Suaradermayu.com – Warga Kecamatan Pasekan, Kabupaten Indramayu, AZ(36), melaporkan eks calon legislatif (caleg) DPRD Indramayu berinisial S ke Polres Indramayu.
Kuasa hukum AZ dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GHAZANFAR, Pahmi Alamsah, menuturkan kronologi dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan S. Bermula eks caleg PDIP itu mengiming-imingi proyek pekerjaan kepada korban. Korban dimintai uang agar memperoleh proyek yang diinginkan.
“Nah pada saat waktu itu, dia mengiming-imingi proyek pekerjaan pada bulan Juni 2022 kepada klien kami, syaratnya harus menyerahkan uang dahulu. Korban akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp 125 juta melalui tiga tahap. Pertama, sebesar Rp 60 juta, kedua Rp 30 juta dan yang terakhir Rp 35 juta,” kata Pahmi.
Pahmi mengungkapkan, eks caleg tersebut menjanjikan proyek setelah uang diterima paling lambat enam bulan. Setelah ditunggu enam bulan, proyek dijanjikan tak kunjung diberikan. Korban pun menagih proyek yang dijanjikan, namun S selalu menghindar dan sulit dihubungi.
Masih Pahmi menyampaikan, diketahui pada pemilihan legislatif 2024 lalu, S mencalonkan diri sebagai caleg DPRD Indramayu dari PDIP di daerah pemilihan (dapil) zona 1.
“Kalau beritikad baik seharusnya dia mengembalikan uang milik korban, malah mencalonkan diri jadi anggota dewan. Karena dianggap tidak ada itikad baik maka korban melaporkannya ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan,” ujarnya.
“Tentu kami berharap kepada penyidik agar mengusut tuntas dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan eks caleg tersebut,” imbuhnya.
Ia mengatakan, selain AZ, ada lagi korban dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan eks caleg tersebut, yakni AR (40) warga Kecamatan Indramayu yang mengalami kerugian puluhan juta.
“Kerugiannya sekitar Rp 60 juta untuk kasus yang sama (penipuan dan penggelapan), kasus tersebut tengah ditangani oleh Reskrim Polsek Indramayu Kota,” katanya.
Sementara itu, suaradermayu.com belum mendapat keterangan resmi dari pihak kepolisian atas laporan tersebut.