Suaradermayu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyelidikan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret nama buronan Harun Masiku. Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto (HK) resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh KPK hari ini.
“Benar, Saudara HK dijadwalkan untuk diperiksa oleh penyidik hari ini pukul 10.00 WIB di gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya, Senin (6/1/2025).
Hasto diduga terlibat dalam kasus suap yang bertujuan meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW. Selain itu, ia juga disangka melakukan tindakan penghalangan penyidikan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebutkan bahwa Hasto meminta Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan fatwa guna memuluskan penggantian caleg PDIP Riezky Aprilia dengan Harun Masiku.
“Bahkan, surat undangan pelantikan Riezky ditahan oleh HK,” jelas Setyo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Selain itu, Hasto dituduh memerintahkan penghilangan barang bukti dengan merendam ponsel miliknya dan ponsel Harun Masiku. Ia juga diduga membantu Harun melarikan diri, sementara Harun Masiku hingga kini masih berstatus buronan.
KPK berharap pemeriksaan terhadap Hasto dapat memberikan titik terang terkait kasus ini dan membuka kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam upaya penghalangan penyidikan.
Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran sudah berlangsung lama tanpa kejelasan mengenai keberadaan Harun Masiku, yang terus menjadi buron.

























