Home / Indramayu / Kriminalitas

Senin, 9 Desember 2024 - 19:55 WIB

Berikut Barang Bukti dari Penjual Miras Oplosan yang Ditangkap Polisi

Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Hillal Adi Imawan memberikan keterangan pers

Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Hillal Adi Imawan memberikan keterangan pers

Suaradermayu.com – Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial D (56), warga Desa Pilangsari, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, atas dugaan menjual minuman keras (miras) oplosan. Penangkapan ini dilakukan menyusul laporan tiga warga yang meninggal dunia akibat menenggak miras oplosan di Desa Kebulen, Kecamatan Jatibarang.

Korban tewas dalam pesta miras tersebut adalah IG (38), BR (22), dan RA (30). Dari enam orang yang ikut mengonsumsi miras tersebut, tiga lainnya dilaporkan selamat meski dalam kondisi kritis.

Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan, menjelaskan bahwa pelaku kini ditahan di Mapolres Indramayu untuk penyelidikan lebih lanjut. “Kami juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku untuk memproduksi dan menjual miras oplosan,” ungkap Hillal kepada awak media pada Senin (9/12/2024).

Baca juga  Propam Polda Jabar Pecat Bripda Alvian, Toni RM : Tinggal Tunggu Pidananya

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:

1. Satu galon ukuran 15 liter berisi miras jenis arak.

2. Satu galon ukuran 5 liter berisi arak yang direndam dengan ginseng.

3. 42 kemasan plastik ukuran 150 ml berisi miras jenis arak.

Baca juga  Indramayu Barat Butuh PTN, KORIB Gandeng UNJ Wujudkan Kampus Negeri di Inbar

4. Satu botol 1,5 liter berisi arak.

5. Tiga botol ukuran 600 ml berisi arak.

Berbagai peralatan produksi seperti gelas plastik, plastik kemasan, botol bekas air mineral, dan corong.

Pelaku Dijerat Pasal Berat
AKP Hillal menegaskan bahwa pelaku diduga kuat melanggar hukum dengan memproduksi dan menjual miras oplosan yang membahayakan nyawa orang lain. “Pelaku dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP tentang barang berbahaya dan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” jelasnya.

Baca juga  Bupati Lucky Hakim Ganti Plt Kasatpol PP: LBH Ghazanfar Peringatkan Jangan "Kongkalikong" dengan Bandar Miras

Polisi Serukan Kesadaran Masyarakat
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi Polres Indramayu mengingat dampak fatal yang ditimbulkan miras oplosan. AKP Hillal mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi miras, terutama yang tidak jelas sumbernya.

“Kami akan terus melakukan langkah tegas terhadap peredaran miras oplosan. Upaya ini penting untuk melindungi masyarakat dari bahaya kesehatan yang fatal dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang,” tegas Hillal.

Polres Indramayu berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat dengan menindak tegas pelanggaran yang berpotensi membahayakan nyawa.

 

Share :

Baca Juga

Indramayu

Bupati Lucky Hakim Aktifkan Kembali Kuwu Rojudin, BPD Sukaslamet Akui Pernah dalam Tekanan

Indramayu

Pusat Tabulasi Data Paslon Lucky Syaefudin Klaim Peroleh 602 Ribu Suara

Ekonomi

Wabup Indramayu Terima Aksi Buruh Migas, Siap Rumuskan Perlindungan Pekerja

Indramayu

Pemkab Indramayu Bangun 31 Demplot Pertanian di Setiap Kecamatan

Indramayu

Indramayu Serius Garap Pariwisata Digital: Pulau Biawak hingga Ngarot Siap Go Nasional

Indramayu

Kronologi Siswa SD di Indramayu Ditendang dan Ditelanjangi Teman

Indramayu

PLN Resmikan Gedung Baru ULP Cikedung Indramayu, Layanan Listrik Makin Modern dan Ramah Pelanggan

Indramayu

Indramayu Soroti Lemahnya Kebijakan Berbasis Data, Bappeda-Litbang Gelar Bimtek Penyusunan Naskah Akademik