Home / Terpopuler

Senin, 6 Januari 2025 - 09:17 WIB

KPK Panggil Sekjen PDIP sebagai Tersangka Kasus Harun Masiku

Hasto Kristiyanto

Hasto Kristiyanto

Suaradermayu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyelidikan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret nama buronan Harun Masiku. Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto (HK) resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh KPK hari ini.

“Benar, Saudara HK dijadwalkan untuk diperiksa oleh penyidik hari ini pukul 10.00 WIB di gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya, Senin (6/1/2025).

Baca juga  Bongkar Skandal Kuota Haji, Bos Maktour dan Ketum Kesthuri Resmi Tersangka

Hasto diduga terlibat dalam kasus suap yang bertujuan meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW. Selain itu, ia juga disangka melakukan tindakan penghalangan penyidikan.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebutkan bahwa Hasto meminta Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan fatwa guna memuluskan penggantian caleg PDIP Riezky Aprilia dengan Harun Masiku.

Baca juga  Bongkar Korupsi! Kejari Indramayu Kembalikan Rp2,6 Miliar ke Kas Negara, Ini Sumber Uangnya

“Bahkan, surat undangan pelantikan Riezky ditahan oleh HK,” jelas Setyo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Selain itu, Hasto dituduh memerintahkan penghilangan barang bukti dengan merendam ponsel miliknya dan ponsel Harun Masiku. Ia juga diduga membantu Harun melarikan diri, sementara Harun Masiku hingga kini masih berstatus buronan.

Baca juga  Uang Rp 19 Miliar yang Diduga Dinikmati Bupati Pekalongan Bisa Bangun 400 Rumah

KPK berharap pemeriksaan terhadap Hasto dapat memberikan titik terang terkait kasus ini dan membuka kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam upaya penghalangan penyidikan.

Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran sudah berlangsung lama tanpa kejelasan mengenai keberadaan Harun Masiku, yang terus menjadi buron.

 

Share :

Baca Juga

Politik

Mirwan MS Dinonaktifkan 3 Bulan: Mendagri Sanksi Bupati Aceh Selatan karena Umrah Tanpa Izin

Indramayu

CV. Tiga Utama Diduga Intimidasi Wartawan, Toni RM: Jangan Sok Jagoan!

Indramayu

Perkembangan Kasus Dugaan Malpraktik Persalinan, Polisi Akan Periksa Dirut RSUD MA Sentot Indramayu

Terpopuler

Kasus Dugaan Penyekapan Pekerja J&T Sunter Mandek, Toni RM: Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas?

Indramayu

Hotman Paris Bantu Pendampingan Hukum Bagi Bocah SD Diperkosa Gerombolan Anak Punk di Indramayu

Terpopuler

Hari Pers Nasional 2025: Peran Strategis Media dalam Ketahanan Pangan

Terpopuler

Segera Cek! Bansos PKH & BPNT Tahap 2 2025 Cair, Ini Link Resminya

Edukasi

Polisi Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Petasan Asal Indramayu