Home / Indramayu / Kriminalitas

Kamis, 18 September 2025 - 13:21 WIB

Keluarga Putri Apriyani Akan Geruduk Polres Indramayu 22 September, Desak Tersangka Dijerat Pasal 340 KUHP

Kuasa hukum keluarga Putri Apriyani, Toni RM, disela-sela rekonstruksi di Mapolres Indramayu, Kamis (12/9/2025)

Kuasa hukum keluarga Putri Apriyani, Toni RM, disela-sela rekonstruksi di Mapolres Indramayu, Kamis (12/9/2025)

Suaradermayu.com – Gelombang kekecewaan semakin memuncak di keluarga korban pembunuhan Putri Apriyani (20). Mereka bersama masyarakat sekitar akan menggeruduk Polres Indramayu pada Senin, 22 September 2025. Aksi tersebut dilakukan karena tersangka Bripda Alvian Maulana Sinaga, anggota Polres Indramayu, hingga kini belum dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Kuasa hukum keluarga korban, Toni RM, menegaskan bahwa hasil pemeriksaan penyidik justru menunjukkan adanya unsur pembunuhan berencana. Dari keterangan tersangka, Alvian mengaku sudah berniat membunuh Putri karena khawatir korban akan kembali menagih utang dan membuatnya pusing.

Baca juga  Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Pecat Kepsek SMAN 6 Depok karena Study Tour 

“Niat membunuh itu sudah muncul lebih dulu, bahkan tersangka sempat memikirkan cara menghabisi korban. Putri dibekap saat tidur, dicekik, lalu dibakar. Itu jelas bukan spontanitas, tapi perbuatan yang direncanakan,” ujar Toni, Rabu (17/9/2025).

Menurut Toni, jika polisi hanya menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP (pembunuhan biasa), maka patut diduga ada upaya melindungi mantan anggota kepolisian. “Keluarga menuntut agar Kapolres Indramayu segera menegakkan Pasal 340 KUHP. Kalau tidak, kami bersama masyarakat akan turun ke jalan,” tegasnya.

Baca juga  Begal Sadis di Indramayu Ditangkap, Pelaku Ternyata Juga Predator Jalanan

Ia juga mengungkapkan bahwa keluarga terakhir menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada 8 September 2025. Hingga kini, belum ada surat perkembangan terbaru, padahal rekonstruksi kasus sudah dilakukan Jumat lalu.

Keluarga korban meminta agar Polda Jawa Barat hingga Mabes Polri turun tangan mengawal kasus ini agar penegakan hukum berjalan transparan. “Kami tidak ingin ada kesan perkara diperlambat hanya karena pelakunya oknum polisi,” tambah Toni.

Rencana aksi pada 22 September disebut akan melibatkan warga sekitar rumah korban di Indramayu. Mereka menuntut keadilan untuk Putri Apriyani sekaligus meminta Polres Indramayu bertindak profesional.

Baca juga  Jadi Penguji Kompetensi Penyidik, Putra Asli Indramayu Terima Penghargaan Mabes Polri

Kasus ini mendapat perhatian luas publik di media sosial dengan berbagai tagar seperti #PutriApriyani, #PolisiBunuhPacar, #PolresIndramayu, #PoldaJabar, dan #MabesPolri. Tekanan publik diprediksi akan semakin meningkat jika Polres Indramayu tidak segera memberikan jawaban tegas terkait pasal yang dikenakan kepada tersangka.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Indramayu terkait tuntutan keluarga maupun rencana aksi pada 22 September mendatang.

 

Share :

Baca Juga

Ragam

Refleksi Harlah NU, Ketua PCNU Indramayu KH Muhammad Mustofa Ajak Nahdliyin Perkuat Khidmah dan Persatuan

Daerah

Dedi Mulyadi Bantu Bocah SD Indramayu yang Digugat Kakek-Nenek Kandung

Indramayu

Sidang Dugaan Etik DPRD Indramayu Besok, IRW Sebut PDIP Tak Bisa Netral: Ketua BK dan Anggi Satu Partai

Indramayu

Bupati Indramayu Gandeng KPK Cegah Korupsi Terintegrasi

Indramayu

Toni RM Apresiasi Majelis Hakim Tolak Eksepsi Eks Polisi Alvian Sinaga

Indramayu

Trah Wiralodra Minta Kejelasan Soal Pusaka Leluhur, DPRD Indramayu Akan Tindaklanjuti

Ekonomi

Heboh! Bupati Lucky Hakim Ungkap Proyek Rp4,6 M untuk Kampung Nelayan Sejahtera di Kandanghaur

Indramayu

Orientasi Penyusunan RPJMD 2025-2030, Wakil Bupati Indramayu Tekankan Sinergi dan Koordinasi