Home / Indramayu / Kriminalitas

Senin, 9 Desember 2024 - 19:55 WIB

Berikut Barang Bukti dari Penjual Miras Oplosan yang Ditangkap Polisi

Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Hillal Adi Imawan memberikan keterangan pers

Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Hillal Adi Imawan memberikan keterangan pers

Suaradermayu.com – Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial D (56), warga Desa Pilangsari, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, atas dugaan menjual minuman keras (miras) oplosan. Penangkapan ini dilakukan menyusul laporan tiga warga yang meninggal dunia akibat menenggak miras oplosan di Desa Kebulen, Kecamatan Jatibarang.

Korban tewas dalam pesta miras tersebut adalah IG (38), BR (22), dan RA (30). Dari enam orang yang ikut mengonsumsi miras tersebut, tiga lainnya dilaporkan selamat meski dalam kondisi kritis.

Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan, menjelaskan bahwa pelaku kini ditahan di Mapolres Indramayu untuk penyelidikan lebih lanjut. “Kami juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku untuk memproduksi dan menjual miras oplosan,” ungkap Hillal kepada awak media pada Senin (9/12/2024).

Baca juga  Indramayu Siap Jadi Pusat Industri Baru, Bupati Lucky Hakim Dorong Keseimbangan dengan Pertanian

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:

1. Satu galon ukuran 15 liter berisi miras jenis arak.

2. Satu galon ukuran 5 liter berisi arak yang direndam dengan ginseng.

3. 42 kemasan plastik ukuran 150 ml berisi miras jenis arak.

Baca juga  Kejaksaan Negeri Indramayu Bongkar Dugaan Korupsi Dana Hibah KNPI, Ratusan Juta Diduga Raib

4. Satu botol 1,5 liter berisi arak.

5. Tiga botol ukuran 600 ml berisi arak.

Berbagai peralatan produksi seperti gelas plastik, plastik kemasan, botol bekas air mineral, dan corong.

Pelaku Dijerat Pasal Berat
AKP Hillal menegaskan bahwa pelaku diduga kuat melanggar hukum dengan memproduksi dan menjual miras oplosan yang membahayakan nyawa orang lain. “Pelaku dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP tentang barang berbahaya dan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” jelasnya.

Baca juga  Masjid Islamic Center Indramayu Akan Diperbaiki, Anggaran Capai Rp95 Miliar

Polisi Serukan Kesadaran Masyarakat
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi Polres Indramayu mengingat dampak fatal yang ditimbulkan miras oplosan. AKP Hillal mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi miras, terutama yang tidak jelas sumbernya.

“Kami akan terus melakukan langkah tegas terhadap peredaran miras oplosan. Upaya ini penting untuk melindungi masyarakat dari bahaya kesehatan yang fatal dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang,” tegas Hillal.

Polres Indramayu berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat dengan menindak tegas pelanggaran yang berpotensi membahayakan nyawa.

 

Share :

Baca Juga

Indramayu

Toni RM Apresiasi Majelis Hakim Tolak Eksepsi Eks Polisi Alvian Sinaga

Indramayu

Patroli Mojang Lodaya, Sentuhan Lembut Polwan Indramayu Bangun Keamanan dengan Senyum dan Empati

Daerah

Skandal Bobol-Nya Dana Pensiun Aman Yani: Kebodohan Pengacara Khotibul Umam dan DapenBJB atau Kepintaran Ririn Rifanto?

Indramayu

Polisi Bongkar Penimbunan BBM Bersubsidi di Indramayu, Pelaku Ditangkap

Indramayu

Begini Respon Ketua Bawaslu Indramayu Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 20 M

Indramayu

Lucky Hakim Sebut Tunjangan Makan Wakil Bupati Capai Rp 100 Juta Per Bulan

Indramayu

SBMI : Tiga PMI Asal Indramayu Berhasil Lolos dari Penyekapan di Myanmar

Indramayu

Dana Pusat Dipangkas Rp 240 Miliar, Bupati Lucky Hakim Tegaskan Indramayu Tetap Lanjutkan Pembangunan