Suaradermayu.com – Keberadaan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang menawarkan pelatihan kerja ke luar negeri kembali menjadi sorotan di Kabupaten Indramayu. Salah satunya adalah LPK Bos Korea Indramayu yang beralamat di Kelurahan Lemah Abang, Kecamatan Indramayu. Lembaga ini diduga beroperasi tanpa izin cabang resmi dari pemerintah daerah.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indramayu, melalui Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja (Lattastrans), Rasito, S.E., menegaskan bahwa LPK Bos Korea belum mengantongi izin cabang sebagaimana diatur dalam ketentuan perizinan yang berlaku.
“Setiap LPK yang membuka cabang wajib mendapatkan rekomendasi teknis dari Disnaker sebelum mengurus izin operasional melalui OSS (Online Single Submission). Tanpa itu, kami anggap belum sah,” ujar Rasito saat ditemui di ruang kerjanya pada Rabu, 11 Juni 2025.
Menurut Rasito, LPK Bos Korea sebelumnya sempat beroperasi di Kecamatan Tukdana selama sekitar enam bulan. Namun karena lokasinya dinilai terlalu pelosok, pihak Disnaker menyarankan untuk berpindah ke wilayah yang lebih strategis, tentunya dengan catatan wajib menempuh izin ulang sesuai prosedur.
“Ternyata pihak LPK tidak pernah kembali lagi untuk melengkapi persyaratan izin yang kami minta,” imbuhnya.
Disnaker, lanjut Rasito, tidak dapat bertanggung jawab bila terjadi persoalan hukum terhadap lembaga yang belum terdata secara resmi. Ia menyebutkan bahwa izin cabang tidak hanya sebagai formalitas, tetapi sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap masyarakat dan peserta pelatihan.
“Kalau mereka beroperasi tanpa izin dan muncul masalah, maka kami tidak bisa intervensi. Karena secara administrasi, keberadaan mereka tidak tercatat di kami,” ujarnya tegas.
Pihaknya pun berencana meninjau langsung lokasi operasional LPK Bos Korea di Kelurahan Lemah Abang guna memastikan kegiatan pelatihan yang dilakukan dan memberikan imbauan agar segera menempuh jalur resmi.
“Kami minta LPK Bos Korea segera mengurus izin cabang sesuai aturan. Jangan sampai keberadaan mereka justru merugikan peserta pelatihan karena tidak ada jaminan legalitas,” tutup Rasito.
Sementara itu, Kepala Cabang LPK Bos Korea Indramayu, Chaerun Najib, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihaknya sudah mengurus surat domisili dari kelurahan setempat sebagai salah satu syarat perizinan.
“Izin sudah kami tempuh. Kami sudah minta surat domisili dan sedang proses untuk izin daerah. Kami ini bagian dari kantor pusat yang berada di Cilacap,” ujar Najib.
Ia juga menambahkan bahwa proses pengurusan izin OSS sedang berjalan dan dibantu oleh seorang staf dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Indramayu bernama Udi.
“Pak Udi dari DPMPTSP yang bantu kami soal akun OSS,” ujarnya singkat.
Namun, pernyataan Najib tersebut dibantah oleh Udi saat dikonfirmasi terpisah. Ia menegaskan bahwa tidak pernah membantu pengurusan izin lembaga tersebut.
“Benar mereka pernah menghubungi saya, tapi hanya menanyakan soal akun OSS yang lupa password. Saya minta datang ke kantor, dan itu pun tidak dilanjutkan. Tidak ada pengurusan izin dari saya,” ungkap Udi.
Ketua LBH Ghazanfar, Pahmi Alamsah, menilai bahwa kasus LPK Bos Korea Indramayu menjadi cermin lemahnya pengawasan terhadap lembaga pelatihan kerja yang menawarkan peluang ke luar negeri. Ia mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah tergiur oleh janji-janji manis penempatan kerja tanpa dasar hukum yang jelas.
“Kami melihat masih banyak LPK yang beroperasi tanpa izin, dan ini sangat membahayakan masa depan peserta pelatihan. Jangan sampai masyarakat tertipu oleh lembaga yang tidak memiliki legalitas,” ujarnya.
Menurut Pahmi, kehadiran LPK seharusnya menjadi mitra strategis pemerintah dalam meningkatkan kompetensi tenaga kerja dan menekan angka pengangguran. Namun bila dijalankan tanpa izin, justru bisa menjadi sumber masalah baru.
“Saya ingin anak-anak muda kita bisa bekerja ke luar negeri secara legal dan aman. Tapi itu hanya bisa tercapai kalau lembaga yang melatih mereka juga resmi dan diawasi,” pungkasnya.
























