Home / Indramayu / Sorotan / Terpopuler

Selasa, 28 April 2026 - 17:29 WIB

PKSPD Bongkar Kebodohan Kuwu dan Ketua BPD Singajaya soal Regulasi dan Tata Negara

Kolase Foto : Kuwu Singajaya Khaerul Anam  dan Ketua BPD Ahmad Khotibul Umam (kiri) Direktur PKSPD O'Ushj Dialambaqa (Oo) (kanan)

Kolase Foto : Kuwu Singajaya Khaerul Anam dan Ketua BPD Ahmad Khotibul Umam (kiri) Direktur PKSPD O'Ushj Dialambaqa (Oo) (kanan)

Suaradermayu.com – Polemik rekrutmen perangkat desa di Desa Singajaya, Kecamatan Indramayu, terus menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan. Direktur Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah (PKSPD), O’Ushj Dialambaqa yang akrab disapa Oo, angkat bicara dan mengungkap berbagai kejanggalan yang dinilai mencerminkan ketidaktertiban serta ketidaktahuan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Menurut Oo, seluruh proses dalam pemerintahan desa harus berpijak kuat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang secara jelas mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa beserta aturan turunannya.

“Namun anehnya, kalau kita melihat pernyataan Ketua BPD Singajaya, Ahmad Khotibul Umam, termasuk pernyataan lainnya, itu menunjukkan bahwa mereka tidak memahami regulasi peraturan perundang-undangan serta ketatanegaraan,” tegas Oo.

Ia menjelaskan, secara teknis rekrutmen perangkat desa wajib hukumnya melalui pembentukan tim seleksi yang ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK). Komposisi tim tersebut telah diatur sangat jelas, termasuk dalam Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2020, yang menyebutkan bahwa tim seleksi harus melibatkan unsur pemerintah desa dan unsur masyarakat.

Oo menegaskan bahwa Ketua maupun anggota BPD TIDAK DIPERBOLEHKAN menjadi bagian dari tim seleksi karena bertentangan dengan fungsi kelembagaan.

“Fungsi BPD itu adalah pengawasan, bukan eksekusi atau pelaksana. Jika Ketua atau anggota BPD masuk dalam tim seleksi, maka itu artinya cacat hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa ketiadaan SK tim seleksi dalam proses rekrutmen dapat berdampak fatal terhadap keabsahan hasilnya.

Baca juga  Seleksi Tambahan Calon Kuwu Dimulai, 122 Peserta Jalani Tes Akademik di Universitas Wiralodra

“Jika tidak ada SK pembentukan tim seleksi, maka produk hukum yang dihasilkan dinyatakan batal demi hukum. Ini prinsip mendasar yang seharusnya sangat dipahami, apalagi oleh orang yang berlatar belakang hukum,” katanya.

Selain itu, Oo juga menyoroti sejumlah fakta di lapangan yang dinilai sangat janggal. Salah satunya adalah pengisian jabatan Lebe dan Bekel yang diduga tidak sesuai prosedur, melebihi batas usia, serta persoalan berkas anaknya yang disebut tidak sesuai ketentuan.

“Regulasi menetapkan batas usia minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun. Jika melampaui batas tersebut, maka secara otomatis tidak memenuhi syarat administratif dan tidak boleh dilantik,” jelasnya.

Ia juga menilai proses rekrutmen tidak dilakukan secara transparan dan terbuka. Menurutnya, tidak terlihat adanya sosialisasi yang luas kepada masyarakat sebagaimana mestinya.

“Yang dimaksud rekrutmen terbuka itu harus diumumkan secara luas minimal selama 3 minggu, baik lewat spanduk maupun media online. Kalau cuma sehari dua hari terus bilang sudah diumumkan, itu namanya orang tidak punya logika dan tidak punya akal waras,” sindirnya pedas.

Oo menambahkan, keterlibatan BPD dalam proses seleksi justru memperkeruh situasi karena menimbulkan konflik kepentingan yang nyata.

“Ini namanya ‘jeruk makan jeruk’. Lembaga pengawas malah jadi pelaksana, bagaimana mungkin bisa mengawasi diri sendiri? Inilah kecerobohan dan ketidakberesan yang terjadi,” ujarnya.

Menanggapi pernyataan yang menyarankan pihak yang keberatan untuk menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Oo menilai hal tersebut sebagai ucapan pejabat yang arogan dan tidak paham substansi hukum.

Baca juga  Badan Pangan Nasional Hentikan Sementara Penyaluran Beras Bantuan dan SPHP

“Bagaimana mungkin mau menggugat ke PTUN kalau SK-nya tidak ada, berita acara seleksi tidak ada, berita acara pengesahan hasil juga tidak ada. Terus mau dibawa apa berkasnya ke sana? Itu argumentasi atau alibi orang stunting, menurut saya jauh lebih bodoh,” tandasnya.

