Home / Indramayu / Kriminalitas

Kamis, 18 September 2025 - 13:21 WIB

Keluarga Putri Apriyani Akan Geruduk Polres Indramayu 22 September, Desak Tersangka Dijerat Pasal 340 KUHP

Kuasa hukum keluarga Putri Apriyani, Toni RM, disela-sela rekonstruksi di Mapolres Indramayu, Kamis (12/9/2025)

Kuasa hukum keluarga Putri Apriyani, Toni RM, disela-sela rekonstruksi di Mapolres Indramayu, Kamis (12/9/2025)

Suaradermayu.com – Gelombang kekecewaan semakin memuncak di keluarga korban pembunuhan Putri Apriyani (20). Mereka bersama masyarakat sekitar akan menggeruduk Polres Indramayu pada Senin, 22 September 2025. Aksi tersebut dilakukan karena tersangka Bripda Alvian Maulana Sinaga, anggota Polres Indramayu, hingga kini belum dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Kuasa hukum keluarga korban, Toni RM, menegaskan bahwa hasil pemeriksaan penyidik justru menunjukkan adanya unsur pembunuhan berencana. Dari keterangan tersangka, Alvian mengaku sudah berniat membunuh Putri karena khawatir korban akan kembali menagih utang dan membuatnya pusing.

Baca juga  Dirut PDAM Indramayu Bantah Mangkir, Siap Hadiri Rapat Jika Dibutuhkan

“Niat membunuh itu sudah muncul lebih dulu, bahkan tersangka sempat memikirkan cara menghabisi korban. Putri dibekap saat tidur, dicekik, lalu dibakar. Itu jelas bukan spontanitas, tapi perbuatan yang direncanakan,” ujar Toni, Rabu (17/9/2025).

Menurut Toni, jika polisi hanya menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP (pembunuhan biasa), maka patut diduga ada upaya melindungi mantan anggota kepolisian. “Keluarga menuntut agar Kapolres Indramayu segera menegakkan Pasal 340 KUHP. Kalau tidak, kami bersama masyarakat akan turun ke jalan,” tegasnya.

Baca juga  Bupati dan Wabup Indramayu Tolak Mobil Dinas Rp1,1 Miliar Demi Rakyat!

Ia juga mengungkapkan bahwa keluarga terakhir menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada 8 September 2025. Hingga kini, belum ada surat perkembangan terbaru, padahal rekonstruksi kasus sudah dilakukan Jumat lalu.

Keluarga korban meminta agar Polda Jawa Barat hingga Mabes Polri turun tangan mengawal kasus ini agar penegakan hukum berjalan transparan. “Kami tidak ingin ada kesan perkara diperlambat hanya karena pelakunya oknum polisi,” tambah Toni.

Rencana aksi pada 22 September disebut akan melibatkan warga sekitar rumah korban di Indramayu. Mereka menuntut keadilan untuk Putri Apriyani sekaligus meminta Polres Indramayu bertindak profesional.

Baca juga  Saber Pungli Indramayu Gerak Cepat Tangani Aduan Pungli Bansos

Kasus ini mendapat perhatian luas publik di media sosial dengan berbagai tagar seperti #PutriApriyani, #PolisiBunuhPacar, #PolresIndramayu, #PoldaJabar, dan #MabesPolri. Tekanan publik diprediksi akan semakin meningkat jika Polres Indramayu tidak segera memberikan jawaban tegas terkait pasal yang dikenakan kepada tersangka.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Indramayu terkait tuntutan keluarga maupun rencana aksi pada 22 September mendatang.

 

Share :

Baca Juga

Indramayu

Polres Indramayu Bentuk Tim Penyelam, Siap Bantu Tugas SAR dan Satpolair

Indramayu

5.635 Kasus HIV/AIDS Terdeteksi di Indramayu, Pemkab Perluas Layanan dan Genjot Edukasi Publik

Indramayu

Paslon Lucky dan Syaefudin Pemenang Debat Publik

Daerah

Tiga Petinggi Bank BPR Karya Remaja Indramayu Ditahan, Terlibat Dugaan Korupsi Rp 139 Miliar!

Indramayu

Indramayu Jadi Percontohan Sekolah Rakyat, Anak Prasejahtera Kini Punya Harapan Baru!

Indramayu

Toni RM Duga Penyidik Polres Indramayu Hilangkan Chat WhatsApp dan 2 SIM Card Terdakwa Ririn

Indramayu

Rugi Ratusan Juta, Petani Mitra PG Rajawali II Desak DPRD Indramayu Relokasi Para Peternak

Indramayu

Bupati Nina Minta Sudahi Polemik Pengunduran Diri Lucky Hakim dari Wabup Indramayu