Home / Sorotan / Terpopuler

Selasa, 23 Desember 2025 - 14:16 WIB

PKSPD Tegaskan Helmi Hakim Bukan Debitur Bermasalah di BPR Karya Remaja Indramayu

Kolase foto : Direktur PKSPD Ushj Dialambaqa (Oo) dan spanduk tuding Bupati Lucky Hakim lindungi Helmi soal kredit fiktif 25 M di BPR Karya Remaja Indramayu

Kolase foto : Direktur PKSPD Ushj Dialambaqa (Oo) dan spanduk tuding Bupati Lucky Hakim lindungi Helmi soal kredit fiktif 25 M di BPR Karya Remaja Indramayu

Suaradermayu.com – Direktur Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah (PKSPD), Ushj Dialambaqa atau yang akrab disapa Oo, mengomentari terkait maraknya spanduk yang menuding Bupati Lucky Hakim melindungi Helmi Soal Kredit Fiktif 25 miliar di BPR Karya Remaja Indramayu.

Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut harus diusut secara tuntas agar jelas siapa pihak yang berada di balik kemunculan spanduk tersebut.

“Spanduk yang bertebaran itu harus diusut tuntas, yang oleh SuaraDermayu dibilang provokatif, supaya jelas siapa yang bermain,” ujar Oo, melalui keterangan tertulis, Selasa (23/12/2025).

Menurutnya, PKSPD telah mencoba menelusuri kebenaran isi spanduk yang beredar luas tersebut, termasuk melakukan klarifikasi kepada pihak yang gambarnya tercantum dalam spanduk.

“PKSPD mencoba menelusuri apakah benar isi spanduk tersebut. Dari yang bersangkutan dalam gambar spanduk, melalui temannya, mengatakan bahwa itu tidak benar,” katanya.

Oo menjelaskan, berdasarkan catatan PKSPD, Helmi Hakim memang tercatat sebagai debitur di BPR Karya Remaja (BPR KR). Namun, statusnya bukan sebagai debitur bermasalah.

“Dalam catatan PKSPD, memang Helmi tercatat sebagai debitur di BPR KR, tetapi bukan sebagai Debitur Nakal, karena masih memenuhi kewajibannya mencicil, dan hal itu sudah dikonfirmasi oleh PKSPD,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak bisa serta-merta dikategorikan sebagai tindak pidana.

“Jadi kategorinya bukan Debitur Nakal dan tidak bisa dianggap pidana, kecuali masuk dalam kategori Debitur Nakal, artinya debitur Helmi sudah tidak lagi bisa mencicil kepada BPR KR dan tanpa agunan,” lanjut Oo.

Lebih jauh, Oo menyampaikan bahwa dalam proses kredit di BPR KR, debitur menggunakan agunan.

“Kedua, debitur Helmi dalam soal BPR KR menggunakan agunan dalam kucuran kredit BPR KR, dan itu bisa dikonfirmasi ke BPR KR atas kebenaran agunan tersebut,” katanya.

Meski demikian, PKSPD tetap meminta aparat penegak hukum untuk menuntaskan secara menyeluruh persoalan kredit di BPR KR.

Baca juga  Bertahun-tahun Terabaikan, Kuwu dan Warga Singajaya Minta Pemda Selamatkan Situs Makam Raden Djalari

“Jadi Kejati harus menuntaskan dan mengusut tuntas kasus BPR KR tersebut, karena dalam catatan PKSPD tidak sedikit debitur tanpa agunan bisa dikucurkan kredit miliaran atas koneksi kekuasaan Randu Gede saat itu, dan masuk dalam kategori Debitur Nakal,” tegas Oo.

Ia mencontohkan adanya aparatur sipil negara (ASN) yang memperoleh kredit fantastik meski tidak memenuhi ketentuan perbankan.

“Contoh, seorang ASN yang dekat dengan rezim RG mendapat kucuran kredit fantastik, padahal tanpa agunan, dan kepangkatan serta golongannya sebagai ASN tidak memungkinkan mendapatkan kredit 1 miliaran,” katanya.

Selain itu, Oo juga menyinggung adanya politisi yang menerima kucuran kredit dari BPR KR.

