Home / Terpopuler / Hukum / Sorotan

Sabtu, 27 Desember 2025 - 03:14 WIB

Korupsi Ratusan Miliar BPR Karya Remaja: Kejati Jabar Sedang Usut Keterlibatan Puluhan Orang

Kolase foto : Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya dan Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di Bandung

Kolase foto : Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya dan Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di Bandung

Suaradermayu.com – Kasus dugaan korupsi penyaluran kredit di Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja (BPR KR) Indramayu terus dikembangkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Hingga kini, penyidik mencatat sedikitnya 16 orang diduga terlibat dalam perkara penyelewengan kredit di bank milik Pemerintah Kabupaten Indramayu tersebut.

Penyidikan yang ditangani Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jabar masih berjalan dan terus berkembang untuk mengungkap dugaan keterlibatan masing-masing pihak.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, membenarkan pihaknya sedang mendalami keterlibatan 16 orang dalam perkara BPR Karya Remaja Indramayu.

“Adanya keterlibatan terkait BPR Karya Remaja Indramayu yang berjumlah 16 orang. Penyidik menindaklanjuti sesuai perkembangan penyidikan, dan hal itu tetap berlangsung hingga saat ini,” ujar Nur, didepan pengunjuk rasa, Selasa (23/12/2025).

Meski belum mengungkap identitas pihak-pihak tersebut, Nur menegaskan penyidik Pidsus Kejati Jabar tetap bekerja hingga perkara ini tuntas.

Rp3 Miliar Uang Pengganti Diserahkan

Dalam proses penyidikan, Kejati Jawa Barat juga telah menerima sekitar Rp3 miliar yang disetorkan sebagai uang pengganti kerugian negara.

“Memang uang itu sudah diterima oleh tim penyidik dan dipergunakan sebagai uang pengganti. Dana itu disetorkan oleh oknum-oknum atau para saksi dan dititipkan ke rekening Pidsus Kejati sesuai ketentuan, bukan rekening pribadi,” jelas Nur.

Pidsus Kejati Jabar : Tiga Tersangka Sudah Ditahan

Setengah tahun sebelumnya, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Barat, Dwi Agus Arfianto, mengungkapkan bahwa penyidikan perkara BPR Karya Remaja Indramayu telah meningkat ke tahap penetapan tersangka.

Pada 23 Juni 2025, Aspidsus menyatakan penyidik Pidsus Kejati Jabar telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan penyaluran kredit BPR Karya Remaja Indramayu periode 2013 hingga 2021, yang merugikan keuangan negara sekitar Rp139 miliar.

“Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-539/M.2/Fd.2/03/2025 tanggal 10 Maret 2025, penyidik Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Barat telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka,” ujar Dwi Agus Arfianto, dikutip Suaradermayu.com, Selasa (23/6/2025)

Baca juga  Bayi Perempuan Ditemukan Mati Dalam Tas di Tukdana, Polisi Telusuri Identitas Orang Tua

Ketiga tersangka tersebut adalah:

SGY, Direktur Utama Perumda BPR Karya Remaja Indramayu periode 2012–2022.

MAA, Direktur Operasional BPR Karya Remaja Indramayu periode 2012–2019.

BS, Direktur Operasional BPR Karya Remaja Indramayu periode 2020–2023.

Menurut Aspidsus, para tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan dalam penyaluran kredit yang berkaitan langsung dengan jabatan dan kedudukan mereka.

Catatan Redaksi Suaradermayu.com : 16 Koordinator Kredit Bermasalah

Dalam catatan redaksi Suaradermayu.com, saat BPR Karya Remaja Indramayu masih beroperasi, mantan Direktur Operasional BPR Karya Remaja Indramayu, Bambang Supena, pernah mengungkap adanya 16 orang koordinator kelompok kredit macet dengan total nilai mencapai sekitar Rp141 miliar.

“Ada 16 Koordinator kelompok debitur bermasalah. Mereka adalah, MC, ATS, Hlm, Ksw, AA, Kst, Srj, MS, MAA, ANH, DH, YS, RLW, Nhy, dan AL. Nama Nhy ini adalah anggota DPRD Indramayu,” kata Bambang Supena, dikutip Suaradermayu.com, Selasa (11/4/2023).

