Suaradermayu.com – Tabir skandal besar yang membobol keuangan Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja (BPR KR) Indramayu perlahan mulai tersibak. Dugaan kuat mengarah pada adanya para koordinator kredit yang menjadi pengendali utama penyaluran kredit bermasalah, menyebabkan bank milik Pemerintah Kabupaten Indramayu itu berujung likuidasi.
16 Koordinator Kredit Macet Jadi Fokus
Saat BPR Karya Remaja Indramayu masih beroperasi, mantan Direktur Operasional BPR KR, Bambang Supena, pernah mengungkap keberadaan 16 orang koordinator kelompok kredit macet dengan total nilai mencapai sekitar Rp141 miliar.
“Koordinator kelompok kredit macet di BPR Karya Remaja ada 16 orang. Mereka adalah MC, ATS, Hlm, Ksw, AA, Kst, Srj, MS, MAA, ANH, DH, YS, RLW, Nhy, dan AL. Nama Nhy ini adalah anggota DPRD Indramayu,” kata Bambang Supena, dikutip Suaradermayu.com, Selasa (11/4/2023).
Para koordinator tersebut diduga membawahi banyak nama debitur yang identitasnya dipinjam untuk mengajukan kredit. Praktik ini disinyalir menjadi salah satu faktor utama bobolnya keuangan BPR Karya Remaja Indramayu.
Satu Koordinator Kuasai Kredit Puluhan Miliar
Sumber internal Suaradermayu.com yang dulunya bekerja di BPR KR mengungkap bahwa nilai kredit yang dikuasai masing-masing koordinator debitur tidaklah kecil.
“Satu orang ada mencapai Rp50 miliar, ada Rp25 miliar, ngeri banget, Mas,” ujar sumber.
Modus yang digunakan, kata sumber, adalah meminjam identitas orang lain untuk mengajukan kredit. Orang yang identitasnya dipinjam hanya menerima sejumlah pemberian, sementara kendali kredit tetap berada di tangan koordinator.
Sumber juga menyoroti adanya agunan yang nilainya jauh di bawah plafon kredit, bahkan diduga fiktif.
“Ada yang mengajukan kredit Rp3 miliar, tapi agunan yang dijaminkan ditaksir hanya Rp1,2 miliar. Itu tetap disetujui oleh BPR KR. Ada kongkalikong antara debitur dan kreditur, makanya bobol semua BPR KR,” ujarnya.
Lebih ekstrem, ada pengajuan kredit dengan jaminan agunan, namun saat dicek agunan tidak ada alias fiktif, namun tetap dicairkan.
Menurut sumber, banyak oknum ASN, politikus dan pengusaha yang mengajukan kredit tersebut
“Itu tetap diberikan kreditnya. Banyak pejabat publik saat itu yang menggunakan modus seperti itu,” tambah sumber.
Suntikan Dana APBD Justru Perkuat Kredit Bermasalah
Sumber itu juga menyoroti fakta bahwa BPR KR tetap menerima penyertaan modal dari pemerintah daerah, meskipun kondisi bank saat itu sudah kolaps.
“Karena pada saat itu BPR KR meskipun sudah kolaps, masih tetap mendapat penyertaan dana dari pemerintah daerah. Akhirnya uang rakyat terus disalurkan melalui kredit-kredit yang melanggar hukum,” ujarnya.
Kondisi berubah drastis ketika penyertaan dana dari APBD dihentikan. Mulai saat itu, kondisi keuangan BPR KR memburuk hingga kolaps total.
“Makanya setelah penyertaan dana dari APBD dihentikan, mulailah BPR KR kolaps. Nasabah kesulitan menarik uang karena memang dananya sudah tidak ada,” kata sumber.
Sumber menegaskan, kasus BPR KR bukan sekadar kredit macet biasa, melainkan kejahatan perbankan terstruktur, melibatkan jaringan koordinator debitur, manipulasi agunan, dan dugaan penyalahgunaan kewenangan di internal bank.
LPS Temukan Pola Kredit Menyimpang
Setelah izin usaha BPR KR dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada September 2023, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengambil alih melalui proses likuidasi.