“Ada juga anggota DPR RI dan DPRD Provinsi ring RG yang mendapat kucuran BPR KR, padahal melanggar prinsip perbankan, yaitu 5C,” ujarnya.

Oleh karena itu, ia kembali menekankan agar Kejati Jabar menuntaskan kasus tersebut secara transparan dan menyeluruh.

“Jadi sekali lagi, Kejati diminta menuntaskan dan mengusut tuntas kasus korupsi BPR KR, apalagi data yang di tangan Kejari adalah hasil temuan atau audit LPS, supaya jelas persoalannya, apakah benar yang ada dalam spanduk yang beredar luas itu adalah fakta konkret atau ada kepentingan politik lain,” kata Oo.

Terkait pihak yang namanya tercantum dalam spanduk, Oo juga menyarankan agar menempuh jalur hukum jika merasa dirugikan.

“Begitu juga, yang bersangkutan disarankan harus menempuh jalur hukum jika ternyata itu tidak benar atau fitnah atau apapun namanya, supaya jelas duduk persoalannya,” pungkasnya.

Sebagai penegasan, Oo meminta agar pernyataannya dimuat secara utuh tanpa perubahan.

“Komen saya jangan diedit dan harus dimuat lengkap sesuai yang saya tulis. Jika diedit dan seterusnya, saya tidak bertanggung jawab atas risiko di kemudian hari,” tutupnya.

Sebelumnya, warga Indramayu digegerkan dengan beredarnya spanduk kontroversial yang menuding Bupati Indramayu Lucky Hakim melindungi Helmi dalam dugaan kasus kredit fiktif di BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI).

Baca juga  Lucky Hakim Mengaku Terancam Dijebak, Mobilnya Disusupi Narkoba

Pantauan Suaradermayu.com, spanduk itu dipasang di beberapa titik strategis, termasuk ruas jalan depan GOR Singalodra dan Sport Center, jalur yang padat dilalui warga serta pengunjung fasilitas olahraga.

Tulisan pada spanduk terbaca, “Bupati Indramayu Lucky Hakim, melindungi sahabat karibnya garong 25 M Kredit Fiktif BPR Karya Remaja Indramayu”.

“Tangkap Helmi!!! Penjarakan Kejaksaan Tinggi Mandul, Terima Suap 3 M Kasus BPR Karya Remaja Indramayu”.

Selain tulisan, spanduk menampilkan gambar seorang laki-laki yang diberi coretan menyilang, menekankan dugaan terhadap sosok tersebut.

Suaradermayu.com mencoba menelusuri identitas sosok yang terpampang di spanduk tersebut. Beberapa narasumber yang bersedia diwawancarai menyebutkan bahwa orang dalam spanduk itu adalah Helmi Hakim, yang dikenal luas di kalangan kontraktor di Indramayu.

“Dia (Helmi) biasa bermain atau menggarap proyek di lingkungan Pemda Indramayu,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya, Selasa (23/12/2025).

Sumber lain menambahkan, Helmi Hakim merupakan adik dari mantan Ketua KNPI Indramayu, Yoga Rahardian, dan disebut memiliki kedekatan yang erat dengan lingkaran di Pendopo Indramayu.

“Kakak-beradik ini dikenal sangat dekat dengan orang nomor satu Indramayu,” kata narasumber yang namanya dirahasiakan dengan alasan keamanan.

Sumber yang ditemui Suaradermayu.com yang mengetahui persoalan BPR Karya Remaja Indramayu menyebutkan, kemunculan spanduk bukanlah hal mengejutkan. Menurutnya, permasalahan BPR Karya Remaja belum tuntas meski bank sudah tutup dan tidak beroperasi, karena masih menyisakan berbagai permasalahan dan temuan yang berujung ke ranah hukum.

“Penyelesaian kasus ini diduga belum memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi nasabah. Dugaan kredit fiktif senilai sekitar Rp25 miliar disebut melibatkan pihak eksternal,” ujar sumber.

Menurut sumber itu, informasi yang diperoleh menyebutkan salah satu pihak eksternal yang diduga terkait adalah Helmi Hakim. Ia menyebut diduga Helmi berhasil mengakses pinjaman ke BPR Karya Remaja Indramayu hingga Rp25 miliar hanya dengan jaminan berupa satu unit sepeda motor dan satu rumah.

