Suaradermayu.com – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) melaporkan sebanyak 129 warga negara Indonesia (WNI) masih berada di Myawaddy, wilayah konflik bersenjata di tenggara Myanmar yang dikenal sebagai pusat aktivitas penipuan daring (online scam).
Informasi ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kemlu RI, Judha Nugraha, dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI, Senin (2/12/2024).
“Tantangan utama di Myawaddy adalah statusnya sebagai wilayah konflik yang tidak dapat diakses oleh otoritas Myanmar,” ujar Judha.
Kemlu mencatat, WNI yang berada di Myawaddy sebagian besar adalah korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dipekerjakan secara paksa dalam operasi penipuan daring. Namun, Judha menambahkan bahwa terdapat indikasi sejumlah WNI juga menjadi pelaku dalam kegiatan tersebut.
“Sejak 2020 hingga November 2024, terdapat 5.118 kasus online scam yang melibatkan WNI. Awalnya kasus ini terkonsentrasi di Kamboja, tetapi kini telah menyebar ke sembilan negara lain, termasuk Myanmar,” jelas Judha.
Hingga saat ini, Kemlu telah memulangkan 196 WNI dari Myawaddy, termasuk 21 orang yang berhasil dievakuasi beberapa hari lalu. Namun, jumlah WNI yang memasuki wilayah tersebut terus bertambah.
Salah satu WNI yang menjadi perhatian publik adalah Robiin, mantan anggota DPRD Indramayu periode 2014–2019 dari Partai NasDem. Robiin diduga menjadi korban TPPO dan disekap oleh jaringan penipuan daring di perbatasan Thailand-Myanmar.
Melalui pesan yang dikirimkan secara sembunyi-sembunyi, Robiin melaporkan bahwa ia mengalami penyekapan dan penganiayaan. Kemlu RI telah menerima laporan ini dan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar RI di Yangon untuk menindaklanjuti kasusnya.
Kemlu menyatakan komitmennya untuk terus melindungi WNI di luar negeri dan meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap modus-modus penipuan yang menjadikan mereka sebagai korban TPPO.