Home / Hukum / Sorotan / Terpopuler

Sabtu, 27 Desember 2025 - 02:09 WIB

Ini Aktor Dibalik Runtuhnya BPR Karya Remaja Indramayu, Ratusan Miliar Dirampok

Kolase foto : Kantor BPR Karya Remaja Indramayu (saat masih beroperasi) dan Kantor Tim Likuidasi BPR Karya Remaja Indramayu

Kolase foto : Kantor BPR Karya Remaja Indramayu (saat masih beroperasi) dan Kantor Tim Likuidasi BPR Karya Remaja Indramayu

Suaradermayu.com – Tabir skandal besar yang membobol keuangan Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja (BPR KR) Indramayu perlahan mulai tersibak. Dugaan kuat mengarah pada adanya para koordinator kredit yang menjadi pengendali utama penyaluran kredit bermasalah, menyebabkan bank milik Pemerintah Kabupaten Indramayu itu berujung likuidasi.

16 Koordinator Kredit Macet Jadi Fokus

Saat BPR Karya Remaja Indramayu masih beroperasi, mantan Direktur Operasional BPR KR, Bambang Supena, pernah mengungkap keberadaan 16 orang koordinator kelompok kredit macet dengan total nilai mencapai sekitar Rp141 miliar.

“Koordinator kelompok kredit macet di BPR Karya Remaja ada 16 orang. Mereka adalah MC, ATS, Hlm, Ksw, AA, Kst, Srj, MS, MAA, ANH, DH, YS, RLW, Nhy, dan AL. Nama Nhy ini adalah anggota DPRD Indramayu,” kata Bambang Supena, dikutip Suaradermayu.com, Selasa (11/4/2023).

Para koordinator tersebut diduga membawahi banyak nama debitur yang identitasnya dipinjam untuk mengajukan kredit. Praktik ini disinyalir menjadi salah satu faktor utama bobolnya keuangan BPR Karya Remaja Indramayu.

Satu Koordinator Kuasai Kredit Puluhan Miliar

Sumber internal Suaradermayu.com yang dulunya bekerja di BPR KR mengungkap bahwa nilai kredit yang dikuasai masing-masing koordinator debitur tidaklah kecil.

“Satu orang ada mencapai Rp50 miliar, ada Rp25 miliar, ngeri banget, Mas,” ujar sumber.

Modus yang digunakan, kata sumber, adalah meminjam identitas orang lain untuk mengajukan kredit. Orang yang identitasnya dipinjam hanya menerima sejumlah pemberian, sementara kendali kredit tetap berada di tangan koordinator.

Sumber juga menyoroti adanya agunan yang nilainya jauh di bawah plafon kredit, bahkan diduga fiktif.

Baca juga  Ancaman Banjir Mengintai, 23 Tanggul Sungai di Indramayu Kritis

“Ada yang mengajukan kredit Rp3 miliar, tapi agunan yang dijaminkan ditaksir hanya Rp1,2 miliar. Itu tetap disetujui oleh BPR KR. Ada kongkalikong antara debitur dan kreditur, makanya bobol semua BPR KR,” ujarnya.

Lebih ekstrem, ada pengajuan kredit dengan jaminan agunan, namun saat dicek agunan tidak ada alias fiktif, namun tetap dicairkan.

Menurut sumber, banyak oknum ASN, politikus dan pengusaha yang mengajukan kredit tersebut

“Itu tetap diberikan kreditnya. Banyak pejabat publik saat itu yang menggunakan modus seperti itu,” tambah sumber.

Suntikan Dana APBD Justru Perkuat Kredit Bermasalah

Sumber itu juga menyoroti fakta bahwa BPR KR tetap menerima penyertaan modal dari pemerintah daerah, meskipun kondisi bank saat itu sudah kolaps.

“Karena pada saat itu BPR KR meskipun sudah kolaps, masih tetap mendapat penyertaan dana dari pemerintah daerah. Akhirnya uang rakyat terus disalurkan melalui kredit-kredit yang melanggar hukum,” ujarnya.

Kondisi berubah drastis ketika penyertaan dana dari APBD dihentikan. Mulai saat itu, kondisi keuangan BPR KR memburuk hingga kolaps total.

“Makanya setelah penyertaan dana dari APBD dihentikan, mulailah BPR KR kolaps. Nasabah kesulitan menarik uang karena memang dananya sudah tidak ada,” kata sumber.

Sumber menegaskan, kasus BPR KR bukan sekadar kredit macet biasa, melainkan kejahatan perbankan terstruktur, melibatkan jaringan koordinator debitur, manipulasi agunan, dan dugaan penyalahgunaan kewenangan di internal bank.

LPS Temukan Pola Kredit Menyimpang

Setelah izin usaha BPR KR dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada September 2023, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengambil alih melalui proses likuidasi.

Baca juga  Terbongkar! Modus “Wali” di Ponpes Pati, Oknum Kiai Diduga Lecehkan Puluhan Santriwati

LPS menemukan pola penyaluran kredit menyimpang, termasuk dugaan kredit fiktif serta pemberian kredit kepada pihak terkait tanpa agunan memadai. Total nilai penyimpangan diperkirakan mencapai Rp139 miliar. Temuan ini merupakan hasil investigasi LPS bersama BPKP dan Polda Jabar.