Terkait persoalan legal standing atau kedudukan hukum yang dipersoalkan, Oo menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk mengawasi dan mengkritisi kebijakan publik.

“Baca dong konstitusi! Setiap warga negara itu punya legal standing untuk mempertanyakan kebijakan publik. Lain pengertiannya dengan perkara pidana atau perdata. Sekarang ada masyarakat bernama Pahmi Alamsah mempertanyakan ini, legal standingnya jelas WNI dan warga desa. Kalau ada yang mempermasalahkan ini, itu orang stunting berpikir, jauh lebih bodoh,” serangnya.

Sebelumnya, pada Rabu (23/4/2026), melalui media online Tanganrakyat.id, Pemerintah Desa Singajaya memang telah angkat bicara menanggapi pemberitaan ini soal ada seorang warga yang mempersoalkan perekrutan perangkat desa di Desa Singajaya. Ketua BPD, Ahmad Khotibul Umam, bersama Kuwu Singajaya, Khaerul Anam, sempat menegaskan bahwa seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai aturan, dengan merujuk pada Permendagri Nomor 83 Tahun 2015.

Ahmad Khotibul Umam bahkan berani menyatakan bahwa pembentukan tim seleksi itu bukan kewajiban mutlak, melainkan opsional. Pernyataan inilah yang justru dibantah habis-habisan oleh PKSPD karena bertentangan dengan aturan baku.

Dalam klarifikasinya, Ahmad mengklaim proses dimulai 21 Februari 2026 dengan 15 pendaftar, lalu menyaring menjadi 10 orang, dan hasilnya disampaikan ke Kecamatan pada 3 Maret 2026.

Baca juga  Toni RM: Kapolres Indramayu Diduga Lindungi Alvian Sinaga Jika Pasal 340 KUHP Tak Diterapkan

Namun yang menjadi sorotan, ia menampik keberatan masyarakat dengan alasan tidak punya legal standing dan menantang untuk menggugat ke PTUN, hal yang dinilai sangat tidak logis.

Sementara itu, Kuwu Khaerul Anam juga membenarkan adanya keterlambatan gaji perangkat desa karena menunggu rekomendasi Bupati, serta mengakui masih adanya proses penarikan aset desa dari mantan perangkat.

Tak hanya soal perangkat desa, Oo juga menyinggung soal Surat Edaran iuran sampah yang dikeluarkan Pemerintah Desa Singajaya. Menurutnya, kebijakan tersebut harus selaras dengan Peraturan Desa Nomor 2 Tahun 2025.

“Istilah yang tepat itu bukan iuran, tapi retribusi. Retribusi itu harus ada manfaat langsung dan dasar hukum yang kuat. Surat edaran itu sifatnya hanya instruksi, tidak punya kekuatan hukum mengikat dan tidak ada sanksinya. Jadi mau dibayar atau tidak, itu hak masyarakat,” jelasnya.

Lebih jauh ditegaskan, jika surat edaran itu isinya bertentangan dengan Perdes dan dikeluarkan tanpa musyawarah, maka itu namanya kebijakan ‘karwek’ atau seenaknya sendiri.

“Setiap kebijakan yang membebani masyarakat harus dibahas dan dimusyawarahkan dulu antara BPD dan Pemdes. Transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi adalah kunci pemerintahan yang baik,” pungkas O’Ushj Dialambaqa.

Sampai berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi kembali dari Kuwu dan Ketua BPD Singajaya terkait berbagai tudingan yang dilontarkan oleh PKSPD. (Waryadi)

Share :

Baca Juga

Indramayu

Gara-gara Salah Pakai Hijab, Perempuan di Iran Tewas di Pukuli Polisi

Indramayu

Bupati Lucky Hakim Turun Tangan! 35 Ribu Hektare Sawah di Indramayu Siap Terairi Mulai Juni!

Indramayu

Banjir Rob di Indramayu Mulai Surut, BPBD Salurkan Bantuan untuk Warga

Indramayu

Truk Kontainer Nabrak Trotoar, Kapolres Indramayu Turun Ngatur Lalu Lintas

Indramayu

Polisi di Indramayu Gagalkan Bunuh Diri Remaja Hendak Loncat dari Tower

Indramayu

Pendiri Suku Dayak Bumi Segandu Losarang Indramayu Meninggal Dunia

Indramayu

Mendagri Restui Pilwu Serentak di Indramayu, 139 Desa Gelar Pemilihan 10 Desember 2025

Indramayu

Tim Pemenangan Lucky-Syaefudin Laporkan Nina Agustina dan Tabroni ke Bawaslu Indramayu