Suaradermayu.com – Kuasa hukum keluarga almarhumah Putri Apriyani, Toni RM, mengapresiasi langkah tegas Polres Indramayu yang menetapkan Alvian Maulana Sinaga sebagai tersangka pembunuhan berencana dengan jeratan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan pasal ini, Alvian terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.
“Alhamdulillah, tersangka pembunuhan Putri Apriyani akhirnya dikenakan Pasal 340 KUHP. Ini bukti keseriusan penyidik dalam menegakkan keadilan,” ujar Toni RM saat mendampingi keluarga korban di Mapolres Indramayu, Jumat (19/9/2025).
Toni juga memberikan apresiasi kepada Kapolres Indramayu AKBP M Fajar Gemilang, Kasat Reskrim AKP M Arwin Bachar, serta jajaran Resmob, Tipikor, Harda, Jatanras, Tipiter, dan PPA yang telah bekerja keras mengungkap kasus ini.
“Kerja keras mereka patut diapresiasi. Namun, kami berharap proses persidangan nanti tetap dikawal agar Jaksa Penuntut Umum dan hakim tidak masuk angin,” tegas Toni.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Indramayu terkait penerapan Pasal 340 KUHP terhadap tersangka.
Kronologi Penemuan Putri Apriyani
Kasus tragis itu bermula ketika Putri Apriyani ditemukan tewas dalam kondisi hangus terbakar di kamar kosnya, Rifda Kos 4 kamar nomor 9, Blok Ceblok, Desa Singajaya, Kecamatan Indramayu, pada Sabtu (9/8/2025).
“Sekitar pukul 08.00 WIB, saksi mencium bau asap. Setelah pintu didobrak, terlihat api membakar spring bed. Saat api padam, korban ditemukan sudah gosong di atas kasur,” ungkap Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, dikutip Suaradermayu.com, Selasa (26/8/2025).
Hasil penyelidikan mengarah pada pacar korban, Bripda Alvian Maulana Sinaga, sebagai pelaku. Peristiwa ini sontak mengguncang masyarakat Indramayu dan menyita perhatian publik.
Pelarian dan Penangkapan
Setelah kejadian, Alvian melarikan diri ke luar Jawa. Polisi pun menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan melakukan pengejaran lintas wilayah.
Pelariannya berakhir ketika ia ditangkap di Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Sabtu (23/8/2025). Tersangka kemudian dibawa ke Indramayu pada Selasa (26/8/2025) dini hari untuk menjalani pemeriksaan intensif.
“Penangkapan ini bukti bahwa Polres Indramayu tidak akan melindungi siapa pun, meski pelaku adalah anggota Polri,” tegas Kapolres Fajar.
Motif, Modus, dan Sanksi Etik
Meski pelaku sudah diamankan, polisi masih mendalami motif dan modus pembunuhan. Dugaan awal menyebutkan kasus ini dipicu masalah pribadi, namun penyidik masih mengumpulkan keterangan tambahan dari saksi serta barang bukti.
Selain diproses hukum, Alvian juga dijatuhi sanksi etik. Dalam Sidang Etik Polri pada 14 Agustus 2025, ia resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
“Keputusan itu sesuai hasil Sidang Etik Nomor 42 Tahun 2025. Kami menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indramayu dan memastikan proses hukum berjalan transparan,” jelas Kapolres Fajar.
Pasal 340 KUHP berbunyi:
“Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”

























