Home / Terpopuler / Indramayu / Kriminalitas

Jumat, 22 Mei 2026 - 00:41 WIB

“Hidup H Muhaemin!” Menggema di PN Indramayu, Zulhelpi Ngamuk Saat Diteriaki Mabok Warisan Korban Pembunuhan Satu Keluarga

Zulhelpi ngamuk-ngamuk di halaman Pengadilan Negeri Indrmaayu usai menyaksikan persidangan pembunuhan satu keluarga

Zulhelpi ngamuk-ngamuk di halaman Pengadilan Negeri Indrmaayu usai menyaksikan persidangan pembunuhan satu keluarga

Suaradermayu.com – Sidang lanjutan kasus pembunuhan sadis satu keluarga di Pengadilan Negeri Indramayu kembali berlangsung panas dan ricuh pada Kamis (21/5/2026). Emosi keluarga korban dan warga memuncak usai majelis hakim menutup persidangan terdakwa Ririn Rifanto.

Suasana ruang sidang mendadak memanas ketika Ririn Rifanto digiring keluar oleh petugas. Teriakan keras langsung menggema dari arah bangku pengunjung sidang.

“Ririn mati! Ririn mati!” teriak massa berulang kali.

Sejumlah warga Perumahan Pepabri yang mengaku sebagai tetangga terdakwa ikut meluapkan emosi mereka. Mereka menilai terdakwa Priyo Bagus Setiawan kini mulai berkata jujur dan membongkar fakta-fakta yang selama ini menjadi perhatian publik. Sementara Ririn dianggap masih terus berkelit dari berbagai pengakuan yang muncul di persidangan.

“Kami tetangga Ririn dan Priyo di Pepabri, tahu bagaimana mereka. Priyo itu orang baik, dia sudah jujur. Kalau Ririn penjahat kelas berat, harus dihukum mati,” teriak salah satu warga.

Di tengah suasana yang semakin panas, seorang pria paruh baya bernama Zulhelpi tampak ikut berteriak di area persidangan. Ia bahkan terdengar menghujat penasihat hukum terdakwa, Toni RM.

Ketegangan kemudian berlanjut di luar ruang sidang. Kubu terdakwa dan keluarga korban terlibat adu mulut hingga nyaris bentrok di halaman Pengadilan Negeri Indramayu.

Situasi semakin memanas ketika salah satu pihak melontarkan sindiran yang menyinggung persoalan warisan keluarga korban pembunuhan.

“Bapak mabok warisan ya?” teriak salah satu warga.

Ucapan itu langsung memancing emosi Zulhelpi. Dengan nada tinggi sambil menunjuk-nunjuk warga, ia membalas teriakan tersebut.

“Siapa yang mau warisan, kamu? Ambil sana!” kata Zulhelpi dengan suara keras.

Baca juga  Nyaris Terjadi Tawuran, Polisi Arahan Amankan 10 Pemuda di Indramayu

Di tengah kericuhan itu, suara warga lain justru semakin menggema menyebut nama H. Muhaemin, adik kandung almarhum H. Sahroni.

“Hidup H. Muhaemin… hidup H. Muhaemin!” teriak warga di halaman pengadilan.

Petugas kepolisian yang berjaga langsung turun tangan melerai kedua kubu agar situasi tidak semakin ricuh. Polisi kemudian menggiring Zulhelpi hingga ke halaman luar pengadilan.

Namun meski sudah ditenangkan aparat, Zulhelpi masih terus berteriak-teriak di area halaman persidangan.

Nama Zulhelpi sendiri belakangan menjadi sorotan setelah disebut dalam keterangan H. Muhaemin terkait dugaan pengelolaan aset peninggalan korban pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu.

Adik almarhum H. Sahroni itu sebelumnya mengungkap sejumlah fakta sekaligus dugaan kuat terkait sosok Rohaemah, istri Zulhelpi, yang disebut aktif mengelola aset-aset peninggalan korban.

Menurut Muhaemin, Rohaemah bukanlah saudara dekat keluarga korban seperti yang selama ini disebut-sebut. Ia menegaskan hubungan Rohaemah hanya sebatas saudara jauh dengan garis keturunan tunggal buyut dari istri almarhum H. Sahroni.

“Rohaemah itu saudara jauh, hubungannya tunggal buyut dengan istri almarhum H. Sahroni, bukan adik kandung,” tegas Muhaemin.

Bahkan, kata Muhaemin, pada tahun 2014 Rohaemah hanya bekerja membantu keluarga H. Sahroni sebagai pesuruh atau pembantu di lingkungan rumah tersebut.

“Setahu saya pada tahun 2014, Rohaemah itu hanya membantu atau jadi pesuruh di keluarga H. Sahroni,” ujarnya.

Muhaemin mengaku heran melihat kondisi saat ini. Ia menilai Rohaemah kini bertindak seolah memiliki kuasa penuh atas aset-aset peninggalan korban.

Baca juga  Ternyata Ini Alasan Bupati Lucky Hakim Pergi ke Jepang Tanpa Izin Kemendagri!

