Home / Terpopuler / Indramayu / Kriminalitas

Kamis, 21 Mei 2026 - 23:14 WIB

Saksi Ahli Ririn Tak Hadir, Sidang Pembunuhan Paoman Indramayu Ditunda, Toni RM: Kontrol Jantung Mendadak

Suaradermayu.com – Drama panjang persidangan kasus pembunuhan sadis satu keluarga di Kelurahan Paoman, Indramayu, kembali berulang. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu pada Kamis (21/5/2026) harus berakhir sia-sia dan ditunda. Penyebab utamanya, saksi ahli dari kubu terdakwa Ririn Rifanto tak kunjung menampakkan diri di ruang sidang.

Padahal, agenda utama sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wimmi D. Simarmata itu sejatinya adalah mendengarkan keterangan ahli sebagai bukti kunci pembelaan Ririn.

Kehadiran pihak ahli ini menjadi penentu kekuatan argumen tim penasehat hukum terdakwa dalam kasus yang menewaskan lima orang warga Indramayu itu. Namun, harapan publik dan keluarga korban untuk melihat kejelasan hukum kembali pupus seketika.

Di depan persidangan, Penasehat Hukum Ririn, Toni RM, melontarkan alasan yang tak terduga terkait ketidakhadiran saksi ahli tersebut.

Ia menjelaskan bahwa ahli yang dijadwalkan memberikan kesaksian mendadak berhalangan hadir lantaran terserang masalah kesehatan serius. Saat itu, ahli tersebut dikabarkan sedang dalam perawatan darurat dan harus menjalani kontrol kesehatan jantung di Jakarta tepat pada malam yang sama.

Baca juga  2 SIM Card Hilang dan WA Ririn Logut: Jaksa Polisi Saling Lempar, Prof. Youngky: Itu Pidana

“Yang Mulia, ada kendala mendadak. Ahli kami harus kontrol penyakit jantung malam ini juga di Jakarta, sehingga mustahil hadir. Mohon dimaklumi situasinya,” ujar Toni RM di hadapan majelis hakim.

Karena materi pembuktian utama belum dapat dilaksanakan, tim penasehat hukum langsung menyodorkan permohonan penundaan. Mereka meminta waktu tambahan kepada hakim untuk menjadwal ulang kehadiran saksi ahli di kesempatan mendatang.

Toni pun menegaskan bahwa pihaknya serius dan tidak main-main mempersiapkan segala bentuk pembelaan demi kepentingan kliennya. Bahkan, ia mengaku akan memperkuat barisan pembelaan dengan menghadirkan dua orang ahli sekaligus di sidang berikutnya, dengan latar belakang keilmuan berbeda. Kedua ahli tersebut adalah ahli Teknologi Informasi (IT) dan ahli hukum pidana.

Baca juga  Pemuda di Indramayu Diciduk Polisi karena Sabu, Barang Bukti Disimpan di Bawah Kasur

“Kami serius dan ingin pembuktian matang. Di sidang nanti kami datangkan dua ahli sekaligus, agar materi kami kuat dari segala sisi,” tegas Toni.

Langkah permohonan penundaan ini langsung memicu reaksi keras dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pihak kejaksaan tak tinggal diam dan langsung melayangkan protes keras. Bagi jaksa, penundaan yang terus berulang ini hanyalah akal-akalan untuk mengulur waktu kasus yang sudah berlarut-larut ini.

Jaksa pun mengingatkan fakta yang tercatat di persidangan, bahwa pemanggilan terhadap saksi ahli ini sebenarnya sudah dilakukan hingga dua kali, namun hasilnya tetap nihil. Suasana ruang sidang pun sempat memanas.

“Kami keberatan, Yang Mulia. Ini pemanggilan kedua kalinya dan kembali kosong. Kami khawatir ini hanya strategi memperlama perkara tanpa alasan yang bisa diterima,” sergah perwakilan JPU.

Baca juga  Polisi Gerebek Pengedar Obat Terlarang di Jatibarang Indramayu, 938 Butir Obat Diamankan

Setelah terjadi perdebatan sengit antara kubu jaksa dan penasehat hukum, majelis hakim pun akhirnya memutuskan berembuk sejenak untuk mencari keputusan yang tepat. Setelah berunding secara tertutup, hakim menjatuhkan keputusan tegas: permohonan penundaan dikabulkan, namun ini adalah batas akhir. Tak ada lagi toleransi keterlambatan atau ketidakhadiran.

“Majelis bermusyawarah dan memberi satu kali kesempatan terakhir. Ini batas mutlak bagi penasehat hukum untuk melengkapi pembuktiannya,” ketuk palu Ketua Majelis Hakim Wimmi D. Simarmata.

Dengan keputusan itu, sidang ditunda dan dijadwalkan kembali digelar pada Selasa, 26 Mei 2026 mendatang. Momen itu akan menjadi penentu apakah kubu Ririn Rifanto benar-benar siap membuktikan argumennya, atau kesempatan pembelaan akan ditutup paksa.

Publik pun kini menanti, apakah drama penundaan ini akan berakhir atau berlanjut lagi. (Red/Waryadi)

 

Share :

Baca Juga

Hukum

Rafik Alias Ganden Mangkir Dua Kali, Polisi Siapkan Gelar Perkara Atas Dugaan Penipuan Jual Beli Rumah

Terpopuler

Festival Ramadan Pegadaian 2025 Resmi Dibuka di Indramayu, Dukung UMKM dan Literasi Keuangan

Indramayu

Dinkes Jabar Sedang Verifikasi Lapangan untuk Ambil Alih RSUD Sentot Patrol

Terpopuler

Tanam Serentak Nasional Digelar, Wabup Saefudin Harap Petani Tak Lagi Terbebani: Cukup Air, Pupuk, dan Harga yang Adil

Terpopuler

Kombes Adi Vivid, Ajudan Presiden Jokowi, Diangkat Jadi Direktur Siber Bareskrim Polri

Daerah

UU ITE Diduga Jadi Senjata Peras PKL di Kudus, Oknum Ormas Minta Rp30 Juta

Indramayu

Pemkab Indramayu dan KTNA Gelar Audiensi, Bahas Solusi Peningkatan Kesejahteraan Petani

Terpopuler

Divisi Propam Mabes Polri Tindaklanjuti Laporan Toni RM Terkait Dugaan Obstruction of Justice Penyidik PPA