Home / Indramayu / Kriminalitas

Senin, 9 Desember 2024 - 19:55 WIB

Berikut Barang Bukti dari Penjual Miras Oplosan yang Ditangkap Polisi

Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Hillal Adi Imawan memberikan keterangan pers

Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Hillal Adi Imawan memberikan keterangan pers

Suaradermayu.com – Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial D (56), warga Desa Pilangsari, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, atas dugaan menjual minuman keras (miras) oplosan. Penangkapan ini dilakukan menyusul laporan tiga warga yang meninggal dunia akibat menenggak miras oplosan di Desa Kebulen, Kecamatan Jatibarang.

Korban tewas dalam pesta miras tersebut adalah IG (38), BR (22), dan RA (30). Dari enam orang yang ikut mengonsumsi miras tersebut, tiga lainnya dilaporkan selamat meski dalam kondisi kritis.

Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan, menjelaskan bahwa pelaku kini ditahan di Mapolres Indramayu untuk penyelidikan lebih lanjut. “Kami juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku untuk memproduksi dan menjual miras oplosan,” ungkap Hillal kepada awak media pada Senin (9/12/2024).

Baca juga  Izin Liburan ke Jepang, Sekda Indramayu: Surat Bupati Lucky Sudah Diajukan

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:

1. Satu galon ukuran 15 liter berisi miras jenis arak.

2. Satu galon ukuran 5 liter berisi arak yang direndam dengan ginseng.

3. 42 kemasan plastik ukuran 150 ml berisi miras jenis arak.

Baca juga  Toni RM Tantang Kapolres Indramayu: Buka Motif dan Modus Sadis Pembunuhan Putri Apriyani

4. Satu botol 1,5 liter berisi arak.

5. Tiga botol ukuran 600 ml berisi arak.

Berbagai peralatan produksi seperti gelas plastik, plastik kemasan, botol bekas air mineral, dan corong.

Pelaku Dijerat Pasal Berat
AKP Hillal menegaskan bahwa pelaku diduga kuat melanggar hukum dengan memproduksi dan menjual miras oplosan yang membahayakan nyawa orang lain. “Pelaku dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP tentang barang berbahaya dan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” jelasnya.

Baca juga  Suami Laporkan ke Polda Aceh, Anggi Noviah Akhirnya Ungkap Kronologi Sebenarnya di Hadapan BK DPRD Indramayu

Polisi Serukan Kesadaran Masyarakat
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi Polres Indramayu mengingat dampak fatal yang ditimbulkan miras oplosan. AKP Hillal mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi miras, terutama yang tidak jelas sumbernya.

“Kami akan terus melakukan langkah tegas terhadap peredaran miras oplosan. Upaya ini penting untuk melindungi masyarakat dari bahaya kesehatan yang fatal dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang,” tegas Hillal.

Polres Indramayu berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat dengan menindak tegas pelanggaran yang berpotensi membahayakan nyawa.

 

Share :

Baca Juga

Daerah

Polis Tangkap YouTuber Resbob, Terkait Ujaran Kebencian, Ancaman Penjara 6 Tahun

Indramayu

Diduga Tilep Dana KIP Kuliah, Rektor Unwir Diminta Mundur

Indramayu

Usai Diamankan Polisi, Puluhan Gangster Motor XTC Pelajar Indramayu Resmi Bubarkan Diri

Ekonomi

Bupati Lucky Hakim Gandeng Kapolres dan Kapolda Demi Amankan Investasi di Indramayu

Indramayu

Demo ‘Pulangkan Lucky Hakim ke Cilacap’, Sholihin Sebut Ada Persengkokolan KH. Juhadi dan Wabup Indramayu

Indramayu

Kapolres Indramayu Resmi Berganti, AKBP Mochamad Fajar Gemilang Siap Tingkatkan Pelayanan Publik

Ekonomi

Pemkab Indramayu Dukung Revitalisasi Tambak Pantura, Fokus pada Nila Salin

Ragam

KH Syairozi Bilal Pimpin MUI Indramayu, Dukungan Mengalir dari Kuwu dan Warga Singajaya