Suaradermayu.com – Polemik pengosongan kantor partai kembali mencuat di Kabupaten Indramayu. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Indramayu menyatakan secara tegas menolak permintaan Sekretaris Daerah (Sekda) Indramayu untuk mengosongkan kantor sekretariat partai paling lambat 31 Juli 2025.
Baca Juga : PDIP Indramayu Akui Kantor Numpang di Aset Pemkab, Publik Pertanyakan Legalitas
Penolakan tersebut disampaikan dalam konferensi pers resmi yang digelar pada Senin (14/07/2025), sebagai bentuk klarifikasi dan pernyataan sikap partai berlambang banteng moncong putih itu.
“Hari ini kita menggelar press conference karena beberapa hari terakhir isu ini ramai di media. Kami ingin menjelaskan duduk perkaranya, terutama menyangkut surat dari Sekda Indramayu kepada DPC PDI Perjuangan,” ujar Sahali, Sekretaris DPC PDI Perjuangan Indramayu.
Kantor Masih Sah Secara Hukum Hingga 2027
Menurut Sahali, permintaan pengosongan bukan sekadar urusan teknis, namun berkaitan erat dengan aspek legalitas dan dinamika politik lokal yang tidak bisa dianggap remeh.
“Kami diberi tenggat waktu sampai 31 Juli 2025 untuk mengosongkan sekretariat. Tapi ini bukan soal pindah kantor semata. Ada konteks hukum dan politik yang menyertainya,” tegasnya.
Pihaknya telah menyusun surat balasan resmi yang dikirim pada hari yang sama, sebagai dasar hukum dan sikap politik terhadap permintaan dari Pemerintah Kabupaten Indramayu.
Baca Juga : Pemkab Minta Kantor PDIP Indramayu Dikosongkan, Ini Kata Sirojudin
Didasarkan SK Bupati Tahun 2022, Berlaku Hingga 2027
Ketua DPC PDIP Indramayu, H. Sirojudin, menegaskan bahwa penggunaan gedung sekretariat telah diatur secara sah dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Indramayu tertanggal 20 Juli 2022. SK tersebut berlaku selama lima tahun, hingga 20 Juli 2027.
“SK itu sah dan ditandatangani oleh Bupati saat itu. Masa bisa dikalahkan hanya oleh surat edaran? Ini menyangkut legitimasi hukum, bukan sekadar surat administratif,” ujarnya.
Pertanyakan Ketidakadilan: Mengapa Hanya PDIP dan PPP?
Sirojudin juga mempertanyakan langkah pemerintah daerah yang terkesan tebang pilih. Menurutnya, setidaknya ada tiga partai yang menggunakan aset milik Pemda, namun hanya dua yang disorot: PDIP dan PPP.
“Kalau mau pendataan aset, kami setuju. Tapi kenapa hanya dua partai yang disorot? Golkar bagaimana? Ini jadi tidak adil,” ucapnya.
Ia menekankan pentingnya perlakuan yang setara terhadap semua partai politik tanpa pengecualian.
Pemda Dinilai Abaikan Keputusan Kepala Daerah Sebelumnya
Lebih lanjut, Sirojudin menyayangkan sikap pemerintah daerah yang dianggap tidak menghargai kebijakan kepala daerah terdahulu. Meski Bupati yang mengeluarkan SK tersebut sudah tidak menjabat, keputusan itu tetap sah dan harus dihormati.
“Walaupun itu bupati lama, ya tetap SK bupati. Jangan seenaknya diabaikan begitu saja. Pemerintahan harus punya kesinambungan, bukan saling menghapus,” tegasnya.
Baca Juga : Makelar Proyek Diduga Seret Oknum DPC PDIP Indramayu
PDIP Siap Klarifikasi dan Tempuh Jalur Komunikasi
PDI Perjuangan Indramayu menyatakan tidak menutup pintu komunikasi dengan Pemkab. Mereka siap memberikan klarifikasi secara langsung agar tidak terjadi kesalahpahaman.
“Mungkin mereka belum tahu atau belum melihat SK-nya. Makanya kami siap memberikan penjelasan secara resmi. Ini bukan soal melawan, tapi soal memperjelas hak dan aturan,” terang Sahali.
Isi Surat Sekda: Permintaan Kosongkan Kantor Paling Lambat 31 Juli 2025
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Sekda telah mengirimkan surat bernomor 00.2.5/1861/BKAD tertanggal 2 Juli 2025, yang ditandatangani langsung oleh Sekretaris Daerah, Aef Surahman. Dalam surat itu, Sekda meminta agar PDIP segera mengosongkan kantor sekretariat yang berlokasi di Jalan Pahlawan, Kelurahan Lemah Mekar, Kecamatan Indramayu.
Baca Juga : Tipu Ratusan Juta, Eks Caleg PDIP Indramayu Dilaporkan ke Polisi
Surat tersebut menyebutkan bahwa pengosongan dilakukan dalam rangka penataan, inventarisasi, dan optimalisasi pemanfaatan aset daerah guna mendukung kebutuhan program Pemerintah Daerah.
“Berkenaan dengan kebutuhan Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu, dengan ini kami mohon saudara untuk dapat mengosongkan gedung paling lambat tanggal 31 Juli 2025,” bunyi kutipan isi surat tersebut.
PDIP Tegaskan Komitmen pada Hukum dan Keadilan
Dalam penutup pernyataannya, PDIP Indramayu menegaskan komitmennya untuk mengikuti jalur hukum dan prosedur yang sah dalam menyelesaikan persoalan ini. Mereka berharap pemerintah daerah bersikap adil, menghargai keputusan yang sah, serta menghindari praktik diskriminatif terhadap partai politik.
“Kami bukan menolak penataan aset. Tapi kami punya dasar hukum yang kuat,” kata Sirojudin.


























