Home / Terpopuler / Indramayu / Kriminalitas

Kamis, 21 Mei 2026 - 23:26 WIB

Toni RM Ajukan Bukti Rekaman Audio-Video, Priyo Sebut Aman Yani Cs Pelaku Utama Pembunuhan Paoman Indramayu

Suaradermayu.com – Penasehat hukum terdakwa, Toni RM, menyampaikan bahwa persidangan hari ini masih beragendakan pembuktian. Dalam sidang tersebut, pihaknya secara resmi mengajukan sejumlah alat bukti penting berupa rekaman suara maupun rekaman visual yang berisi keterangan dari terdakwa Priyo Bagus Setiawan dan Ririn Rifanto.

“Rekaman suara itu adalah hasil rekaman pada saat pertama kali saya temui kedua terdakwa, tepatnya sebelum saya resmi menjadi penasehat hukum mereka,” ungkap Toni RM, Kamis (21/5/2026).

Toni membeberkan fakta krusial yang terungkap pasca persidangan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saat itu, terdakwa Priyo Bagus Setiawan secara lantang menyampaikan di hadapan hakim mengenai kronologi kejadian yang sebenarnya, sekaligus menyebutkan nama-nama pihak yang ditudingnya sebagai pelaku utama dalam kasus pembunuhan sadis di Paoman tersebut.

“Priyo di hadapan majelis hakim membacakan kronologis kejadian dan menyebutkan pelaku sebenarnya, yaitu Aman Yani, Hardi, Yoga dan Joko. Dalam keterangannya itu, Priyo menegaskan bahwa Ririn Rifanto sama sekali tidak terlibat dalam peristiwa tersebut. Itu keterangan jelas yang disampaikan Priyo di persidangan,” jelas dia.

Munculnya nama-nama baru yang disebut oleh Priyo kala itu, sempat memicu banyak pertanyaan dari awak media. Saat dimintai tanggapan, Toni mengaku tidak langsung berkomentar, namun memilih turun tangan mendatangi kedua terdakwa di Lembaga Pemasyarakatan Indramayu untuk mendengarkan langsung penjelasan selengkapnya.

“Ternyata saat saya tanya terkait keempat nama itu, Priyo menjelaskan dengan sangat lancar, gamblang, dan lugas tanpa ada sedikit pun rasa tertekan. Jadi tuduhan yang menyatakan bahwa keterangan Priyo saat itu karena ada tekanan dari Ririn, itu sama sekali tidak benar,” tegas Toni.

Baca juga  Waspada! Nomor NIK Jangan Disebar

“Nanti kebenaran ini akan terungkap saat rekaman suara kami perdengarkan di persidangan. Di situ akan terlihat jelas bahwa pernyataan maupun pengakuan mereka murni datang dari inisiatif sendiri dan apa yang benar-benar mereka alami,” tambahnya.

Lebih jauh, Toni mengungkapkan bahwa pada persidangan tanggal 26 Februari 2026 lalu, Priyo juga sempat membacakan tulisan tangan sendiri yang berisi uraian peristiwa pembunuhan tersebut sesuai fakta sesungguhnya.

Dalam catatan itu, Priyo kembali merinci peran Aman Yani, Joko, Hardi dan Yoga pada malam kejadian, serta menegaskan posisi Ririn Rifanto yang tidak mengetahui apa pun dan tidak terlibat dalam rencana kejahatan tersebut.

“Kejadian itu terekam dalam rekaman visual, dan kini sudah kami ajukan menjadi alat bukti sah di persidangan,” ucapnya.

Langkah mengajukan rekaman suara hasil wawancara di dalam Lapas yang berdurasi sekitar 57 menit, serta rekaman video berdurasi sekitar 24 menit ini, diambil untuk menjawab perubahan keterangan yang sempat disampaikan Priyo. Di satu waktu, Priyo pernah beralasan bahwa nama-nama Aman Yani, Joko, Hardi dan Yoga hanyalah karangan belaka.

“Dengan adanya rekaman suara dan visual ini, biarlah majelis hakim yang menilai mana yang benar. Di dalam bukti ini, saya berulang kali menanyakan kebenaran pengakuan Priyo agar tidak sembarangan bicara. Dan jawaban Priyo tegas, tanpa tekanan: ‘semua itu asli Pak, kejadiannya seperti ini’. Itu jawaban tegas Priyo,” papar Toni.

Baca juga  Kericuhan Sidang Razman Nasution vs Hotman Paris, Otto Hasibuan: Advokat Harus Jaga Etika

Toni kembali menegaskan rencana strategis pembuktian yang akan dilakukan pada persidangan berikutnya, yakni menghadirkan dua orang ahli sekaligus, yaitu Ahli Teknologi Informasi (IT) dan Ahli Hukum Pidana.

