Suaradermayu.com – Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu (BPR KRI) terus bergulir dan menyita perhatian publik.
Setelah kerugian negara mencapai lebih dari Rp139 miliar, kelompok mahasiswa dari Universitas Wiralodra (UWI) Indramayu menuntut Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) untuk memperluas penyelidikan.
Mereka mendesak agar Kejati tidak berhenti pada penetapan tersangka di kalangan direksi, tetapi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak pemodal utama atau pihak yang memiliki kewenangan strategis di balik kebijakan BPR KRI sebagai badan usaha milik daerah (BUMD).
Puluhan mahasiswa mendatangi Kantor Kejati Jabar pada Selasa (21/10/2025) dengan membawa laporan tambahan serta seruan moral agar penyidik berani membuka semua aliran dana dan menegakkan hukum tanpa pandang jabatan.
Mahasiswa: Kerugian Rp139 Miliar Tidak Bisa Hanya Disalahkan ke Direksi
Perwakilan mahasiswa, Muhammad Daffa, menegaskan bahwa skandal BPR KRI tidak mungkin terjadi tanpa campur tangan pihak yang memiliki kendali atas kebijakan keuangan bank daerah tersebut.
“Kalau BPR KRI adalah BUMD milik pemerintah daerah, berarti pemegang saham terbesar adalah pemodal publik. Maka, tanggung jawabnya tidak bisa hanya dibebankan kepada direksi,” ujarnya.
Menurut Daffa, selama ini penegakan hukum masih terlihat berhenti di tataran bawah. Padahal, indikasi adanya dukungan atau pembiaran dari pihak berwenang di luar struktur direksi patut diselidiki lebih lanjut.
“Kami minta Kejati menelusuri arah aliran dana. Siapa pun yang terlibat, harus dipanggil,” tegasnya.
Kejati Jabar: Laporan Mahasiswa Sudah Diterima
Aksi mahasiswa itu diterima langsung oleh Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Scahyawijaya, yang membenarkan bahwa laporan tambahan tersebut telah diterima dan akan ditindaklanjuti.
“Benar, laporan sudah kami terima. Kami akan melakukan pendalaman sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya singkat.
Meski begitu, mahasiswa menilai tanggapan tersebut belum cukup tegas. Mereka berharap Kejati segera memperluas penyidikan hingga ke pihak yang memiliki posisi strategis dalam struktur kepemilikan bank daerah tersebut.
Tiga Direksi Sudah Jadi Tersangka
Dalam proses hukum yang berjalan, Kejati Jabar telah menetapkan tiga pejabat utama BPR KRI sebagai tersangka, yaitu:
SGY, Direktur Utama periode 2012–2022
MAA, Direktur Operasional periode 2012–2019
BS, Direktur Operasional periode 2020–2023
Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi karena diduga menyalurkan kredit fiktif kepada 121 pihak eksternal dengan nilai mencapai Rp129 miliar.
Namun, menurut mahasiswa, aliran dana dalam jumlah besar itu tidak mungkin berlangsung lama tanpa adanya pihak lain yang mengetahui atau ikut mengambil keputusan.
“Kalau dana sebesar itu keluar selama bertahun-tahun, pasti ada sistem pengawasan yang gagal atau sengaja dibiarkan,” ujar Eka, salah satu mahasiswa lainnya.
BPR KRI Dicabut Izin Usahanya, Ribuan Nasabah Jadi Korban
Sebagai informasi, BPR KRI merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Indramayu. Bank ini dicabut izin operasionalnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 12 September 2023, setelah ditemukan kredit macet senilai lebih dari Rp230 miliar.
Akibatnya, ribuan nasabah kehilangan tabungan, pelaku usaha kecil menengah kehilangan akses kredit, dan kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan daerah menurun drastis.
Mahasiswa Janji Kawal Kasus Hingga Tuntas
Mahasiswa menegaskan tidak akan berhenti menekan aparat penegak hukum. Mereka menyatakan siap melakukan aksi lanjutan bila Kejati Jabar tidak menunjukkan langkah konkret dalam waktu dekat.
“Kami akan terus mengawal. Kalau perlu, kami datang ke Kejaksaan Agung. Hukum harus ditegakkan tanpa tebang pilih,” tegas Daffa di hadapan awak media. (Waryadi)

























