Home / Indramayu / Kriminalitas

Senin, 9 Desember 2024 - 19:55 WIB

Berikut Barang Bukti dari Penjual Miras Oplosan yang Ditangkap Polisi

Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Hillal Adi Imawan memberikan keterangan pers

Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Hillal Adi Imawan memberikan keterangan pers

Suaradermayu.com – Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial D (56), warga Desa Pilangsari, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, atas dugaan menjual minuman keras (miras) oplosan. Penangkapan ini dilakukan menyusul laporan tiga warga yang meninggal dunia akibat menenggak miras oplosan di Desa Kebulen, Kecamatan Jatibarang.

Korban tewas dalam pesta miras tersebut adalah IG (38), BR (22), dan RA (30). Dari enam orang yang ikut mengonsumsi miras tersebut, tiga lainnya dilaporkan selamat meski dalam kondisi kritis.

Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan, menjelaskan bahwa pelaku kini ditahan di Mapolres Indramayu untuk penyelidikan lebih lanjut. “Kami juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku untuk memproduksi dan menjual miras oplosan,” ungkap Hillal kepada awak media pada Senin (9/12/2024).

Baca juga  Lisa Mariana Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil, Kuasa Hukum Siap Uji Penetapan

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:

1. Satu galon ukuran 15 liter berisi miras jenis arak.

2. Satu galon ukuran 5 liter berisi arak yang direndam dengan ginseng.

3. 42 kemasan plastik ukuran 150 ml berisi miras jenis arak.

Baca juga  Polisi Tangkap Sindikat Begal Motor di Indramayu, Gunakan Modus Kehabisan Bensin

4. Satu botol 1,5 liter berisi arak.

5. Tiga botol ukuran 600 ml berisi arak.

Berbagai peralatan produksi seperti gelas plastik, plastik kemasan, botol bekas air mineral, dan corong.

Pelaku Dijerat Pasal Berat
AKP Hillal menegaskan bahwa pelaku diduga kuat melanggar hukum dengan memproduksi dan menjual miras oplosan yang membahayakan nyawa orang lain. “Pelaku dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP tentang barang berbahaya dan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” jelasnya.

Baca juga  Petugas Gabungan Sidak Tempat Hiburan Malam di Patrol, Cegah Penyebaran HIV dan Sifilis

Polisi Serukan Kesadaran Masyarakat
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi Polres Indramayu mengingat dampak fatal yang ditimbulkan miras oplosan. AKP Hillal mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi miras, terutama yang tidak jelas sumbernya.

“Kami akan terus melakukan langkah tegas terhadap peredaran miras oplosan. Upaya ini penting untuk melindungi masyarakat dari bahaya kesehatan yang fatal dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang,” tegas Hillal.

Polres Indramayu berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat dengan menindak tegas pelanggaran yang berpotensi membahayakan nyawa.

 

Share :

Baca Juga

Indramayu

Diminta Kembalikan Uang Rp 53 Miliar, Mantan Dirut PDAM Ngadu ke DPRD Indramayu

Indramayu

Tersangka Dugaan Korupsi PKBM Disdik Indramayu Segera Diumumkan Kejari

Indramayu

Merawat Budaya dan Menjaga Pangan, Indramayu Rayakan Ulang Tahun ke-498 dengan Semangat Wiralodra Muda

Indramayu

Menteri PUPR Respon Permintaan Bupati Lucky, Siap Bantu Perbaiki Jalan Rusak di Indramayu

Indramayu

RDP DPRD Indramayu Bahas Ketidakharmonisan Bupati dan Wakil Bupati, Lucky Hakim Sampaikan Keluhan

Indramayu

PDIP Indramayu Bongkar Hengkangnya Nina Agustina: Tercium Sejak Kalah Pilkada 2024

Indramayu

Nama Pengacara Ternama Toni RM Dicatut dalam Modus Penipuan

Indramayu

Dua Petugas KPPS di Indramayu Meninggal Akibat Kelelahan