Menurutnya, kehadiran ahli hukum pidana akan sangat menentukan karena nantinya akan menerangkan bahwa tidak ada satu pun alat bukti yang diajukan JPU yang mampu mengaitkan Ririn Rifanto dengan kasus ini.

“Tidak ada satu pun alat bukti yang mengarah ke Ririn Rifanto, baik soal perencanaan maupun pelaksanaan pembunuhan. Nanti akan terlihat jelas. Ahli juga akan menilai apakah unsur pembunuhan berencana itu terpenuhi atau tidak, apalagi fakta membuktikan Ririn sama sekali tidak tahu-menahu soal kejadian itu,” ungkapnya.

Pihak penasehat hukum juga mempertanyakan transparansi bukti rekaman CCTV yang selama ini disebut-sebut. Menurut Toni, jika memang ada rekaman yang memberatkan Priyo dan Ririn, seharusnya diputar di depan umum agar tidak menimbulkan tanda tanya besar.

“Apakah ada rekaman CCTV yang menunjukkan pengangkatan jenazah dari ruko ke rumah? Versi cerita saja sudah bermacam-macam. Ada versi dakwaan jaksa, ada versi awal Priyo yang menyebut empat orang pelaku menghabisi korban di rumah, dan ada versi terakhir yang mengatakan korban Budi dibunuh di ruko baru kemudian dibawa ke rumah pakai mobil pick up,” terangnya.

Baca juga  Kejaksaan Negeri Indramayu Bongkar Dugaan Korupsi Dana Hibah KNPI, Ratusan Juta Diduga Raib

Perbedaan versi yang cukup jauh itu, menurut Toni, justru membuat dakwaan Jaksa Penuntut Umum menjadi kabur dan tidak konsisten. Pasalnya, dalam dakwaan tertulis disebutkan korban tewas di area pintu garasi hingga ruang tamu rumah korban.

“Kalau menurut versi terakhir Priyo, Budi dibunuh di kios malam itu, baru dibawa ke rumah malam berikutnya. Pertanyaannya, saat itu Priyo ada di mana? Jarak kios ke rumah korban itu cuma sekitar 100 meter, membawa jenazah pakai mobil pick up di jalan yang ramai dan toko aktif, masa tidak ada yang melihat? Ini tidak masuk akal,” ujar Toni mempertanyakan.

“Saya menduga perkataan Priyo ini mulai tidak jelas atau ngaco. Tapi bagi saya sebagai penasehat hukum Ririn Rifanto, versi apa pun yang dia kemukakan, tugas saya satu: mengungkap kebenaran. Kalau nanti terbukti ada bukti yang mengaitkan Ririn dan dia bersalah, silakan hukum seberat-beratnya. Saya tidak membela orang bersalah. Tapi kalau tidak ada bukti yang menguatkan keterlibatan Ririn, ya sudah seharusnya dia dibebaskan,” tegasnya.

Di akhir keterangannya, Toni menegaskan bahwa tujuan utamanya mendampingi terdakwa hanyalah demi keadilan dan kebenaran semata. Pihak yang bersalah harus bertanggung jawab, namun pihak yang tidak bersalah pun berhak dibebaskan.

“Jangan sampai majelis hakim keliru menjatuhkan vonis dan menghukum orang yang tidak bersalah,” pungkas Toni RM. (Red/Waryadi)

Share :

Baca Juga

Terpopuler

Bupati Nina : Persoalan Al Zaytun Ranahnya Kemenag dan MUI

Indramayu

Seleksi Direksi Perumda Tirta Darma Ayu Indramayu 2025 Dimulai, Bupati Lucky Hakim Tegaskan Integritas

Terpopuler

Jokowi Resmi Hapus Kelas 1, 2, 3 BPJS, Ini Tanggal Berlakunya!

Terpopuler

Meriahkan 1 Abad NU, Warga Nahdliyin Indramayu Meluncur ke Sidoharjo

Indramayu

Puluhan Personel Polres Indramayu Naik Pangkat, Kapolres: Ini Amanah dan Tanggung Jawab

Edukasi

Toni RM: Ujaran YouTuber Resbob terhadap Viking dan Sunda Bisa Dijerat UU ITE

Indramayu

Syuriah PBNU Minta Gus Yahya Mundur, Sholihin : Tuntutan Aliansi Santri Gus Dur Terbukti

Terpopuler

Operasi Ketupat Lodaya 2023 di Indramayu, 768 Personel Siap Amankan Mudik