Home / Terpopuler / Sorotan

Senin, 9 Maret 2026 - 08:22 WIB

Waspada Beli Kendaraan Bekas! Polisi Bongkar Sindikat STNK–BPKB Palsu Lintas Provinsi

Ilustrasi kendaraan sepeda motor dan mobil bekas

Ilustrasi kendaraan sepeda motor dan mobil bekas

Suaradermayu.com – Kepolisian berhasil membongkar jaringan sindikat pemalsuan dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB yang beroperasi lintas provinsi. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati saat membeli kendaraan bekas.

Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa keaslian dokumen kendaraan sebelum melakukan transaksi.

Dirregident Korlantas Polri, Wibowo menegaskan bahwa pemalsuan dokumen kendaraan merupakan kejahatan serius yang dapat merugikan masyarakat baik secara hukum maupun materi.

“Polri mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat membeli kendaraan bekas. Pastikan STNK dan BPKB benar-benar asli dengan melakukan pengecekan di Samsat,” ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (8/3/2026).

Baca juga  LBH Ghazanfar: Wakil Ketua DPRD Indramayu Ikut Paraf Tunjangan Perumahan, Siap-siap Masuk Bui

Kasus ini terungkap setelah Polda Kalimantan Selatan membongkar jaringan pemalsuan dokumen kendaraan pada Februari 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita hampir 20 ribu lembar STNK dan BPKB palsu serta sekitar 20 unit mobil yang diduga merupakan kendaraan ilegal.

Dari hasil penyelidikan, jaringan ini diketahui beroperasi di sejumlah daerah seperti Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Yogyakarta, Bali hingga Kalimantan. Polisi juga menangkap enam tersangka yang diduga berperan sebagai pembuat, penjual, dan pemasar dokumen palsu.

Modus yang digunakan sindikat ini adalah membeli kendaraan bermasalah, seperti mobil dengan kredit macet atau kendaraan hasil penarikan. Kendaraan tersebut kemudian dilengkapi dokumen STNK dan BPKB palsu agar dapat dijual kembali kepada masyarakat, biasanya melalui media sosial seperti Facebook dan WhatsApp.

Baca juga  Polres Indramayu Tangkap Pelaku Pencurian Ribuan Buku Pelajaran di Sekolah

Dari praktik ilegal tersebut, sindikat ini diperkirakan mampu meraup keuntungan hingga sekitar Rp100 juta setiap bulan.

Para pelaku dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun.

Kenali Ciri Dokumen Kendaraan Asli

Polisi juga mengingatkan masyarakat untuk memahami ciri-ciri dokumen kendaraan asli agar tidak menjadi korban penipuan.

Baca juga  Fraksi PKB DPRD Indramayu Kritik LKPJ Bupati 2024: Banyak Program Hanya Wacana

Beberapa ciri yang bisa dikenali antara lain hologram pada BPKB asli berwarna abu-abu dan tidak berubah warna saat diterawang. Kertas dokumen juga biasanya lebih tebal dan memiliki kualitas cetakan yang jelas.

Selain itu, dokumen asli dilengkapi barcode yang dapat dipindai dan terhubung dengan sistem data kepolisian. Lambang Polri pada dokumen asli juga terasa timbul saat diraba dan dapat terlihat di bawah sinar ultraviolet.

Untuk menghindari penipuan, masyarakat disarankan melakukan pengecekan fisik kendaraan di Samsat, memeriksa keaslian dokumen melalui layanan resmi, serta tidak mudah tergiur harga kendaraan yang jauh lebih murah dari harga pasaran. (Moh. Ali)

Share :

Baca Juga

Indramayu

Patung Soekarno Viral Ditutup Kain Putih, Bupati Lucky Hakim: Karena Rusak, Akan Kami Perbaiki Secara Utuh

Indramayu

Ruslandi dan Timnya Sebar Data Pribadi Eks Istri dan Anak Kandung Aman Yani ke Medsos, LBH Ghazanfar: Bisa Dipidana dan Langgar Etik Advokat

Terpopuler

Toni RM Sindir Kapolres Indramayu: Tak Mampu Tangkap Aman Yani Cs, atau Sengaja Ditutupi?

Indramayu

Lucky Hakim Tak Mengira Dapat Dukungan dari Banyak Pihak

Terpopuler

PSI Usung Ganjar Pranowo, PDIP Meradang: Hasto Ingatkan Etika Politik!

Terpopuler

Kasus Dugaan Penyekapan Pekerja J&T Sunter Mandek, Toni RM: Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas?

Terpopuler

Harlah NU ke-102, PCNU Indramayu Gelar Puluhan Kegiatan Bersama Masyarakat

Terpopuler

Lamban Tangani Banjir, Puluhan Warga Geruduk Dinas PUPR Indramayu