Baca juga  Bansos PKH dan BPNT Cair Januari 2026, Warga Bisa Cek Status Penerima Pakai NIK KTP

“Nilai agunan tersebut dinilai jauh di bawah plafon kredit yang diberikan,” jelasnya.

Menurutnya, temuan perkara ini sudah dilaporkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Namun, proses hukum kasus ini terkesan mandek dan belum menunjukkan kejelasan.

“Informasinya Helmi sudah memberikan uang Rp 3 M ke Kejati Jabar. Uang itu katanya sih buat pengembalian dari Rp 25 M. Namun, saat ditanyakan Kejari Jabar tidak merasa menerima uang tersebut,” katanya.

Karena itulah pada 15 Desember 2025, para nasabah melakukan unjuk rasa di depan Kejati Jabar menuntut pengusutan tuntas dugaan kredit fiktif tersebut.

“Makanya tidak aneh muncul spanduk-spanduk yang dikaitkan dengan nama Helmi dan disebut ‘Bupati Lucky Hakim turut melindungi Helmi’. Mungkin itu bentuk kekecewaan mereka yang memasangnya,” pungkasnya. (Tim Redaksi)

Artikel Terkait :

Viral! Spanduk Tuding Bupati Lucky Lindungi Helmi Soal Kredit Fiktif Rp25 Miliar BPR Karya Remaja

LPS Bongkar Dugaan Korupsi Rp139 Miliar di BPR Karya Remaja, Benarkah Dana Mengalir ke Lingkaran Pendopo?

Mahasiswa Desak Kejati Jabar Usut Dugaan Keterlibatan Pemodal Utama dalam Kasus Dugaan Korupsi BPR Karya Remaja

Daftar Pengemplang Kredit Macet BPR Karya Remaja, Ada Anggota DPRD Masuk Daftar

Anggota DPRD Indramayu Diduga Terlibat Kredit Macet BPR Karya Remaja

DPRD Indramayu Tak Terima Dituding Masuk Daftar Pengemplang Kredit Macet BPR Karya Remaja

PKSPD Tantang Kejati Jabar Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Tunjangan Perumahan DPRD Indramayu

Tiga Petinggi Bank BPR Karya Remaja Indramayu Ditahan, Terlibat Dugaan Korupsi Rp 139 Miliar!

Dua Pejabat OJK Terseret Kredit Macet BPR Karya Remaja, Kepala OJK Cirebon: Sudah Diberikan Sanksi

Skandal BPR Karya Remaja Indramayu

LPS : Banyaknya BPR Bangkrut karena Dimaling Sama yang Punya

PKSPD Bongkar Pengangkatan Salman: Bupati Lucky Hakim Dinilai Langgar Aturan dan Abaikan Regulasi!

Kejari Indramayu Tetapkan Tersangka Eks Kasubag BPR KR Balongan

Share :

Baca Juga

Terpopuler

Pernikahan Anak di Indramayu Turun, PA Apresiasi Upaya Pencegahan

Indramayu

Lucky Hakim Tak Mengira Dapat Dukungan dari Banyak Pihak

Terpopuler

Jaksa Agung Burhanuddin Tegas Larang Jaksa Bermain Proyek: “Saya Tidak Akan Main-main Lagi”

Terpopuler

Viral, Stiker Keluarga Miskin Penerima Bansos Ditempel di Rumah-rumah Mewah di Indramayu

Sorotan

PKSPD Bongkar Rangkap Jabatan di RSUD Indramayu: Kepala Bappeda & Kepala Inspektorat Dinilai Tak Independen?

Terpopuler

Putra Indramayu Jadi Arsitek LSP Lemhannas RI, Resmi Diluncurkan di Hari Kebangkitan Nasional

Terpopuler

Toni RM Ajukan Kasasi Kasus Persetubuhan Anak: Bukti Swab Diduga Dihilangkan, Terpidana 13 Tahun Minta Keadilan

Terpopuler

Ketua Pembina Griya Aswaja Indramayu Ucapkan Selamat kepada Bupati dan Wakil Bupati yang Baru Dilantik