Home / Sorotan / Indramayu / Kriminalitas / Terpopuler

Senin, 5 Januari 2026 - 17:01 WIB

Eks Polisi Alvian Sinaga Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana, Toni RM: Sesuai Harapan Keluarga

Kuasa hukum keluarga Putri Apriyani, Toni RM memberikan keterangan pers di Pengadilan Negeri Indramayu, Senin (5/1/2025)

Kuasa hukum keluarga Putri Apriyani, Toni RM memberikan keterangan pers di Pengadilan Negeri Indramayu, Senin (5/1/2025)

Suaradermayu.com – Sidang perdana kasus pembunuhan yang menjerat mantan anggota kepolisian, Alvian Maulana Sinaga (23), terhadap kekasihnya Putri Apriyani (24) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Senin (5/1/2026).

Suasana ruang sidang dipenuhi ketegangan dan haru saat Jaksa Penuntut Umum membacakan kronologi dakwaan.

Kuasa hukum keluarga korban, Toni RM, menyampaikan apresiasinya kepada JPU karena telah mendakwa terdakwa sesuai harapan keluarga, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP.

“Saya memastikan lagi ke JPU, bahwa pasal yang didakwaan itu Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 jo Pasal 351. Sesuai harapan pihak keluarga, pasal pembunuhan berencana didakwakan,” ujar Toni RM.

Toni menegaskan, penyidik dan jaksa memiliki keyakinan bahwa tindakan terdakwa merupakan pembunuhan berencana, sehingga pihak keluarga merasa lega.

“Kami apresiasi JPU yang menuntut dan mendakwakan Pasal 340 KUHP. Sekarang tinggal kawal proses persidangan sampai tuntas, jangan sampai tuntutannya ringan atau hakim memutus tidak adil,” kata Toni.

Baca juga  Bakul Banyu Reinkarnasi Dari Dirut PDAM, Bermain Politik Elektoral Bupati Nina 2 Periode

Toni RM juga menyinggung keberatan terdakwa dan penasehat hukum terkait dakwaan, yang merupakan hak setiap terdakwa. Ia menjelaskan bahwa keberatan itu biasanya terkait cacat formil, misalnya kesalahan penulisan nama terdakwa atau ketidakberwenangan pengadilan mengadili, dan akan disampaikan melalui eksepsi.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Ria Agustin, didampingi Hakim Anggota Agus Eman dan Bayu. Sejumlah anggota keluarga korban dan kuasa hukum hadir sejak awal persidangan, dengan wajah tegang tampak di kursi pengunjung.

Terdakwa Alvian memasuki ruang sidang sekitar pukul 11.39 WIB, mengenakan kemeja putih dan peci hitam. Ia berjalan perlahan menuju kursi terdakwa, menundukkan kepala, dan mengatupkan kedua tangan, tetap terdiam sepanjang persidangan.

Majelis hakim memulai sidang dengan memastikan identitas terdakwa, yang kemudian dibenarkan Alvian dengan jawaban singkat, “Siap.” Setelah itu, JPU membacakan dakwaan secara rinci.

Baca juga  Dedi Mulyadi Geram, Uang Kompensasi Sopir Angkot Dipotong Rp 200 Ribu oleh Oknum Petugas

Saat kronologi dibacakan, suasana ruang sidang berubah haru. Tangis keluarga korban pecah, terutama saat jaksa menjelaskan cara Alvian menghabisi nyawa Putri Apriyani di kamar kosnya, serta dugaan upaya menghilangkan jejak perbuatan.

Peristiwa tragis terjadi pada Sabtu, 9 Agustus 2025, di kamar kos korban di Blok Ceblok, Desa Singajaya, Kecamatan Indramayu. Setelah pembunuhan, terdakwa diduga membakar lokasi untuk menghapus bukti.

Alvian sempat melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap Polres Indramayu di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, pada 23 Agustus 2025. Dari hasil penyidikan, motif kejahatan berawal dari perselisihan terkait uang, di mana terdakwa disebut menggunakan uang korban untuk trading, sementara korban terus menagihnya.

“Terdakwa kami dakwa melanggar Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP,” ujar Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Indramayu, Eko Supramurbada, di hadapan majelis hakim.

Baca juga  Wabup Indramayu Apresiasi Sinergi Ulama dan Umaro dalam Mewujudkan Visi “REANG”

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan anggota kepolisian, sementara korban adalah perempuan muda yang kehilangan nyawa secara tragis. (Abdul Goni)

Artikel Terkait : 

Toni RM Bongkar Perbedaan Kapolres Indramayu vs Cirebon Kota Soal Transparansi Pemecatan Polisi

Tangisan Misterius Tengah Malam Berujung Penemuan Jasad Wanita Gosong di Singajaya Indramayu

Kronologi Lengkap : Terbunuhnya Putri Apriyani Hingga Bripda Alvian Ditangkap

Motif Uang dan Upaya Bunuh Diri, Toni RM Beberkan Fakta Baru Kasus Alvian Sinaga

CCTV Jadi Bukti, Toni RM Sebut Alvian Habisi Putri dengan Rencana

Polisi Ungkap Rute Pelarian Alvian Sinaga Usai Habisi Putri Apriyani

Tangis Keluarga Putri Apriyani Geruduk Polres Indramayu: “Jangan Dilindungi Alvian, Segera Tangkap!”

Motif Uang dan Upaya Bunuh Diri, Toni RM Beberkan Fakta Baru Kasus Alvian Sinaga

Toni RM: Masa Petinggi Polda dan Polres Kalah Strategi dengan Bripda Alvian?

Toni RM: Kapolres Indramayu Diduga Lindungi Alvian Sinaga Jika Pasal 340 KUHP Tak Diterapkan

Share :

Baca Juga

Indramayu

Banjir Sungai Cimanuk di Indramayu Mulai Surut, BPBD Tetap Waspada

Indramayu

Konfercab Perdana K-Sarbumusi NU Indramayu Tegaskan Jihad Sosial Buruh Muslim

Indramayu

Nasabah BPR Karya Remaja Geruduk Kantor Bupati Indramayu, Tuntut Uang Segera Dicairkan

Terpopuler

SMSI Peringati Hari Pers Nasional 2025 di Cilegon, Tekankan Peran Pers untuk Rakyat

Terpopuler

Toni RM Ajukan Bukti Rekaman Audio-Video, Priyo Sebut Aman Yani Cs Pelaku Utama Pembunuhan Paoman Indramayu

Indramayu

BNPB dan TNI AD Bangun Sumur Bor di Indramayu: Antisipasi Kekeringan, Warga Bersyukur

Terpopuler

Awas Penipuan! Nama Pengacara Kondang Toni RM Dicatut, Pelaku Minta Transfer Uang

Terpopuler

Petugas Damkar Indramayu Bantu Warga Pasang Tabung Gas Elpiji yang Tak Menyala