Suaradermayu.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan tambahan penghasilan bagi aparatur pemerintahan desa pada tahun anggaran 2026. Program ini menyasar 5.311 desa di seluruh Jawa Barat sebagai upaya meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan desa serta pelayanan kepada masyarakat.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDesa) Provinsi Jawa Barat bernomor 0853/PMD.05.03/PPD tertanggal 9 Maret 2026 tentang penyaluran bantuan keuangan desa untuk tambahan penghasilan peningkatan kinerja pemerintahan desa.
Bantuan keuangan desa ini diberikan melalui kegiatan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2026. Tambahan penghasilan tersebut diperuntukkan bagi sejumlah unsur pemerintahan desa, mulai dari kepala desa, sekretaris desa, perangkat desa hingga pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Adapun rincian tambahan penghasilan yang diberikan setiap bulan antara lain:
Kepala Desa: Rp2.000.000 per bulan atau Rp24.000.000 per tahun
Sekretaris Desa: Rp200.000 per bulan atau Rp2.400.000 per tahun
Perangkat Desa (Kaur/Kasi/Kadus): Rp150.000 per bulan per orang
Pengurus BPD: Rp100.000 per bulan per orang
Penyaluran bantuan tersebut akan dilakukan secara bertahap setiap tiga bulan sekali.
Program tambahan penghasilan peningkatan kinerja pemerintahan desa ini mengacu pada Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 900/Kep.121-Dpm-Desa/2026 tentang petunjuk teknis bantuan keuangan kepada desa untuk kegiatan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa tahun anggaran 2026.
Untuk memperoleh penyaluran tahap pertama, pemerintah desa diwajibkan mengajukan permohonan dengan melampirkan sejumlah dokumen persyaratan. Di antaranya surat permohonan penyaluran bantuan, fotokopi APBDes tahun berjalan, fotokopi KTP kepala desa, serta referensi rekening bank atas nama pemerintah desa.
Selain itu, desa juga diminta melampirkan surat keputusan pengangkatan kepala desa, perangkat desa, serta ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa. Pemerintah desa juga wajib menyertakan pakta integritas yang ditandatangani di atas materai oleh kepala desa, perangkat desa, serta ketua dan anggota BPD.
Melalui program ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap tambahan penghasilan tersebut dapat memacu kinerja aparatur desa sehingga penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan lebih optimal dan pelayanan kepada masyarakat semakin meningkat. (Faisal).
























