Suaradermayu.com – Sidang perdana kasus pembunuhan yang menjerat mantan anggota kepolisian, Alvian Maulana Sinaga (23), terhadap kekasihnya Putri Apriyani (24) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Senin (5/1/2026).
Suasana ruang sidang dipenuhi ketegangan dan haru saat Jaksa Penuntut Umum membacakan kronologi dakwaan.
Kuasa hukum keluarga korban, Toni RM, menyampaikan apresiasinya kepada JPU karena telah mendakwa terdakwa sesuai harapan keluarga, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP.
“Saya memastikan lagi ke JPU, bahwa pasal yang didakwaan itu Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 jo Pasal 351. Sesuai harapan pihak keluarga, pasal pembunuhan berencana didakwakan,” ujar Toni RM.
Toni menegaskan, penyidik dan jaksa memiliki keyakinan bahwa tindakan terdakwa merupakan pembunuhan berencana, sehingga pihak keluarga merasa lega.
“Kami apresiasi JPU yang menuntut dan mendakwakan Pasal 340 KUHP. Sekarang tinggal kawal proses persidangan sampai tuntas, jangan sampai tuntutannya ringan atau hakim memutus tidak adil,” kata Toni.
Toni RM juga menyinggung keberatan terdakwa dan penasehat hukum terkait dakwaan, yang merupakan hak setiap terdakwa. Ia menjelaskan bahwa keberatan itu biasanya terkait cacat formil, misalnya kesalahan penulisan nama terdakwa atau ketidakberwenangan pengadilan mengadili, dan akan disampaikan melalui eksepsi.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Ria Agustin, didampingi Hakim Anggota Agus Eman dan Bayu. Sejumlah anggota keluarga korban dan kuasa hukum hadir sejak awal persidangan, dengan wajah tegang tampak di kursi pengunjung.
Terdakwa Alvian memasuki ruang sidang sekitar pukul 11.39 WIB, mengenakan kemeja putih dan peci hitam. Ia berjalan perlahan menuju kursi terdakwa, menundukkan kepala, dan mengatupkan kedua tangan, tetap terdiam sepanjang persidangan.
Majelis hakim memulai sidang dengan memastikan identitas terdakwa, yang kemudian dibenarkan Alvian dengan jawaban singkat, “Siap.” Setelah itu, JPU membacakan dakwaan secara rinci.
Saat kronologi dibacakan, suasana ruang sidang berubah haru. Tangis keluarga korban pecah, terutama saat jaksa menjelaskan cara Alvian menghabisi nyawa Putri Apriyani di kamar kosnya, serta dugaan upaya menghilangkan jejak perbuatan.
Peristiwa tragis terjadi pada Sabtu, 9 Agustus 2025, di kamar kos korban di Blok Ceblok, Desa Singajaya, Kecamatan Indramayu. Setelah pembunuhan, terdakwa diduga membakar lokasi untuk menghapus bukti.
Alvian sempat melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap Polres Indramayu di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, pada 23 Agustus 2025. Dari hasil penyidikan, motif kejahatan berawal dari perselisihan terkait uang, di mana terdakwa disebut menggunakan uang korban untuk trading, sementara korban terus menagihnya.
“Terdakwa kami dakwa melanggar Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP,” ujar Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Indramayu, Eko Supramurbada, di hadapan majelis hakim.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan anggota kepolisian, sementara korban adalah perempuan muda yang kehilangan nyawa secara tragis. (Abdul Goni)
Artikel Terkait :
Toni RM Bongkar Perbedaan Kapolres Indramayu vs Cirebon Kota Soal Transparansi Pemecatan Polisi
Tangisan Misterius Tengah Malam Berujung Penemuan Jasad Wanita Gosong di Singajaya Indramayu
Kronologi Lengkap : Terbunuhnya Putri Apriyani Hingga Bripda Alvian Ditangkap
Motif Uang dan Upaya Bunuh Diri, Toni RM Beberkan Fakta Baru Kasus Alvian Sinaga
CCTV Jadi Bukti, Toni RM Sebut Alvian Habisi Putri dengan Rencana
Polisi Ungkap Rute Pelarian Alvian Sinaga Usai Habisi Putri Apriyani
Tangis Keluarga Putri Apriyani Geruduk Polres Indramayu: “Jangan Dilindungi Alvian, Segera Tangkap!”
Motif Uang dan Upaya Bunuh Diri, Toni RM Beberkan Fakta Baru Kasus Alvian Sinaga
Toni RM: Masa Petinggi Polda dan Polres Kalah Strategi dengan Bripda Alvian?
Toni RM: Kapolres Indramayu Diduga Lindungi Alvian Sinaga Jika Pasal 340 KUHP Tak Diterapkan


