Para koordinator tersebut diduga membawahi banyak nama debitur, yang identitasnya dipinjam untuk mengajukan kredit di bank milik pemerintah daerah itu. Praktik ini disinyalir menjadi salah satu faktor utama bobolnya keuangan BPR Karya Remaja Indramayu.

Satu Koordinator Kuasai Kredit Puluhan Miliar

Sumber Suaradermayu.com yang pernah bekerja di BPR Karya Remaja Indramayu mengungkapkan bahwa nilai kredit yang dikuasai masing-masing koordinator tidaklah kecil. Bahkan, satu orang koordinator debitur disebut dapat mengendalikan kredit hingga puluhan miliar rupiah.

“Satu orang ada yang mencapai Rp50 miliar, ada Rp25 miliar, ngeri banget, Mas,” ujar sumber kepada Suaradermayu.com, Kamis (25/12/2025).

Menurut sumber tersebut, modus yang digunakan di antaranya dengan meminjam identitas orang lain untuk mengajukan kredit. Orang yang identitasnya dipinjam hanya menerima sejumlah pemberian, sementara kendali kredit tetap berada di tangan koordinator.

Baca juga  Keluarga Putri Apriyani Akan Geruduk Polres Indramayu 22 September, Desak Tersangka Dijerat Pasal 340 KUHP

Sumber itu juga mengungkap adanya agunan yang nilainya jauh di bawah plafon kredit, bahkan diduga fiktif.

“Ada yang mengajukan kredit Rp3 miliar, tapi agunan yang dijaminkan ditaksir hanya Rp1,2 miliar. Itu tetap disetujui oleh BPR KR. Ada kongkalikong antara debitur dan kreditur, makanya bobol semua BPR KR,” ujarnya.

Bahkan, lanjut sumber tersebut, ada pengajuan kredit dengan jaminan agunan, namun saat dicek agunan tidak ada alias fiktif, namun tetap dicairkan.

“Itu tetap diberikan kreditnya. Banyak pejabat publik saat itu yang menggunakan modus seperti itu,” katanya.

Peran LPS dan Likuidasi BPR Karya Remaja

Setelah izin usaha BPR Karya Remaja Indramayu dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada September 2023, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengambil alih penanganan bank tersebut melalui proses likuidasi.

Dalam proses tersebut, LPS menemukan adanya pola penyaluran kredit yang menyimpang, termasuk dugaan kredit fiktif serta pemberian kredit kepada pihak-pihak terkait tanpa didukung agunan yang memadai. Temuan ini mengindikasikan terjadinya penyimpangan serius dalam pengelolaan kredit sebelum bank ditutup.

LPS mengungkap dugaan korupsi penyaluran kredit dengan total nilai penyimpangan mencapai Rp139 miliar. Temuan itu merupakan hasil investigasi lanjutan yang dilakukan LPS bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Polda Jawa Barat selama proses likuidasi.

Kepala Divisi Kehumasan LPS, Nur Budiantoro, menyebut temuan tersebut sebagai perkembangan baru dalam penanganan bank bermasalah.

“Ini termasuk temuan baru bagi LPS dalam penanganan bank bermasalah, dan tindak lanjutnya telah dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana,” kata Nur dalam keterangan tertulisnya, dikutip Suaradermayu.com, Sabtu (20/12/2025).

Sejak proses likuidasi dimulai, LPS telah mengucurkan lebih dari Rp300 miliar untuk membayar simpanan nasabah BPR Karya Remaja Indramayu yang dijamin sesuai ketentuan. Namun, pemeriksaan aset dan pembukuan menemukan indikasi kuat penyimpangan besar dalam penyaluran kredit sebelum pencabutan izin usaha.

