Suaradermayu.com – Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Indramayu sempat memanas. Hal itu terjadi setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan protes keras atas penundaan persidangan kasus pembunuhan sadis satu keluarga di Kelurahan Paoman, yang digelar pada Kamis (21/5/2026).
Sidang terpaksa dibatalkan dan dijadwal ulang lantaran saksi ahli yang dihadirkan pihak terdakwa Ririn Rifanto dikabarkan tak kunjung hadir dengan alasan mendadak harus kontrol kesehatan jantung di Jakarta.
Padahal, agenda utama sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wimmi D. Simarmata itu sejatinya adalah mendengarkan keterangan ahli sebagai bukti kunci pembelaan Ririn.
Kehadiran pihak ahli ini menjadi penentu kekuatan argumen tim penasehat hukum terdakwa dalam kasus yang menewaskan lima orang warga Indramayu itu. Namun, harapan publik untuk melihat kejelasan hukum kembali pupus seketika karena agenda inti tersebut batal dilaksanakan.
Di depan persidangan, Penasehat Hukum Ririn, Toni RM, menyampaikan alasan yang tak terduga terkait ketidakhadiran saksi ahli tersebut. Ia menjelaskan bahwa ahli yang dijadwalkan memberikan kesaksian mendadak berhalangan hadir lantaran terserang masalah kesehatan serius.
Saat ini, ahli tersebut dikabarkan sedang dalam perawatan darurat dan harus menjalani kontrol kesehatan jantung di Jakarta tepat pada malam yang sama dengan jadwal sidang berlangsung.
“Yang Mulia, ada kendala mendadak. Ahli kami harus kontrol penyakit jantung malam ini juga di Jakarta, sehingga mustahil hadir. Mohon dimaklumi situasinya,” ujar Toni RM di hadapan majelis hakim.
Karena materi pembuktian utama belum dapat dilaksanakan, tim penasehat hukum langsung menyodorkan permohonan penundaan. Mereka meminta waktu tambahan kepada hakim untuk menjadwal ulang kehadiran saksi ahli di kesempatan mendatang.
Toni pun menegaskan bahwa pihaknya serius dan tidak main-main mempersiapkan segala bentuk pembelaan demi kepentingan kliennya. Bahkan, ia mengaku akan memperkuat barisan pembelaan dengan menghadirkan dua orang ahli sekaligus di sidang berikutnya, dengan latar belakang keilmuan berbeda. Kedua ahli tersebut adalah ahli Teknologi Informasi (IT) dan ahli hukum pidana.
“Kami serius dan ingin pembuktian matang. Di sidang nanti kami datangkan dua ahli sekaligus, agar materi kami kuat dari segala sisi,” tegas Toni.
Namun, permohonan penundaan ini tidak diterima begitu saja. Pihak Jaksa Penuntut Umum justru langsung bereaksi tegas dan melayangkan protes keras. Bagi jaksa, penundaan yang terus berulang ini hanyalah akal-akalan untuk mengulur waktu kasus yang sudah berlarut-larut ini.
Jaksa pun mengingatkan fakta yang tercatat di persidangan, bahwa pemanggilan terhadap saksi ahli ini sebenarnya sudah dilakukan hingga dua kali, namun hasilnya tetap nihil. Keberatan ini disampaikan secara lisan dan tertulis untuk meyakinkan hakim agar menolak permohonan kubu terdakwa.
“Kami keberatan, Yang Mulia. Ini pemanggilan sudah dua kalinya dan kembali kosong. Kami khawatir ini hanya strategi memperlama perkara tanpa alasan yang bisa diterima,” sergah perwakilan JPU, memicu perdebatan sengit di ruang sidang.
Melihat situasi yang memanas, majelis hakim pun akhirnya memutuskan berembuk sejenak untuk mencari keputusan yang paling tepat dan adil. Setelah berunding secara tertutup, hakim menjatuhkan keputusan tegas: permohonan penundaan dikabulkan, namun ini adalah batas akhir. Tak ada lagi toleransi keterlambatan atau ketidakhadiran di masa mendatang.
“Majelis bermusyawarah dan memberi satu kali kesempatan terakhir. Ini batas mutlak bagi penasehat hukum untuk melengkapi pembuktiannya,” ketuk palu Ketua Majelis Hakim Wimmi D. Simarmata.
Dengan keputusan itu, sidang ditunda dan dijadwalkan kembali digelar pada Selasa, 26 Mei 2026 mendatang. Momen itu akan menjadi penentu apakah kubu Ririn Rifanto benar-benar siap membuktikan argumennya, atau kesempatan pembelaan akan ditutup paksa karena dianggap mengulur waktu.
Publik pun kini menanti kepastian hukum atas kasus yang sempat mengguncang Indramayu ini. (Red/Waryadi)



























