Suaradermayu.com – Kuasa hukum keluarga almarhumah Putri Apriyani, Toni RM, berharap Bripda Alvian Maulana Sinaga dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Menurutnya, pasal tersebut membuka peluang bagi Bripda Alvian untuk dijatuhi hukuman mati.
“Saya berharap Bripda Alvian Sinaga dikenakan Pasal 340 KUHP agar bisa dihukum mati,” ujar Toni RM kepada wartawan, Minggu (24/8/2025).
Saat ini, penyidik masih menjerat Bripda Alvian dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Namun, Toni meyakini kasus ini memenuhi unsur pembunuhan berencana.
Dugaan Unsur Perencanaan
Toni RM menjelaskan, rekaman CCTV memperlihatkan Bripda Alvian keluar dari kamar kos Putri Apriyani pada pukul 05.04 WIB. Ia menduga saat itu Bripda Alvian tengah menyusun rencana setelah sempat terjadi keributan terkait uang Rp32 juta milik orang tua korban yang dipindahkan ke rekening Bripda Alvian.
Kesaksian tetangga kos juga menguatkan dugaan perencanaan. Mereka mengaku mendengar keributan dari kamar nomor 9, tempat Putri dan Bripda Alvian tinggal.
“Sekitar pukul 05.30 WIB dia masuk kamar lagi. Saya menduga itulah saat eksekusi pembunuhan. Lalu pukul 08.00 WIB keluar dalam kondisi panik karena Putri sudah meninggal dan kemudian dibakar,” ungkap Toni.
Harapan Hukuman Berat
Toni menegaskan, keluarga korban mendesak agar Bripda Alvian dikenakan pasal terberat.
“Kalau Pasal 340 KUHP diterapkan, ancamannya hukuman mati atau seumur hidup. Kami minta masyarakat ikut mengawal agar pelaku benar-benar mendapat hukuman setimpal,” tegasnya.
Toni juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Jawa Barat, Kapolres Indramayu, Kasat Reskrim, dan Tim Resmob Polres Indramayu atas keberhasilan menangkap Bripda Alvian.
Ia mengonfirmasi bahwa yang ditangkap memang benar Bripda Alvian. “Saya telah mengkonfirmasi Kasat Reskrim Polres Indramayu bahwa benar yang ditangkap itu adalah Bripda Alvian Maulana Sinaga,” ujarnya.
Meski demikian, Toni menyebut keterangan resmi terkait penangkapan akan disampaikan langsung oleh Kapolres Indramayu setelah Bripda Alvian tiba di Mapolres.
Kronologi Penangkapan
Menurut sumber Suaradermayu.com di Polres Indramayu, operasi penangkapan Bripda Alvian dilakukan tim gabungan Polres Indramayu dan Polda Jawa Barat, dengan dukungan Tim Jatanras Polres Dompu serta Polsek Huu, Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Awalnya dia terdeteksi di Medan. Tim kemudian menuju Medan, namun dia sudah pergi ke NTB. Kami langsung koordinasi dengan Polres Dompu,” ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya.
Informasi keberadaan pelaku di Dompu diterima polisi pada Jumat (22/8/2025) malam. Tim gabungan lalu bergerak cepat melakukan pengejaran hingga Sabtu pagi (23/8/2025) dan berhasil mengamankan Bripda Alvian di sebuah Baruga di Desa Huu tanpa perlawanan.
Kolaborasi lintas wilayah itu akhirnya menuntaskan pencarian Bripda Alvian yang selama ini menjadi buronan kasus dugaan pembunuhan terhadap kekasihnya, Putri Apriyani. Setelah ditangkap, Bripda Alvian langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut sebelum dipindahkan ke Indramayu.


