Menurutnya, sejumlah aset mulai dari rumah kontrakan, ruko, hingga rumah induk tempat kejadian perkara kini justru dikelola pihak yang bukan ahli waris sah.

Muhaemin juga menyoroti rumah kontrakan milik H. Sahroni yang berjumlah 13 pintu. Ia menduga rumah-rumah tersebut kini disewakan secara sepihak melalui pihak bernama Neni atau Niko.

“Yang saya tahu sementara ini rumah kontrakan itu disewa-sewakan oleh Niko dan Rohaemah, istrinya Zulhelpi,” katanya.

Ia mengaku sudah mendatangi langsung para penyewa untuk memastikan informasi tersebut. Dari hasil konfirmasi yang dilakukan pada Februari lalu, para penyewa mengaku sudah membayar uang sewa dan menerima kuitansi yang ditandatangani oleh Neni.

“Dia menyewakan rumah kontrakan milik H. Sahroni yang ada 13 pintu melalui Neni atau Niko. Kemarin bulan Februari saya sudah konfirmasi langsung kepada para penyewa, mereka mengaku sudah membayar dan kuitansinya ditandatangani Neni,” ungkap Muhaemin.

Padahal, sebagai adik kandung almarhum H. Sahroni sekaligus ahli waris, Muhaemin mengaku tidak pernah diberi tahu mengenai pengelolaan maupun hasil uang sewa dari aset-aset tersebut.

Kekecewaan Muhaemin semakin bertambah setelah rumah tempat kejadian perkara dibersihkan total usai garis polisi dicabut. Bahkan sejumlah pohon di halaman rumah disebut ikut ditebang tanpa izin keluarga.

“Seharusnya mereka permisi dulu ke saya. Tahu-tahu setelah police line dicopot rumah dibersihkan, pohon dipotong-potong tanpa izin. Seperti ingin menguasai saja, saya juga tidak mengerti,” katanya kecewa.

Selain menyoroti persoalan aset, Muhaemin juga meminta aparat penegak hukum tidak berhenti hanya pada dua terdakwa yang kini menjalani persidangan, yakni Ririn Rifanto dan Priyo Bagus Setiawan.

Baca juga  Viral Maling Motor di Indramayu Apes, Dimassa Hingga Babak Belur

Menurutnya, sejumlah pengakuan yang muncul di persidangan mengarah pada dugaan adanya pelaku lain di luar dua terdakwa tersebut.

“Saya setiap sidang selalu mengikuti jalannya persidangan. Kami keluarga korban sangat terpukul, siapapun pembunuhnya, baik yang dua ataupun kalau memang ada yang empat harus dihukum seberat-beratnya kalau bisa hukuman mati,” ujarnya.

Ia meminta aparat serius menindaklanjuti dugaan adanya pelaku lain karena keluarga korban masih diliputi rasa takut dan khawatir.

“Tolong disikapi, karena kami juga khawatir tidak mengenal wajah maupun orangnya. Takutnya tiba-tiba bertemu di jalan atau bagaimana. Ya ini memang baru dugaan-dugaan saja,” katanya.

Meski demikian, Muhaemin tetap mengapresiasi langkah kepolisian yang telah menangkap dua terdakwa yang kini menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu.

Diketahui, kasus pembunuhan sadis satu keluarga di Jalan Siliwangi Nomor 52, Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, sempat menggemparkan masyarakat luas.

Peristiwa yang terjadi pada Kamis malam, 28 Agustus 2025 itu menewaskan lima orang, yakni Budi Awaludin (45), istrinya Euis Juwita (43), dua anak mereka berinisial RK (7) dan bayi B berusia 8 bulan, serta ayah korban, H. Sahroni (76).

Seluruh korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan setelah dikuburkan bersama di satu lubang galian di belakang rumah korban.

Lubang tersebut memiliki ukuran sekitar 4 meter panjang, 1,5 meter lebar, dan kedalaman sekitar 4 meter. Polisi menduga lubang itu telah dipersiapkan sebelumnya oleh pelaku untuk menghilangkan jejak dan menyembunyikan jasad para korban usai pembunuhan terjadi. (Red/Waryadi)

Share :

Baca Juga

Indramayu

Dugaan Korupsi Rp 353 Miliar di PDAM Indramayu, Kejaksaan Agung Mulai Bertindak

Terpopuler

Polisi Bongkar Penyalahgunaan Barcode BBM Subsidi, Libatkan Kades dan Operator SPBU

Terpopuler

Indramayu Jadi Penghasil Janda Muda

Indramayu

Dirut PDAM Hadiri Debat Pilkada Indramayu, Ady Setiawan : Sedang Cuti

Terpopuler

Geger! KPK Sita Mobil Mewah Ridwan Kamil, Diduga Terkait Skandal Korupsi Iklan Bank BJB

Terpopuler

Kasus Dugaan Korupsi PKBM Indramayu Rugikan Negara Rp1,44 Miliar

Indramayu

Bupati Nina Bantu Pekerja Asal Indramayu yang Terlantar di Sulawesi Tengah

Indramayu

Menteri PUPR Respon Permintaan Bupati Lucky, Siap Bantu Perbaiki Jalan Rusak di Indramayu