemerintahan ini.
“Melihat dokumen pakta integritas di atas meterai Rp10.000 ini, lalu menyandingkannya dengan kondisi riil di mana rakyat kecil cemas di depan loket rumah sakit, saya nyatakan dengan tegas tanpa ragu: Pemkab dan DPRD Indramayu sama-sama tidak becus! Dua-duanya telah gagal total memberikan kepastian hukum dan kepastian sehat yang merupakan hak dasar paling mutlak bagi rakyat!” kecam Pahmi Alamsah.
Pahmi menilai Kasus ini dinilai menjadi cerminan nyata dari bobroknya Pemkab Indramayu dalam tata kelola anggaran daerah yang tidak berbasis pada skala prioritas kemanusiaan.
Menurutnya Bagaimana mungkin seorang kepala daerah berani menandatangani dokumen komitmen APBD senilai lebih dari Rp233,8 miliar untuk menjamin iuran dari Januari sampai Desember, padahal uang yang benar-benar siap dan dianggarkan saat ini hanya Rp84 miliar?
“Ini adalah gaya pemerintahan modal jempol dan haus pencitraan! Kebobrokan tata kelola anggaran daerah oleh Pemkab terpampang benderang. Eksekutif hanya gila gelar, gila penghargaan, dan sibuk mengejar pujian status ‘Daerah UHC’ demi panggung politik dan elektabilitas. Tapi mereka lumpuh total saat harus mengeksekusi pembiayaannya secara utuh. Defisit sebesar Rp130 miliar mereka biarkan menganga tanpa solusi yang konkret,”kata Pahmi.
Menueuetnya Akibat ketidakbecusan Bupati Indramayu, hak dasar rakyat terkait kesehatan sekarang disandera ketidakpastian.
“Mereka lupa, satu hari penundaan anggaran bagi pasien cuci darah atau penderita kanker berarti selangkah lebih dekat dengan liang kubur!” tegas Pahmi.
Pahmi mengkritik tajam kepada DPRD Indramayu. Sebagai lembaga legislatif yang memegang hak pengawasan dan hak anggaran, DPRD dinilai telah kehilangan marwah, taring, dan hati nuraninya.
Mereka membiarkan hak konstitusional warga diinjak-injak oleh ego birokrasi yang lamban. Pahmi menegaskan, data resmi di Indramayu sendiri telah membongkar borok yang mereka sembunyikan selama ini.
Menurutnya akibat defisit anggaran yang dibiarkan melosos tanpa pengawasan ketat, sebanyak 514.497 jiwa peserta BPJS PBI APBD kini berada dalam status bahaya dan berpotensi besar dinonaktifkan secara massal.
“DPRD sama tidak becusnya! Kami dari LBH Ghazanfar melihat DPRD Indramayu saat ini benar-benar mandul dan impoten! Setengah juta lebih rakyat miskin di Indramayu sekarang nasibnya digantung di ujung tanduk. Mereka berada di bawah ancaman pencabutan hak kesehatan sewaktu-waktu karena kas daerah yang kosong, tapi legislatifnya hanya bisa mengeluh dan berwacana,”kecam Pahmi
“Pertanyaan besarnya: kenapa anggaran compang-camping dan cacat perencanaan begini bisa lolos ketok palu di gedung dewan? Kenapa DPRD ikut-ikutan menandatangani pakta integritas kosong ini jika sejak awal tahu uangnya kurang? Keimpotenan DPRD membuat fungsi pengawasannya mati total. Mereka bukan lagi wakil rakyat, melainkan hanya tukang stempel kebijakan eksekutif yang mengorbankan keselamatan nyawa pemilihnya!” tegas Pahmi.
Melalui pernyataan ini, LBH Ghazanfar juga mengetuk pintu hati dan kesadaran seluruh lapisan masyarakat Indramayu. Masalah pencabutan atau potensi penonaktifan BPJS gratis ini bukan hanya masalah 514 ribu jiwa yang terdata, melainkan penghinaan terhadap rasa keadilan seluruh warga daerah.
“Hari ini tetangga kita yang ditolak rumah sakit, esok hari bisa jadi anak, istri, atau orang tua kita sendiri yang menjadi korban dari birokrasi yang sakit,” cetusnya.
“Rakyat Indramayu harus bangun dan melihat kenyataan ini! Jangan mau dinabobokan oleh janji-janji politik. Kita tidak bisa berobat menggunakan kertas pakta integritas yang anggarannya bodong. Kita tidak bisa membayar biaya rumah sakit dengan janji-janji ‘nanti di APBD Perubahan’. Ketika rakyat terlambat membayar pajak, negara langsung memberi sanksi. Tapi ketika penguasa abai mengurus kesehatan rakyat, mengapa kita hanya diam?” lanjut Pahmi.
LBH Ghazanfar memberikan peringatan keras dan tenggat waktu yang tidak bisa ditawar kepada Bupati Lucky Hakim dan Ketua DPRD Nurhayati. Hentikan drama teatrikal, akhiri sandiwara formalitas di atas kertas meterai Rp10.000, dan segera kembalikan kepastian hak sehat warga.
Setengah juta rakyat Indramayu tidak butuh alasan administrasi, mereka butuh jaminan absolut bahwa kartu BPJS PBI mereka tidak akan mati di tengah jalan.
“Kesehatan adalah hak paling fundamental yang tidak boleh dikompromikan dengan alasan kas daerah kosong. Jika dalam waktu dekat Pemkab dan DPRD yang tidak becus ini tidak mampu menyuntikkan dana darurat untuk menutup potensi pencabutan massal ini, maka LBH Ghazanfar akan mengambil langkah hukum yang tegas, melakukan gugatan warga negara, serta siap mengonsolidasikan seluruh elemen masyarakat untuk turun ke jalan menuntut hak konstitusional warga Indramayu yang telah dirampas!” tutup Pahmi Alamsah.
Suaradermayu.com masih berupaya meminta klarifikasi kepada Bupati Indramayu Lucky Hakim dan Ketua DPRD Indramayu Nurhayati terkait hal tersebut. (Tim Redaksi)
Kontak Pengaduan:
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ghazanfar
Hotline: 0812-2375-3901
Alamat: Jl. Ir. H. Juanda, Desa Singajaya, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat

