Kepala Divisi Kehumasan LPS, Nur Budiantoro, menyebut temuan ini sebagai perkembangan baru dalam penanganan bank bermasalah.

“Ini termasuk temuan baru bagi LPS dalam penanganan bank bermasalah, dan tindak lanjutnya telah dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana,” kata Nur, dikutip Suaradermayu.com, (20/12/2025).

Sejak likuidasi dimulai, LPS telah mengucurkan lebih dari Rp300 miliar untuk membayar simpanan nasabah BPR KR yang dijamin sesuai ketentuan. Namun, pemeriksaan aset dan pembukuan menemukan indikasi kuat penyimpangan besar sebelum pencabutan izin usaha.

Karena BPR KR merupakan BUMD berstatus Perumda, penyimpangan kredit tersebut dinilai berpotensi merugikan keuangan daerah. Atas dasar itu, LPS melaporkan dugaan tindak pidana kepada Kejati Jabar.

Kejati Jabar Dalami 16 Nama, Tiga Tersangka Ditahan

Hingga kini, Kejati Jabar mencatat sedikitnya 16 orang diduga terlibat dalam penyelewengan kredit BPR KR. Penyidikan terus berlangsung untuk mengungkap peran masing-masing pihak, baik internal maupun eksternal.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, membenarkan keterlibatan 16 orang tersebut.

“Adanya keterlibatan terkait BPR Karya Remaja Indramayu yang berjumlah 16 orang. Penyidik menindaklanjuti sesuai perkembangan penyidikan, dan hal itu tetap berlangsung hingga saat ini,” ujarnya, dihadapan pengunjuk rasa, Selasa (23/12/2025).

Baca juga  Bupati Lucky Hakim Gaspol! Rebut 20 Ribu Rumah Subsidi untuk Nelayan Indramayu

Dalam proses penyidikan, Kejati Jabar juga telah menerima sekitar Rp3 miliar yang disetorkan sebagai uang pengganti kerugian negara.

“Uang tersebut sudah diterima oleh tim penyidik dan dipergunakan sebagai uang pengganti. Dana itu disetorkan oleh oknum-oknum atau para saksi dan dititipkan ke rekening Pidsus Kejati sesuai ketentuan, bukan rekening pribadi,” jelas Nur.

Setengah tahun sebelumnya, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar, Dwi Agus Arfianto, menyatakan penyidikan telah meningkat ke tahap penetapan tersangka. Pada 23 Juni 2025, penyidik menahan tiga orang tersangka:

SGY, Direktur Utama Perumda BPR KR periode 2012–2022

MAA, Direktur Operasional BPR KR periode 2012–2019

BS, Direktur Operasional BPR KR periode 2020–2023

Ketiganya diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan dalam penyaluran kredit, menimbulkan kerugian negara sekitar Rp139 miliar. (Tim Redaksi)

Artikel Terkait :

Mahasiswa Desak Kejati Jabar Usut Dugaan Keterlibatan Pemodal Utama dalam Kasus Dugaan Korupsi BPR Karya Remaja

LPS Bongkar Dugaan Korupsi Rp139 Miliar di BPR Karya Remaja, Benarkah Dana Mengalir ke Lingkaran Pendopo?

Viral! Spanduk Tuding Bupati Lucky Lindungi Helmi Soal Kredit Fiktif Rp25 Miliar BPR Karya Remaja

Tiga Petinggi Bank BPR Karya Remaja Indramayu Ditahan, Terlibat Dugaan Korupsi Rp 139 Miliar!

PKSPD Tegaskan Helmi Hakim Bukan Debitur Bermasalah di BPR Karya Remaja Indramayu

Kejari Indramayu Tetapkan Tersangka Eks Kasubag BPR KR Balongan

Anggota DPRD Indramayu Diduga Terlibat Kredit Macet BPR Karya Remaja

DPRD Indramayu Tak Terima Dituding Masuk Daftar Pengemplang Kredit Macet BPR Karya Remaja

Daftar Pengemplang Kredit Macet BPR Karya Remaja, Ada Anggota DPRD Masuk Daftar

 

Share :

Baca Juga

Terpopuler

Meriahkan Ramadan, Ketua NU Indramayu Tarawih Keliling di Masjid Al-Ikhlas Sukaurip

Daerah

Ultimatum Dedi Mulyadi ke Kepala Daerah: Abaikan Infrastruktur Desa, RAPBD Tidak Ditandatangani

Terpopuler

Pemerintah Salurkan Pupuk Bersubsidi Mulai 1 Januari 2025, Ini Mekanisme dan Harganya

Ekonomi

Mensos: 67.886 Keluarga Diverifikasi Terima Bansos Rp3 Juta dan Rp5 Juta,

Sorotan

BK DPRD Indramayu Sedang Proses Etik: Anggi Noviah Diduga Mangkir Kerja dan Diduga “Indehoy” Bersama Pria Asing?

Daerah

Cair Dapen Aman Yani 2018: Khotibul Umam Klaim Juni vs BJB Bingung 23 atau 25 April

Ekonomi

Tindaklanjuti Intruksi Gubernur Jabar, Pemkab Indramayu Data Penyapu Koin di Jembatan Sewo: Sekitar 200 Orang Terdata

Indramayu

Kasus Pembunuhan Paoman: LBH Ghazanfar Bongkar Rekayasa CCTV “Jenazah Budi” untuk Kriminalisasi