Suaradermayu.com – Pengakuan mengejutkan datang dari Ketua DPC PDIP Indramayu, Sirojudin, terkait penggunaan kantor partai berlambang banteng tersebut. Ia secara terbuka mengakui bahwa kantor DPC PDIP Indramayu yang berlokasi di Jl. Pahlawan No.33, Lemahmekar, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu.
Baca Juga : Makelar Proyek Diduga Seret Oknum DPC PDIP Indramayu
Pernyataan itu disampaikan Sirojudin saat menerima puluhan wartawan yang tergabung dalam Forum Komunikasi Jurnalis Indramayu (FKJI) di Kantor DPRD Indramayu, Senin (30/6/2025). Para wartawan tersebut mengadukan keberatan mereka atas rencana pengosongan Gedung Graha Pers Indramayu (GPI) oleh Pemkab.
“Benar, kantor DPC PDIP Indramayu berstatus pinjam pakai. Setiap lima tahun kami perpanjang. Kalau bupati tetap ngotot mengosongkan, ya kami terima. Tapi ingat, kami punya kekuatan politik di DPRD. Saya yakin Partai Golkar pun akan bersikap serupa, karena mereka juga meminjam,” ungkap Sirojudin di hadapan para jurnalis, dikutip CirebonRaya.com.
Baca Juga : Tipu Ratusan Juta, Eks Caleg PDIP Indramayu Dilaporkan ke Polisi
Pengakuan Terbuka, Polemik Mencuat
Pernyataan Sirojudin sontak memancing tanda tanya besar dari berbagai pihak. Publik mempertanyakan kejelasan status gedung-gedung yang selama ini digunakan oleh partai politik, termasuk PDIP, yang ternyata berdiri di atas aset daerah milik Pemkab Indramayu.
Bahkan, pengakuan tersebut menguatkan dugaan bahwa praktik penggunaan aset Pemda oleh pihak eksternal tanpa kejelasan prosedur hukum sudah berlangsung lama di Indramayu, bukan hanya terkait kantor parpol, tapi juga gedung-gedung lainnya.
Baca Juga : Bupati Lucky Hakim Tegaskan Aset Daerah Akan Ditarik, Termasuk Gedung Graha Pers
Bupati Indramayu Tegas: Pinjam Pakai Aset Tak Dibenarkan
Bupati Indramayu Lucky Hakim sebelumnya sudah menegaskan, Pemkab akan melakukan inventarisasi dan penertiban seluruh aset daerah. Lucky menyebut, berdasarkan regulasi yang berlaku, mekanisme pinjam pakai untuk aset daerah tidak diperbolehkan, kecuali dalam bentuk sewa atau kerja sama yang sesuai prosedur hukum.
“Saya lihat dulu mana yang statusnya pinjam-meminjam. Sesuai aturan, itu tidak boleh. Yang diperbolehkan adalah disewakan atau bentuk kerja sama lain sesuai ketentuan,” kata Lucky Hakim, dikutip suaradermayu.com,
Menurutnya, langkah pengosongan Gedung Graha Pers adalah bagian dari upaya besar untuk menata kembali penggunaan aset milik rakyat, agar tidak disalahgunakan atau dikuasai secara sepihak oleh pihak tertentu.
Baca Juga : KPK Panggil Sekjen PDIP sebagai Tersangka Kasus Harun Masiku
Politik dan Aset Daerah Kian Terhubung
Pernyataan Sirojudin soal status kantor partai yang “numpang” di atas aset Pemda tak pelak memunculkan spekulasi politik. Ia juga mengisyaratkan bahwa partai besar lain seperti Partai Golkar diduga melakukan hal serupa, yakni menggunakan aset daerah tanpa kepemilikan yang sah.
Situasi ini dinilai berpotensi menjadi “bola liar” politik di tengah ketegangan antara Pemkab dan kalangan jurnalis serta politisi terkait penertiban aset daerah.
Sikap PDIP Dukung Wartawan, Ingatkan Pemerintah
Di sisi lain, Sirojudin menyatakan dukungan penuh kepada para wartawan yang menolak pengosongan Gedung Graha Pers. Ia menilai, langkah para jurnalis melakukan protes merupakan bentuk elegan dalam memperjuangkan hak.
“Sebagai pimpinan DPRD, bersama Komisi 1 dan 3 yang diwakili Bapak Suhendri dan Bapak Sadar, kami mendukung langkah teman-teman wartawan yang tergabung dalam FKJI. Kami akan undang dinas terkait untuk meminta kejelasan dan urgensi pengosongan gedung-gedung yang dimaksud, termasuk gedung partai politik,” tegas Sirojudin.
Publik Tunggu Ketegasan, Tanpa Tebang Pilih
Kini, masyarakat Indramayu menanti langkah tegas dan konsisten dari Pemkab dalam menyelesaikan persoalan aset daerah. Publik berharap penertiban dilakukan tanpa tebang pilih, transparan, dan sesuai peraturan, termasuk terhadap gedung-gedung yang digunakan partai politik.
Baca Juga : Ketua LBH Ghazanfar: Pengambilalihan Graha Pers oleh Pemkab Indramayu Langkah Sah Sesuai Hukum
Apakah kantor partai, termasuk PDIP dan Golkar, akan ikut ditertibkan? Ataukah persoalan aset daerah ini justru menjadi panggung tarik-menarik kepentingan politik di Indramayu?
Satu hal yang jelas, pengelolaan aset milik rakyat harus bersih, transparan, dan taat aturan.

