Karena BPR Karya Remaja Indramayu merupakan BUMD berstatus Perusahaan Umum Daerah (Perumda), penyimpangan dana kredit tersebut dinilai berpotensi merugikan keuangan daerah. Atas dasar itu, LPS melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Baca juga  Melawan Saat Ditangkap, Dua Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu Ditembak Polisi

Pengakuan Pihak yang Disebut Koordinator

Sementara itu, Suaradermayu.com mewawancarai salah satu pihak yang disebut-sebut sebagai koordinator kredit. Ia meminta identitasnya dirahasiakan. Ia mengaku telah diperiksa Kejati Jabar, namun membantah disebut sebagai koordinator.

“Bukan koordinator. Kronologisnya begini, awalnya saya itu debitur. Saat menunggak angsuran, harus dilakukan top-up atas perintah pihak internal BPR KR, sehingga menggunakan nama orang lain. Namun jaminannya tetap milik saya dan pertanggungjawabannya ada pada saya,” kata koordinator debitur, kepada Suaradermayu.com, Rabu (24/12/2025).

Ia menyebut menggunakan 9 nama pihak lain, namun menegaskan pengajuan kredit dilakukan dengan agunan dan dinilai oleh tim internal bank.

“Yang menentukan layak atau tidak layak itu tim appraisal (tim penilai). Kami mengajukan sesuai aturan yang ada serta dengan agunan,” katanya.

Ia juga menyebut sudah banyak mengangsur bahkan sudah ada yang lunas. Disinggung uang Rp 3 miliar yang di Kejati Jabar apakah miliknya, ia mengiyakan.

“Itu uang akumulasi cicilan yang dari angsuran saya yang diserahkan ke LPS,” ujar dia. (Tim Redaksi)

Artikel Terkait :

Ini Aktor Dibalik Runtuhnya BPR Karya Remaja Indramayu, Ratusan Miliar Dirampok

Mahasiswa Desak Kejati Jabar Usut Dugaan Keterlibatan Pemodal Utama dalam Kasus Dugaan Korupsi BPR Karya Remaja

LPS Bongkar Dugaan Korupsi Rp139 Miliar di BPR Karya Remaja, Benarkah Dana Mengalir ke Lingkaran Pendopo?

Viral! Spanduk Tuding Bupati Lucky Lindungi Helmi Soal Kredit Fiktif Rp25 Miliar BPR Karya Remaja

Tiga Petinggi Bank BPR Karya Remaja Indramayu Ditahan, Terlibat Dugaan Korupsi Rp 139 Miliar!

PKSPD Tegaskan Helmi Hakim Bukan Debitur Bermasalah di BPR Karya Remaja Indramayu

Kejari Indramayu Tetapkan Tersangka Eks Kasubag BPR KR Balongan

Anggota DPRD Indramayu Diduga Terlibat Kredit Macet BPR Karya Remaja

DPRD Indramayu Tak Terima Dituding Masuk Daftar Pengemplang Kredit Macet BPR Karya Remaja

Daftar Pengemplang Kredit Macet BPR Karya Remaja, Ada Anggota DPRD Masuk Daftar

 

 

 

 

Share :

Baca Juga

Terpopuler

Dulu Hidup di Tenda Robek, Kini Heri Sujati Tinggal di Rumah Baru Berkat BAZNAS Indramayu!

Ekonomi

Tindaklanjuti Intruksi Gubernur Jabar, Pemkab Indramayu Data Penyapu Koin di Jembatan Sewo: Sekitar 200 Orang Terdata

Terpopuler

Harlah NU ke-102, PCNU Indramayu Gelar Puluhan Kegiatan Bersama Masyarakat

Indramayu

Daftar Pengemplang Kredit Macet BPR Karya Remaja, Ada Anggota DPRD Masuk Daftar

Daerah

Pemprov Jabar Beri Tambahan Penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa 2026, Ini Besarannya

Terpopuler

Waspada Beli Kendaraan Bekas! Polisi Bongkar Sindikat STNK–BPKB Palsu Lintas Provinsi

Terpopuler

Bupati Indramayu dan Komisi V DPR RI Tinjau Proyek Nasional Irigasi Cipelang

Terpopuler

KPK Ingatkan Kepala Daerah: 51% Kasus Korupsi Berasal dari Pemerintahan Daerah