Home / Sorotan / Indramayu / Kriminalitas / Terpopuler

Senin, 5 Januari 2026 - 17:01 WIB

Eks Polisi Alvian Sinaga Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana, Toni RM: Sesuai Harapan Keluarga

Kuasa hukum keluarga Putri Apriyani, Toni RM memberikan keterangan pers di Pengadilan Negeri Indramayu, Senin (5/1/2025)

Kuasa hukum keluarga Putri Apriyani, Toni RM memberikan keterangan pers di Pengadilan Negeri Indramayu, Senin (5/1/2025)

Suaradermayu.com – Sidang perdana kasus pembunuhan yang menjerat mantan anggota kepolisian, Alvian Maulana Sinaga (23), terhadap kekasihnya Putri Apriyani (24) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Senin (5/1/2026).

Suasana ruang sidang dipenuhi ketegangan dan haru saat Jaksa Penuntut Umum membacakan kronologi dakwaan.

Kuasa hukum keluarga korban, Toni RM, menyampaikan apresiasinya kepada JPU karena telah mendakwa terdakwa sesuai harapan keluarga, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP.

“Saya memastikan lagi ke JPU, bahwa pasal yang didakwaan itu Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 jo Pasal 351. Sesuai harapan pihak keluarga, pasal pembunuhan berencana didakwakan,” ujar Toni RM.

Toni menegaskan, penyidik dan jaksa memiliki keyakinan bahwa tindakan terdakwa merupakan pembunuhan berencana, sehingga pihak keluarga merasa lega.

“Kami apresiasi JPU yang menuntut dan mendakwakan Pasal 340 KUHP. Sekarang tinggal kawal proses persidangan sampai tuntas, jangan sampai tuntutannya ringan atau hakim memutus tidak adil,” kata Toni.

Baca juga  Miris! Anak SD di Indramayu Dicabuli, Pelaku Kabur, Keluarga Minta Polisi Jangan Diam

Toni RM juga menyinggung keberatan terdakwa dan penasehat hukum terkait dakwaan, yang merupakan hak setiap terdakwa. Ia menjelaskan bahwa keberatan itu biasanya terkait cacat formil, misalnya kesalahan penulisan nama terdakwa atau ketidakberwenangan pengadilan mengadili, dan akan disampaikan melalui eksepsi.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Ria Agustin, didampingi Hakim Anggota Agus Eman dan Bayu. Sejumlah anggota keluarga korban dan kuasa hukum hadir sejak awal persidangan, dengan wajah tegang tampak di kursi pengunjung.

Terdakwa Alvian memasuki ruang sidang sekitar pukul 11.39 WIB, mengenakan kemeja putih dan peci hitam. Ia berjalan perlahan menuju kursi terdakwa, menundukkan kepala, dan mengatupkan kedua tangan, tetap terdiam sepanjang persidangan.

Majelis hakim memulai sidang dengan memastikan identitas terdakwa, yang kemudian dibenarkan Alvian dengan jawaban singkat, “Siap.” Setelah itu, JPU membacakan dakwaan secara rinci.

Baca juga  Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Putri Apriyani Ditunda, Keluarga dan Toni RM Kecewa, Desak Polisi Terapkan Pasal 430 KUHP

Saat kronologi dibacakan, suasana ruang sidang berubah haru. Tangis keluarga korban pecah, terutama saat jaksa menjelaskan cara Alvian menghabisi nyawa Putri Apriyani di kamar kosnya, serta dugaan upaya menghilangkan jejak perbuatan.

Peristiwa tragis terjadi pada Sabtu, 9 Agustus 2025, di kamar kos korban di Blok Ceblok, Desa Singajaya, Kecamatan Indramayu. Setelah pembunuhan, terdakwa diduga membakar lokasi untuk menghapus bukti.

Alvian sempat melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap Polres Indramayu di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, pada 23 Agustus 2025. Dari hasil penyidikan, motif kejahatan berawal dari perselisihan terkait uang, di mana terdakwa disebut menggunakan uang korban untuk trading, sementara korban terus menagihnya.

“Terdakwa kami dakwa melanggar Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP,” ujar Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Indramayu, Eko Supramurbada, di hadapan majelis hakim.

Baca juga  Terbongkar! 3 Kuwu di Indramayu Dicopot Bupati Lucky, Dana Desa Diduga Disalahgunakan Hingga Ratusan Juta

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan anggota kepolisian, sementara korban adalah perempuan muda yang kehilangan nyawa secara tragis. (Abdul Goni)

Artikel Terkait : 

Toni RM Bongkar Perbedaan Kapolres Indramayu vs Cirebon Kota Soal Transparansi Pemecatan Polisi

Tangisan Misterius Tengah Malam Berujung Penemuan Jasad Wanita Gosong di Singajaya Indramayu

Kronologi Lengkap : Terbunuhnya Putri Apriyani Hingga Bripda Alvian Ditangkap

Motif Uang dan Upaya Bunuh Diri, Toni RM Beberkan Fakta Baru Kasus Alvian Sinaga

CCTV Jadi Bukti, Toni RM Sebut Alvian Habisi Putri dengan Rencana

Polisi Ungkap Rute Pelarian Alvian Sinaga Usai Habisi Putri Apriyani

Tangis Keluarga Putri Apriyani Geruduk Polres Indramayu: “Jangan Dilindungi Alvian, Segera Tangkap!”

Motif Uang dan Upaya Bunuh Diri, Toni RM Beberkan Fakta Baru Kasus Alvian Sinaga

Toni RM: Masa Petinggi Polda dan Polres Kalah Strategi dengan Bripda Alvian?

Toni RM: Kapolres Indramayu Diduga Lindungi Alvian Sinaga Jika Pasal 340 KUHP Tak Diterapkan

Share :

Baca Juga

Terpopuler

PT SPRS Tingkatkan Komitmen di Bidang Finance di Seluruh Indonesia

Indramayu

UPP Saber Pungli Indramayu Ikut Rakerda di Bandung, Fokus Tingkatkan Profesionalitas

Indramayu

Puluhan Wartawan Berebut Masuk PWI Indramayu, Ihsan Mahfudz Ungkap Fakta Mengejutkan soal KLB Jakarta

Terpopuler

Dedi Mulyadi Sebut Dudu Subarto Bisa Jadi Tersangka: Palsukan KTP Aman Yani

Terpopuler

Dari Selokan ke Ruang Sidang Paoman: Palu Godam Hanya Jadi Alat Peraga Visual, Mustahil 6 Hari Diuji Labfor

Indramayu

Lucky Hakim-Syaefudin Resmi Ditunjuk sebagai Bupati dan Wakil Bupati Indramayu, Pelantikan Kemungkinan Diundur

Indramayu

Kemenag dan FKUB Indramayu Perkuat Moderasi Beragama di Era Digital

Indramayu

Penemuan Bayi di Indramayu Gegerkan Warga, Polisi Lakukan Penyelidikan