Home / Indramayu / Kriminalitas

Jumat, 19 September 2025 - 18:54 WIB

Polisi Jerat Alvian Sinaga Pasal Pembunuhan Berencana, Toni RM : Apresiasi Kapolres Indramayu dan Jajarannya

Kuasa hukum Toni RM dan keluarga korban pembunuhan Putri Apriyani mendatangi Mapolres Indramayu, Jumat (19/9/2025).

Kuasa hukum Toni RM dan keluarga korban pembunuhan Putri Apriyani mendatangi Mapolres Indramayu, Jumat (19/9/2025).

Suaradermayu.com – Kuasa hukum keluarga almarhumah Putri Apriyani, Toni RM,  mengapresiasi langkah tegas Polres Indramayu yang menetapkan Alvian Maulana Sinaga sebagai tersangka pembunuhan berencana dengan jeratan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan pasal ini, Alvian terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

“Alhamdulillah, tersangka pembunuhan Putri Apriyani akhirnya dikenakan Pasal 340 KUHP. Ini bukti keseriusan penyidik dalam menegakkan keadilan,” ujar Toni RM saat mendampingi keluarga korban di Mapolres Indramayu, Jumat (19/9/2025).

Toni juga memberikan apresiasi kepada Kapolres Indramayu AKBP M Fajar Gemilang, Kasat Reskrim AKP M Arwin Bachar, serta jajaran Resmob, Tipikor, Harda, Jatanras, Tipiter, dan PPA yang telah bekerja keras mengungkap kasus ini.

Baca juga  Liburan Tanpa Izin & Keputusan Kontroversial: 3 Kepala Daerah Disanksi Kemendagri

“Kerja keras mereka patut diapresiasi. Namun, kami berharap proses persidangan nanti tetap dikawal agar Jaksa Penuntut Umum dan hakim tidak masuk angin,” tegas Toni.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Indramayu terkait penerapan Pasal 340 KUHP terhadap tersangka.

Kronologi Penemuan Putri Apriyani

Kasus tragis itu bermula ketika Putri Apriyani ditemukan tewas dalam kondisi hangus terbakar di kamar kosnya, Rifda Kos 4 kamar nomor 9, Blok Ceblok, Desa Singajaya, Kecamatan Indramayu, pada Sabtu (9/8/2025).

“Sekitar pukul 08.00 WIB, saksi mencium bau asap. Setelah pintu didobrak, terlihat api membakar spring bed. Saat api padam, korban ditemukan sudah gosong di atas kasur,” ungkap Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, dikutip Suaradermayu.com, Selasa (26/8/2025).

Baca juga  Pemkab Indramayu Bentuk Satgas Pemberantasan Premanisme, Wujudkan Lingkungan Aman dan Kondusif

Hasil penyelidikan mengarah pada pacar korban, Bripda Alvian Maulana Sinaga, sebagai pelaku. Peristiwa ini sontak mengguncang masyarakat Indramayu dan menyita perhatian publik.

Pelarian dan Penangkapan

Setelah kejadian, Alvian melarikan diri ke luar Jawa. Polisi pun menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan melakukan pengejaran lintas wilayah.

Pelariannya berakhir ketika ia ditangkap di Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Sabtu (23/8/2025). Tersangka kemudian dibawa ke Indramayu pada Selasa (26/8/2025) dini hari untuk menjalani pemeriksaan intensif.

“Penangkapan ini bukti bahwa Polres Indramayu tidak akan melindungi siapa pun, meski pelaku adalah anggota Polri,” tegas Kapolres Fajar.

Motif, Modus, dan Sanksi Etik

Meski pelaku sudah diamankan, polisi masih mendalami motif dan modus pembunuhan. Dugaan awal menyebutkan kasus ini dipicu masalah pribadi, namun penyidik masih mengumpulkan keterangan tambahan dari saksi serta barang bukti.

Baca juga  Demo ‘Pulangkan Lucky Hakim ke Cilacap’, Sholihin Sebut Ada Persengkokolan KH. Juhadi dan Wabup Indramayu

Selain diproses hukum, Alvian juga dijatuhi sanksi etik. Dalam Sidang Etik Polri pada 14 Agustus 2025, ia resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).

“Keputusan itu sesuai hasil Sidang Etik Nomor 42 Tahun 2025. Kami menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indramayu dan memastikan proses hukum berjalan transparan,” jelas Kapolres Fajar.

Pasal 340 KUHP berbunyi:

“Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”

 

 

Share :

Baca Juga

Indramayu

Siap-siap, Bulog Indramayu Salurkan Bantuan Beras dan Minyak Goreng ke 200 Ribu KK

Indramayu

Ramai! Warga Geruduk Polsek Cikedung, Kapolsek Langsung Dicopot! Ada Apa?

Indramayu

17 Desa di Indramayu Masuki Seleksi Ketat Pilwu 2025, 122 Bakal Calon Berebut Kursi Kuwu

Indramayu

PMI Indramayu Dapat Hibah Mobil dari Bank BJB, Wabup: Ini Wujud Kepedulian Kemanusiaan

Indramayu

Kisah Pilu TKW Indramayu: 9 Tahun di Singapura Tanpa Gaji, Pulang dengan Trauma

Indramayu

Bupati Indramayu Lucky Hakim Siap Jalankan Komitmen Bersama untuk Jabar Istimewa

Indramayu

Satgas Saber Pungli Ingatkan Kepala Sekolah di Indramayu, Agar Tidak Galang Dana

Indramayu

Polisi Ungkap Detik-detik Dasim Habisi Kustalim di Tengah Pesawahan di Indramayu