LPS menemukan pola penyaluran kredit menyimpang, termasuk dugaan kredit fiktif serta pemberian kredit kepada pihak terkait tanpa agunan memadai. Total nilai penyimpangan diperkirakan mencapai Rp139 miliar. Temuan ini merupakan hasil investigasi LPS bersama BPKP dan Polda Jabar.
Kepala Divisi Kehumasan LPS, Nur Budiantoro, menyebut temuan ini sebagai perkembangan baru dalam penanganan bank bermasalah.
“Ini termasuk temuan baru bagi LPS dalam penanganan bank bermasalah, dan tindak lanjutnya telah dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana,” kata Nur, dikutip Suaradermayu.com, (20/12/2025).
Sejak likuidasi dimulai, LPS telah mengucurkan lebih dari Rp300 miliar untuk membayar simpanan nasabah BPR KR yang dijamin sesuai ketentuan. Namun, pemeriksaan aset dan pembukuan menemukan indikasi kuat penyimpangan besar sebelum pencabutan izin usaha.
Karena BPR KR merupakan BUMD berstatus Perumda, penyimpangan kredit tersebut dinilai berpotensi merugikan keuangan daerah. Atas dasar itu, LPS melaporkan dugaan tindak pidana kepada Kejati Jabar.
Kejati Jabar Dalami 16 Nama, Tiga Tersangka Ditahan
Hingga kini, Kejati Jabar mencatat sedikitnya 16 orang diduga terlibat dalam penyelewengan kredit BPR KR. Penyidikan terus berlangsung untuk mengungkap peran masing-masing pihak, baik internal maupun eksternal.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, membenarkan keterlibatan 16 orang tersebut.
“Adanya keterlibatan terkait BPR Karya Remaja Indramayu yang berjumlah 16 orang. Penyidik menindaklanjuti sesuai perkembangan penyidikan, dan hal itu tetap berlangsung hingga saat ini,” ujarnya, dihadapan pengunjuk rasa, Selasa (23/12/2025).
Dalam proses penyidikan, Kejati Jabar juga telah menerima sekitar Rp3 miliar yang disetorkan sebagai uang pengganti kerugian negara.
“Uang tersebut sudah diterima oleh tim penyidik dan dipergunakan sebagai uang pengganti. Dana itu disetorkan oleh oknum-oknum atau para saksi dan dititipkan ke rekening Pidsus Kejati sesuai ketentuan, bukan rekening pribadi,” jelas Nur.
Setengah tahun sebelumnya, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar, Dwi Agus Arfianto, menyatakan penyidikan telah meningkat ke tahap penetapan tersangka. Pada 23 Juni 2025, penyidik menahan tiga orang tersangka:
SGY, Direktur Utama Perumda BPR KR periode 2012–2022
MAA, Direktur Operasional BPR KR periode 2012–2019
BS, Direktur Operasional BPR KR periode 2020–2023
Ketiganya diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan dalam penyaluran kredit, menimbulkan kerugian negara sekitar Rp139 miliar. (Tim Redaksi)
Artikel Terkait :
Viral! Spanduk Tuding Bupati Lucky Lindungi Helmi Soal Kredit Fiktif Rp25 Miliar BPR Karya Remaja
Tiga Petinggi Bank BPR Karya Remaja Indramayu Ditahan, Terlibat Dugaan Korupsi Rp 139 Miliar!
PKSPD Tegaskan Helmi Hakim Bukan Debitur Bermasalah di BPR Karya Remaja Indramayu
Kejari Indramayu Tetapkan Tersangka Eks Kasubag BPR KR Balongan
Anggota DPRD Indramayu Diduga Terlibat Kredit Macet BPR Karya Remaja
DPRD Indramayu Tak Terima Dituding Masuk Daftar Pengemplang Kredit Macet BPR Karya Remaja
Daftar Pengemplang Kredit Macet BPR Karya Remaja, Ada Anggota DPRD Masuk Daftar
























