Suaradermayu.com – Kebijakan serta komitmen pengawasan infrastruktur publik di bawah kepemimpinan Bupati Indramayu selaku kepala daerah tertinggi, bersama jajaran teknis Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indramayu, kini berada di bawah sorotan tajam dan kritik mendalam dari masyarakat.
Alokasi anggaran fantastis yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp3.818.136.541,73 untuk proyek rehabilitasi dan rekonstruksi Jalan Letjen Suprapto memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Nilai kontrak miliaran rupiah yang diserahkan kepada penyedia jasa konstruksi pelaksana, CV Kamajaya Raya, dinilai tidak berbanding lurus dengan kualitas kedisiplinan operasional dan kepatuhan hukum di lapangan. Lemahnya kendali birokrasi, absennya ketegasan otoritas pengawas, serta nihilnya mitigasi risiko memperlihatkan potret nyata ketidakbecusan jajaran pemerintah daerah dalam membentengi anggaran publik.
Dampaknya, proyek strategis di jantung kota ini terindikasi kuat berjalan asal jadi dan menabrak berbagai regulasi berlapis yang telah ditetapkan oleh negara.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ghazanfar, Pahmi Alamsah, angkat bicara dengan nada keras dan membedah secara gamblang realisasi fisik di lapangan yang dinilai sarat akan pembiaran administratif serta pelanggaran teknis operasional.
Menurut Pahmi Alamsah, jika proyek infrastruktur jalan ini dibedah secara komprehensif menggunakan instrumen hukum tata negara, asas‑asas umum pemerintahan yang baik, serta aturan baku prosedur teknis konstruksi nasional, maka rentetan borok pengerjaan akan terlihat sangat mencolok, terstruktur, dan berlapis‑lapis.
Pengawasan publik tidak boleh dikelabui oleh tampilan permukaan jalan yang tampak hitam semata, melainkan harus masuk ke dalam substansi pemenuhan hak keuangan daerah dan keselamatan publik pembayar pajak.
Persoalan pertama yang paling mendasar, objektif, dan memiliki dampak hukum jangka panjang adalah terkait pembiaran indikasi penyimpangan mutu fisik ketebalan jalan di lapangan.
Berdasarkan Spesifikasi Umum Bina Marga Divisi 6 mengenai Campuran Beraspal yang diterbitkan secara resmi oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Republik Indonesia, setiap sentimeter ketebalan aspal merupakan komponen volume krusial yang memiliki konsekuensi pembiayaan negara yang sangat ketat dan mengikat.
Menurutunya Di dalam kontrak bernilai sekitar Rp3,8 miliar tersebut, jenis aspal yang digunakan untuk lapisan paling atas adalah AC‑WC (Asphalt Concrete – Wearing Course), yang berfungsi sebagai lapis penutup sekaligus pelindung struktur jalan di bawahnya agar kedap air dan memberikan permukaan yang rata serta nyaman bagi pengguna jalan.
Regulasi negara melalui standar Bina Marga secara tegas menetapkan bahwa batas toleransi kekurangan ketebalan absolut pada titik pengambilan sampel acak tidak boleh melebihi 3 milimeter dari ketebalan nominal rencana yang tertuang dalam dokumen kontrak teknis.
Namun, fakta visual dari hamparan aspal yang digelar di ruas Jalan Letjen Suprapto memperlihatkan kondisi yang teramat tipis secara kasat mata, menimbulkan kecurigaan rasional adanya potensi pengurangan volume fisik secara besar‑besaran.
“Kondisi fisik aspal yang terlihat sangat tipis di lapangan ini bukan sekadar masalah penampilan, melainkan masalah kepatuhan hukum terhadap volume anggaran. Mengapa Direksi Lapangan dari Dinas PUPR dan Konsultan Pengawas yang digaji oleh negara justru bersikap pasif? Sesuai prosedur baku pemerintah, pengawas memiliki wewenang mutlak untuk menerbitkan Perintah Penghentian Pekerjaan jika mendapati adanya ketidaksesuaian material di lokasi,”katanya.
“Pembiaran proses hingga tahap akhir mencerminkan lemahnya fungsi pengawasan berkala dan ketidakbecusan dinas dalam menjaga mutu proyek. Kami dari LBH Ghazanfar menuntut pembuktian yang nyata dan transparan melalui hasil pengujian pengeboran inti secara mandiri di sepanjang ruas jalan ini. Jika ketebalan riil terbukti lebih tipis dari rencana kontrak, maka secara hukum hal ini merupakan indikasi pengurangan volume yang merugikan keuangan daerah,” sambung Pahmi Alamsah.
