Suaradermayu.com – Kabar menggembirakan datang bagi para petani di seluruh Indonesia. Pemerintah resmi menurunkan harga pupuk bersubsidi sebesar 20 persen, efektif mulai Rabu (23/10/2025). Kebijakan ini menjadi langkah bersejarah dalam tata kelola sektor pangan nasional di masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman, menyampaikan bahwa kebijakan penurunan harga pupuk ini merupakan terobosan besar setelah puluhan tahun harga pupuk selalu naik dari waktu ke waktu.
“Ini berita gembira bagi seluruh petani Indonesia. Harga pupuk turun 20 persen dan berlaku mulai hari ini. Sepanjang sejarah baru kali ini harga pupuk bisa turun,” ujar Amran Sulaiman.
Rincian Penurunan Harga Pupuk
Kebijakan ini berlaku untuk dua jenis utama pupuk bersubsidi, yakni Urea dan NPK, dengan rincian sebagai berikut:
Pupuk Urea:
Harga sebelumnya Rp2.250/kg → turun menjadi Rp1.800/kg
Per sak 50 kg kini hanya Rp90.000, dari sebelumnya Rp112.500
Pupuk NPK:
Harga sebelumnya Rp2.300/kg → turun menjadi Rp1.840/kg
Per sak 50 kg kini Rp92.000, dari sebelumnya Rp115.000
Penurunan ini berlaku secara nasional dan efektif mulai hari ini di seluruh daerah.
Dampak Positif bagi Petani
Penurunan harga pupuk ini diyakini akan berdampak langsung pada peningkatan Nilai Tukar Petani (NTP), penurunan biaya produksi, serta mendorong kenaikan produktivitas pertanian nasional.
“Karena yang pasti NTP naik, biaya produksi turun, dan kesejahteraan petani meningkat. Tahun-tahun ke depan produksi pertanian kita akan melonjak,” tutur Amran.
Efisiensi Tanpa Tambahan Anggaran
Mentan menegaskan bahwa kebijakan ini tidak menambah beban APBN, melainkan hasil dari efisiensi dan pembenahan tata kelola pupuk nasional.
Ia menegaskan tidak ada ruang bagi pihak mana pun untuk menaikkan harga di atas ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Bila Anda menaikkan harga, pada hari itu juga izinnya kami cabut. Tidak ada ruang lagi untuk mempermainkan petani Indonesia,” tegas Amran.
Distributor dan pengecer yang terbukti melanggar ketentuan akan dicabut izinnya dan diproses secara hukum. Pemerintah memastikan pengawasan akan dilakukan secara ketat di seluruh wilayah.
Kebijakan Berpihak pada Petani
Langkah strategis ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan nasional dan meningkatkan kesejahteraan petani.
Dengan harga pupuk yang lebih terjangkau, pemerintah berharap produksi pertanian nasional meningkat signifikan, menjadikan Indonesia semakin mandiri dalam memenuhi kebutuhan pangan dalam negeri. (Moh.Ali)























