Suaradermayu.com – Pengacara kondang Toni RM yang kini tengah mendampingi klien melaporkan kasus penggelapan uang perusahaan senilai Rp5,3 miliar di Polda Jawa Timur, menanggapi penghentian penyelidikan perkara yang dilaporkannya. Ia menegaskan sangat memahami kedudukan hukum hal itu: jika ditemukan bukti baru atau yang disebut novum, penyelidikan dapat dibuka kembali agar kebenaran perkara terang benderang.
Penghentian penyelidikan memang merupakan wewenang Penyelidik, namun tidak bersifat mutlak. Hal ini ditegaskan secara tegas dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/7/VII/2018 tanggal 27 Juli 2018 tentang Penghentian Penyelidikan, tepatnya pada butir 3 huruf c yang berbunyi,“Apabila pelapor maupun penyelidik menemukan fakta dan bukti baru (novum), maka penyelidikan dapat dibuka kembali melalui mekanisme gelar perkara dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Lanjutan.”
Toni RM telah mengirimkan surat resmi kepada Direskrimum beserta Kabag Wassidik Polda Jawa Timur guna memohon pelaksanaan gelar perkara khusus.
“Tujuannya adalah membuka kembali penyelidikan yang sebelumnya telah dihentikan, dengan melampirkan bukti berupa novum berupa serangkaian kwitansi senilai total Rp5,1 miliar,” ujarnya.
Pada Rabu (9/9/2026) kemarin, Toni RM dipanggil untuk memberikan keterangan di hadapan Pemeriksa Wassidik sebagai tindak lanjut atas permohonan tersebut.
“Saat memberikan keterangan di depan Wassidik, saya telah mempertunjukkan kwitansi asli sebagai bukti sahih, sementara salinan dokumennya sudah diserahkan kepada tim pemeriksa untuk dijadikan arsip resmi,” jelasnya kepada Suaradermayu.com.
Kini proses tinggal menunggu undangan pelaksanaan gelar perkara khusus yang akan memutuskan kelanjutan perkara dugaan penggelapan dalam jabatan.
Perkara ini bermula dari dugaan pimpinan perusahaan yang memindahkan dana sebesar Rp5,3 miliar dari rekening milik perusahaan ke rekening pribadinya sendiri.
Toni berharap Penyelidik yang menangani selanjutnya benar-benar memiliki kompetensi yang memadai serta integritas yang tinggi. Sebab sebelumnya, Penyelidik yang menghentikan kasus tersebut hanya mengandalkan laporan keuangan yang diserahkan pihak terlapor, tanpa terlebih dahulu melakukan verifikasi menyeluruh terhadap transaksi maupun kwitansi pembelanjaannya. Padahal, memeriksa keuangan yang dicurigai mengandung penyimpangan adalah ranah keahlian Auditor Investigasi maupun Akuntan Forensik.
Kelompok profesi itu memiliki kemampuan untuk mendeteksi, mengungkap, dan membuktikan adanya kecurangan, penyimpangan keuangan, maupun tindak pidana. Hal ini sering luput dari pemahaman Penyelidik Kepolisian yang tidak memiliki latar belakang keahlian khusus tersebut, namun terburu-buru menganggap bukti yang diserahkan pihak terlapor sudah sah dan lengkap. Akibatnya, keputusan yang diambil menjadi keliru dan tidak mencerminkan rasa keadilan.
Menurut Toni, ada dua sebab utama aparat penegak hukum mengambil langkah yang tidak tepat: pertama karena memang kurang ilmu pengetahuan dan pengalaman; kedua karena terpengaruh kepentingan uang, sehingga tindakannya menjadi tidak benar.
Karena penghentian penyelidikan adalah produk hukum yang sah, pembukaannya kembali tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Harus melalui prosedur yang berlaku, yaitu gelar perkara khusus dan disertai novum ataupun bukti lama yang ternyata belum diperiksa secara tuntas. Hal ini justru menyulitkan masyarakat pencari keadilan akibat ketidakmampuan aparat pada proses sebelumnya.
“Saya tidak meminta penyingkiran pihak yang bersangkutan, namun mohon perbaiki kompetensi secepatnya. Jika memang merasa tidak mampu memikul tanggung jawab secara profesional, sebaiknya berikan kesempatan kepada pihak yang lebih layak dan jujur,” tegas Toni RM.

