Pahmi menegaskan kelalaian pengawasan birokrasi pemerintah daerah semakin terlihat jelas ketika dikaitkan dengan kepatuhan terhadap aturan keselamatan kerja yang bersifat wajib dan diatur ketat oleh Pemerintah Pusat.
Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi, setiap proyek yang dibiayai negara wajib mengalokasikan biaya khusus untuk keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di dalam rincian nilai kontraknya.
“Biaya tersebut bukanlah sumbangan sukarela, melainkan hak yang harus tersedia agar penyedia jasa wajib menyediakan perlindungan diri yang layak bagi pekerja demi mencegah kecelakaan,” tandasnya.
Namun, Pahmi mengungkapkan kenyataan yang tercatat di lokasi proyek justru memperlihatkan pengabaian yang tidak manusiawi dan pelanggaran nyata. Para pekerja di bawah CV Kamajaya Raya dibiarkan menangani material panas bersuhu antara 130 °C hingga 150 °C tanpa perlindungan pernapasan yang layak, tanpa sarung tangan tahan panas, serta hanya mengenakan pakaian dan alas kaki biasa yang tidak memenuhi syarat keselamatan.
Ia menegaskan menghirup uap pembakaran aspal dalam jangka panjang sangat berbahaya bagi kesehatan paru‑paru, sedangkan ketiadaan perlindungan kaki khusus menempatkan mereka pada risiko luka bakar serius.
“Bupati Indramayu dan pimpinan Dinas PUPR selaku pengawas tertinggi dinilai tidak becus karena membiarkan anggaran K3 dicairkan tanpa memastikan pelaksanaannya yang benar. Hal ini jelas bertentangan dengan Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja,”jelasnya.
“Ke mana larinya dana yang nilainya mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah itu? Jika uang dikeluarkan tetapi perlindungan bagi pekerja sama sekali tidak ada di lapangan, maka timbul dugaan ketidaksesuaian pelaporan keuangan yang serius. Pimpinan daerah tidak boleh menutup mata atas hal ini,” cecar Pahmi Alamsah tajam.
Selain itu, lemahnya pengaturan lalu lintas di sekitar proyek juga membahayakan keselamatan warga umum. Sesuai pedoman keselamatan, area kerja yang sedang berjalan harus dipisahkan dan dilindungi secara ketat agar aman bagi orang yang lewat. Rambu peringatan, pembatas, dan tanda pengalihan jalan harus terpasang rapi demi keamanan semua pihak.
Kenyataannya, arus kendaraan dibiarkan berdekatan dan melintas sembarangan sangat dekat dengan alat berat yang sedang beroperasi tanpa batas pengaman yang kuat. Hal ini menjadi bukti bahwa fungsi pengawasan dari Konsultan Pengawas maupun petugas lapangan dinas tidak berjalan sebagaimana mestinya, menempatkan kepentingan umum dalam bahaya yang tidak perlu.
Pahmi Alamsah menegaskan bahwa proyek ini menjadi peringatan keras atas lemahnya pertanggungjawaban pemerintahan di Indramayu. Masyarakat membutuhkan hasil yang awet dan aman, bukan sekadar tampilan sementara yang cepat rusak. Melalui kelemahan yang terungkap ini, terlihat jelas kegagalan menjaga amanah dan profesionalisme pengelolaan keuangan rakyat.
“Kami menyampaikan hal ini demi perlindungan hak masyarakat. Oleh karena itu, LBH Ghazanfar mendesak Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Jawa Barat beserta Inspektorat Kabupaten untuk segera bertindak melakukan pemeriksaan menyeluruh dan objektif. Bukti dokumen maupun kondisi fisik harus dibuka secara transparan. Jika ditemukan kerugian negara, masalah ini akan kami bawa hingga ke ranah hukum demi keadilan,” pungkasnya.
Suaradermayu.com masih berupaya mengonfirmasi hal ini kepada pihak Bupati Indramayu serta Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, namun hingga berita ini ditayangkan belum memperoleh tanggapan.
























