Suaradermayu.com – Warga Indramayu, khususnya wilayah Kecamatan Anjatan, bernapas lega namun dibakar amarah. Oknum guru ekstrakurikuler bernama lengkap Yusup Bin Sukardi (24 tahun), buronan kasus tindakan asusila terhadap belasan siswa SMP, akhirnya berhasil diringkus aparat. Ia diketahui sempat kabur hingga ke luar daerah sebelum akhirnya diamankan.
Berdasarkan surat perintah DPO bernomor DPO/33/IV/2026/Reskrim, Yusup tercatat lahir di Indramayu, 21 Maret 2002, beralamat di Dusun Babakan, Desa Anjatan Utara. Data ini makin memicu kemarahan warga. Bagaimana mungkin orang yang diberi amanah mendidik, malah menjadikan anak didik sasaran nafsu bejatnya sendiri?
Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bachar, membenarkan penangkapan pada Rabu (20/5/2026). “Benar, Yusup sudah kami amankan dan diperiksa mendalam,” ujarnya tegas.
Pelaku kini dijerat pasal berlapis Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 415 huruf b KUHPidana. Ancaman hukuman diperberat karena statusnya sebagai tenaga pendidik yang justru menyakiti anak didiknya.
Kasus bermula laporan polisi tanggal 14 April 2026. Saat proses hukum berjalan, Yusup langsung menghilang. Rumahnya di Dusun Babakan sudah kosong saat digerebek. Setelah dilacak, ia diketahui sempat mengungsi ke wilayah Pemalang, Jawa Tengah, sebelum akhirnya menyerahkan diri atau ditangkap Selasa (19/5/2026).
Berita ini dibagikan pertama kali Anggota Komisi II DPRD Indramayu, Edi Fauzi, di media sosial.
“Alhamdulillah, oknum guru pencabuli siswa Anjatan sudah aman di tahanan. Semoga keadilan nyata didapat keluarga korban,” tulis Edi. Ia memastikan kabar ini dari lingkungan pelaku, kuasa hukum korban, dan konfirmasi langsung ke polisi.
Terungkap modus operandi licik Yusup yang memanfaatkan kepercayaan sekolah dan orang tua. Kasus terbongkar berani berkatani siswi berinisial S (13 tahun) yang mengadu ke ayahnya, T (34), lalu dilaporkan ke polisi.
“Awalnya korban dan teman diajak main ke rumah tersangka, bermain kartu remi, suasana biasa saja karena dia guru mereka,” jelas Arwin. Di tengah permainan, Yusup membujuk S masuk kamar dengan alasan minta dipijat badan pegal. Tanpa curiga, anak itu menurut.
“Begitu di kamar tertutup, pelaku memaksa tindakan asusila,” ungkap Arwin. S sempat menolak, tapi Yusup punya senjata ampuh. Ia mengancam beri nilai jelek di sekolah kalau berani menolak atau cerita siapa pun. Ketakutan nasib sekolah rusak, korban pun tak berdaya dan menurut.
Pengembangan kasus mengerahkan fakta mengejutkan. Korban bukan cuma satu, tapi belasan anak. “Ada 12 anak lain juga jadi korban, usia 13 sampai 15 tahun. Semua sudah kami periksa sebagai saksi korban,” jelas Arwin.
Barang bukti diamankan, mulai dokumen kependudukan korban, pakaian kejadian, hingga KTP atas nama Yusup Bin Sukardi.
Status kasus naik ke tahap penyidikan dan Yusup resmi tersangka utama. Kini ia mendekam di sel tahanan Mapolres Indramayu. “Kami komitmen usut tuntas. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya sesuai hukum,” tegas Arwin.
Polisi juga berkoordinasi dengan pekerja sosial dan advokat, beri pendampingan psikologis dan penyembuhan trauma bagi korban.
Edi Fauzi apresiasi kerja keras polisi memburu pelaku. Ke depan, fokus utama pemulihan mental anak-anak korban. Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak siap turun tangan dampingi jangka panjang agar trauma hilang.
“Semoga jadi pelajaran dan keadilan nyata terasa,” ucap Edi. Diketahui, nama Yusup sudah dicoret dari daftar pengajar dan resmi dipecat sekolah tempatnya bertugas. (Red/Mashadi)




























